Galeri Kementerian LHK, Gubri dan Bupati Rohul Tanam Bibit Aren di Gapoktan HKm Rawa Seribu Aniaya dan Ancam Warga Pakai Parang, Residivis Ini Ditahan Polisi Unjuk Rasa Berujung Kekerasan
30 Orang di Amankan, 3 Ditetapkan Tersangka
Kerugian Ditaksir Capai Ratusan Juta
4 Unit Rumah Semi Permanen di Tandun Hangus Dilahap Sijago Merah
Hadiri Silaturahmi Paguyuban Misuri
Bupati Sukiman Komit Kembangkan Kesenian Budaya di Rohul

Hukrim · 29 Okt 2024 08:30 WIB ·

Kejari Rohul Limpahkan Tersangka Korupsi PADes Kepenuhan Baru ke Pengadilan


Kejari Rohul Limpahkan Tersangka Korupsi PADes Kepenuhan Baru ke Pengadilan Perbesar

Rokan Hulu – Kejaksaan Negeri Rokan Hulu melakukan penyerahan tahap II terhadap tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PAD) Desa Kepenuhan Baru, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu.

Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Fajar Haryowimbuko SH MH, Senin, 28 Oktober 2024 mengatakan Romi Yulianto, A.Mk, tersangka korupsi PADes Kepenuhan Baru resmi diserahkan oleh Tim Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah penyidikan yang dilakukan dinyatakan lengkap.

“Kejaksaan Negeri Rokan Hulu telah menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menangani proses persidangan dan menyusun dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru,” ujar Kajari.

Untuk diketahui, dugaan penyelewengan pengelolaan PAD Desa Kepenuhan Baru dari Tahun Anggaran 2019 hingga 2022. Romi Yulianto sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 2 September 2024 dan ditahan atas tuduhan menyalahgunakan pengelolaan aset desa, yang bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Dalam penyidikan terungkap bahwa tindakan tersangka diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp518.652.398, yang seharusnya masuk ke dalam APBDes. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Rokan Hulu Nomor 700.1.2.2/ITDA-PKPT/LHA/196 tanggal 8 Agustus 2024, kerugian tersebut telah dikembalikan oleh tersangka ke Rekening Penampungan Kejaksaan Negeri Rokan Hulu di BRI Cabang Pasir Pangaraian. (yoga/lsc)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polsek Kepenuhan Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti 1,46 Gram Sabu

11 September 2025 - 15:58 WIB

Enam Tersangka Dugaan Korupsi Pupuk Subsidi di Rohul Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru

20 Mei 2025 - 14:29 WIB

Curi Besi Terali Perumahan Pemda, Dua Pemuda Ini Dibekuk Tim Resmob Polres Rohul

16 Mei 2025 - 21:32 WIB

Kapolsek Kepenuhan dan Team Sparta Sergap Pasangan Suami Istri Pengedar Narkotika

5 Mei 2025 - 16:49 WIB

Menyamar Sebagai Pembeli, Unit Reskrim Polsek Kepenuhan Tangkap Seorang Pria Residivis Pengedar Sabu

4 Maret 2025 - 14:56 WIB

Bergerak Dengan Sigap, Di Pimpin Langsung Kapolsek Rambah Hilir Tangkap Residivis Narkoba Jenis Sabu

4 Maret 2025 - 12:08 WIB

Trending di Hukrim