Galeri Kementerian LHK, Gubri dan Bupati Rohul Tanam Bibit Aren di Gapoktan HKm Rawa Seribu Aniaya dan Ancam Warga Pakai Parang, Residivis Ini Ditahan Polisi Unjuk Rasa Berujung Kekerasan
30 Orang di Amankan, 3 Ditetapkan Tersangka
Kerugian Ditaksir Capai Ratusan Juta
4 Unit Rumah Semi Permanen di Tandun Hangus Dilahap Sijago Merah
Hadiri Silaturahmi Paguyuban Misuri
Bupati Sukiman Komit Kembangkan Kesenian Budaya di Rohul

Hukrim · 28 Feb 2023 14:35 WIB ·

Maling Empat Kotak Infak, Pria Ini Diringkus Personil Polsek Tambusai Utara


Maling Empat Kotak Infak, Pria Ini Diringkus Personil Polsek Tambusai Utara Perbesar

Rokan Hulu – Personil Polsek Tambusai Utara Polres Rokan Hulu (Rohul) mengungkap dugaan Tindak Pidana (TP) Pencurian dengan pemberatan (Curat), Sabtu (25/2/2023) sekitar pukul 07.45 Wib, di Toko Nala Elektronik di Desa Bangun Jaya, Kec. Bangun Purba.

“Korban nya berinisial US (48), sementara  terduga Pelaku berinisial KST (29),” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Tambusai Utara AKP Pardomuan Simatupang, Selasa (28/2/2023).

Lanjutnya, adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa Empat Kotak Infak, Satu Unit Hand Phone merk Vivo warna Biru, Satu Unit Hand Phone merk Samsung warna hitam dan Uang Tunai sebesar Rp 1.082.000.

Eks Paur Humas Polres Rohul ini menjelaskan, kejadian terjadi terjadi pada Sabtu (25/2/2022) sekitar pukul 15.00 Wib, dirinya mendapat informasi dari Masyarakat Pelaku pencurian di Toko Nala Elektronik sedang berada di Desa Bangun Jaya.

Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan pencarian diduga Pelaku tersebut, sekitar pukul 15.30 Wib, ditemukan seorang laki-laki yang mengaku KST diduga pelaku pencurian di Depan Salah Satu Warung di Desa Bangun Jaya.

Kemudian saat ditanya, KST mengaku perbuatannya, selanjutnya ditanyai lagi keberadaan barang-barang yang dicuri tersebut

Saat itu KST membawa pihak Kepolisian ke rumah keluarganya yang masih di Desa Bangun Jaya dan memberikan Satu Tas yang berisikan Satu Unit Hand Phone merk Vivo warna Biru, Satu Unit Hand Phone merk Samsung warna Hitam, uang tunai sebesar Rp.1.082.000.

“Hal tersebut merupakan sisa hasil curian yang ia lakukan, selanjutnya KST dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Tambusai Utara untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkas AKP Pardomuan Simatupang. (rls/lsc)

Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kejari Rohul Limpahkan Tersangka Korupsi PADes Kepenuhan Baru ke Pengadilan

29 Oktober 2024 - 08:30 WIB

Pria Asal Bengkalis Diciduk Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul Dalam Kasus Sabu 771,52 Gram

24 Agustus 2024 - 20:36 WIB

Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Hadirkan Saksi Tergugat PT SKA di PN Pasir Pengaraian

2 Agustus 2024 - 10:56 WIB

Pihak Penggugat Class Action Kurang Paham Perma No 1 Tahun 2002,Sidang Sempat Tegang

12 Juli 2024 - 14:34 WIB

Akibat Perbedaan Pandangan, Suhaimi Anggota Koperasi Sawit Timur Jaya Mundurkan

12 Juli 2024 - 14:30 WIB

PN Pasir Pengaraian Dibanjiri Anggota Koperasi Sawit Timur Jaya

10 Juni 2024 - 21:51 WIB

Trending di Hukrim