Menu

Mode Gelap
Galeri Kementerian LHK, Gubri dan Bupati Rohul Tanam Bibit Aren di Gapoktan HKm Rawa Seribu Aniaya dan Ancam Warga Pakai Parang, Residivis Ini Ditahan Polisi Unjuk Rasa Berujung Kekerasan
30 Orang di Amankan, 3 Ditetapkan Tersangka
Kerugian Ditaksir Capai Ratusan Juta
4 Unit Rumah Semi Permanen di Tandun Hangus Dilahap Sijago Merah
Hadiri Silaturahmi Paguyuban Misuri
Bupati Sukiman Komit Kembangkan Kesenian Budaya di Rohul

Hukrim · 27 Des 2025 15:56 WIB ·

Kepergok Melangsir Sawit Curian, Residivis Diamankan Warga dan Diserahkan ke Polsek Kepenuhan


Kepergok Melangsir Sawit Curian, Residivis Diamankan Warga dan Diserahkan ke Polsek Kepenuhan Perbesar

ROKAN HULU – Seorang pria yang diduga terlibat dalam pencurian buah kelapa sawit diamankan warga dan diserahkan ke Polsek Kepenuhan, Polres Rokan Hulu. Peristiwa tersebut terjadi di kebun milik korban yang berada di Desa Pasir Pandak, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu.

Kapolsek Kepenuhan IPTU Refly Setiawan Harahap, S.H menyampaikan bahwa kejadian pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 27 Desember 2025, sekitar pukul 09.30 WIB. Korban berinisial P (32) awalnya mendatangi kebun miliknya bersama seorang saksi berinisial A.Y. (29) dan mendapati sejumlah tandan buah kelapa sawit telah dipanen tanpa izin.

Selanjutnya, korban menuju ke pelabuhan tempat pelangsiran buah kelapa sawit dan bertemu dengan seorang pria berinisial M.H. (23) yang sedang berada di lokasi. Saat ditanya terkait asal buah kelapa sawit tersebut, pelaku sempat menyangkal. Namun setelah didesak, pelaku mengakui bahwa buah sawit tersebut berasal dari kebun korban, dengan alasan dirinya hanya melangsir, sementara yang memanen dilakukan oleh dua orang lainnya.

Atas kejadian tersebut, korban bersama warga langsung mengamankan pelaku berikut barang bukti, kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kepenuhan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku. Selain saksi A.Y. (29), peristiwa tersebut juga disaksikan oleh I (33).

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku berinisial M.H. (23) diketahui merupakan warga Desa Kepenuhan Timur, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu, dan tercatat sebagai residivis kasus serupa. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 48 tandan buah kelapa sawit.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Saat ini, Polsek Kepenuhan telah melakukan pengecekan tempat kejadian perkara, membuat laporan polisi, mengamankan barang bukti, serta memeriksa para saksi. Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum, mengirimkan SPDP, serta melaksanakan gelar perkara guna proses hukum lebih lanjut.

Polsek Kepenuhan mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana di lingkungan sekitarnya

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polsek Kepenuhan Tangkap Pelaku Pencurian Berondolan Sawit, Amankan 19 Karung Hasil Curian

5 November 2025 - 17:05 WIB

Polsek Kepenuhan Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti 1,46 Gram Sabu

11 September 2025 - 15:58 WIB

Enam Tersangka Dugaan Korupsi Pupuk Subsidi di Rohul Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru

20 Mei 2025 - 14:29 WIB

Curi Besi Terali Perumahan Pemda, Dua Pemuda Ini Dibekuk Tim Resmob Polres Rohul

16 Mei 2025 - 21:32 WIB

Kapolsek Kepenuhan dan Team Sparta Sergap Pasangan Suami Istri Pengedar Narkotika

5 Mei 2025 - 16:49 WIB

Menyamar Sebagai Pembeli, Unit Reskrim Polsek Kepenuhan Tangkap Seorang Pria Residivis Pengedar Sabu

4 Maret 2025 - 14:56 WIB

Trending di Daerah