Galeri Kementerian LHK, Gubri dan Bupati Rohul Tanam Bibit Aren di Gapoktan HKm Rawa Seribu Aniaya dan Ancam Warga Pakai Parang, Residivis Ini Ditahan Polisi Unjuk Rasa Berujung Kekerasan
30 Orang di Amankan, 3 Ditetapkan Tersangka
Kerugian Ditaksir Capai Ratusan Juta
4 Unit Rumah Semi Permanen di Tandun Hangus Dilahap Sijago Merah
Hadiri Silaturahmi Paguyuban Misuri
Bupati Sukiman Komit Kembangkan Kesenian Budaya di Rohul

Hukrim · 12 Apr 2023 18:50 WIB ·

Kasus Sabu, Tiga Pria Ini Diciduk Personil Polsek Tambusai Utara


Kasus Sabu, Tiga Pria Ini Diciduk Personil Polsek Tambusai Utara Perbesar

Rokan Hulu – Komitmen atas perintah Kapolres Rokan Hulu (Rohul) AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH, Jajaran Polsek Tambusai Utara dipimpin AKP Pardomuan Simatupang SH, berhasil meringkus Tiga Pria dalam kasus Tindak Pidana (TP) Narkotika Jenis Sabu.

“Terlapor DAR (35) AK (43) dan ES (40),” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek AKP Pardomuan Simatupang SH, Rabu (12/4/2023).

Ketiga Pria tersebut diamankan, lanjut AKP Pardomuan Simatupang SH, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah Desa Rantau Sakti RT 006, RW 003 Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rohul, Senin 10 April 2023 sekitar pukul 16.00 Wib.

Kapolsek AKP Pardomuan Simatupang SH menjelaskan Senin 10 April 2023 sekitar pukul 15.00 Wib dirinya mendapat informasi di Desa Rantau Sakti sering terjadi transaksi jual beli Narkotika

Sehingga, AKP Pardomuan Simatupang SH memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Rian Rahmadi SH untuk melakukan penyelidikan di Desa Rantau Sakti

Kemudian sekitar pukul 16.00 Wib, ada melihat sebuah rumah dicurigai, langsung memasuki rumah itu dan menemukan Tiga Laki-laki berinisial DAR, AK dan ES

Kemudian di kamar tersebut ditemukan Satu paket sedang yang diduga Narkotika jenis Sabu dibungkus plastik Asoi warna Hijau

Pada saat dilakukan penggeledahan, di dampingi Kepala Dusun ditemukan Satu Kantong Besar terbalut Asoi warna Hijau diduga berisi Narkotika jenis Sabu 25 Paket kecil diduga berisi Narkotika jenis Sabu,

Satu Bungkus Plastik Klip yang berisikan 100 Bungkus Plastik Klip Plastik Bening, Satu bungkus Rokok Marlboro filter Hitam yang di dalamnya terdapat Satu paket kecil.

“Kemudian, Satu Goni merk SPHP yang berisi Satu Tas warna Coklat yang berisikan 100 Bungkus plastik klip Plastik Bening,” rincinya.

“Sehingga terhadap Ketiga Pelaku bersama dengan Barang Bukti dibawa ke Polsek Tambusai Utara untuk proses hukum lebih lanjut,” tutur AKP Pardomuan Simatupang SH.

Ditambahkan Kapolsek, Barang Bukti Narkoba jenis Sabu dilakukan penimbangan dengan hasil berat kotor sejumlah 48,59 Gram ” Kepada para Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutupnya. (rls/lsc)

Artikel ini telah dibaca 38 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kejari Rohul Limpahkan Tersangka Korupsi PADes Kepenuhan Baru ke Pengadilan

29 Oktober 2024 - 08:30 WIB

Pria Asal Bengkalis Diciduk Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul Dalam Kasus Sabu 771,52 Gram

24 Agustus 2024 - 20:36 WIB

Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Hadirkan Saksi Tergugat PT SKA di PN Pasir Pengaraian

2 Agustus 2024 - 10:56 WIB

Pihak Penggugat Class Action Kurang Paham Perma No 1 Tahun 2002,Sidang Sempat Tegang

12 Juli 2024 - 14:34 WIB

Akibat Perbedaan Pandangan, Suhaimi Anggota Koperasi Sawit Timur Jaya Mundurkan

12 Juli 2024 - 14:30 WIB

PN Pasir Pengaraian Dibanjiri Anggota Koperasi Sawit Timur Jaya

10 Juni 2024 - 21:51 WIB

Trending di Hukrim