Galeri Kementerian LHK, Gubri dan Bupati Rohul Tanam Bibit Aren di Gapoktan HKm Rawa Seribu Aniaya dan Ancam Warga Pakai Parang, Residivis Ini Ditahan Polisi Unjuk Rasa Berujung Kekerasan
30 Orang di Amankan, 3 Ditetapkan Tersangka
Kerugian Ditaksir Capai Ratusan Juta
4 Unit Rumah Semi Permanen di Tandun Hangus Dilahap Sijago Merah
Hadiri Silaturahmi Paguyuban Misuri
Bupati Sukiman Komit Kembangkan Kesenian Budaya di Rohul

Hukrim · 28 Feb 2023 16:19 WIB ·

Kajari Rohul Turun Langsung Jadi JPU di Sidang Perdana Perkara Pembunuhan di Muara Jaya


Kajari Rohul Turun Langsung Jadi JPU di Sidang Perdana Perkara Pembunuhan di Muara Jaya Perbesar

Rokan Hulu -Terkait kasus pembunuhan berencana dalam Peristiwa Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) di Desa Muara Jaya, Kecamatan Kepenuhan Hulu, Kabupaten Rokan Hulu, yang terjadi tanggal 25 November 2022 lalu, yang mengakibatkan korban Slamet Subur meninggal dunia setelah mengalami koma.Kasus Pembunuhan yang menyita perhatian publik ini, pada Selasa (28/2/2023) perkara ini sudah dimulai persidangan di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian.

Tak tanggung-tanggung, Kajari Rohul Fajar Haryowimbuko SH MH turun langsung menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama Robby Prasetya Tindra Putra, S.H., M.H (Kepala Seksi Tindak Pidana Umum) dan Nurul Anissa, S.H.

Pelaksanaan Sidang Perkara Tindak Pidana Pembunuhan di Desa Muara Jaya Kecamatan Kepenuhan Hulu, Kabupaten Rokan Hulu atas nama Terdakwa Suryansah alias Sasa Bin Yahyo (Alm) dan Terdakwa Ramadi alias Madi Bin Legiman.

Adapun Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian yang memimpin Sidang dalam perkara tersebut juga dipimpin langsung Ketua PN Pasir Pengaraian sebagai Ketua Majelis : Rony Suata, SH MH, Hakim Anggota Geri Caniggia, S.H., M.K.n, Hakim Anggota Jatmiko Puji Raharjo, S.H.

Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Fajar Haryowimbuko, SH MH melalui Kasi Intelijen Kejari Rohul Ari Supandi, SH MH mengatakan Agenda Sidang perdana ini adalah Pembacaan Surat Dakwaan dan dilanjutkan dengan Pemeriksaan Saksi-Saksi karena Terdakwa tidak mengajukan Eksepsi.

“Terdakwa Suryansah Als Sasa Bin Yahyo (Alm) dan Terdakwa Ramadi Als Madi Bin Legiman didakwakan oleh JPU dengan Dakwaan Subsideritas yang melanggar Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 365 ayat (4) KUHP,” jelasnya

Lanjutnya, Saksi-saksi yang diperiksa dalam persidangan tersebut adalah Suhitno dan Surtini. Sidang perkara tersebut dilakukan secara off line berjalan aman dan lancar tanpa adanya kendala yang berarti serta berakhir pada pukul 14.00 WIB, kemudian Sidang ditutup dan dilanjutkan kembali pada hari Selasa tanggal 07 Maret 2023 dengan agenda Pemeriksaan Saksi-saksi.

Sebelumnya, Kepolisian Resort Rokan Hulu menemukan Fakta Baru terkait adanya unsur pembunuhan berencana dalam Peristiwa Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) yang terjadi tanggal 25 November 2022 yang mengakibatkan korban Slamet Subur meninggal dunia setelah mengalami koma.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, penyidik mendapat petunjuk pelaku adalah tetangga korban masing-masing berinisial S alias Sasak dan R Alias Madi. Mereka sempat melarikan diri ke kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Pangucap Priyo Soegito memastikan, Dua orang pelaku sudah berhasil ditangkap Satreskrim polres rohul dibantu Ditreskrimum Polda jateng.

“Dari penangkapan kedua pelaku, penyidik kemudian melakukan pengembangan hingga ditemukan fakta baru terkait unsur tindak pidana pembunuhan yang dilakukan kedua pelaku,” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito, saat menyampaikan Pernyataan resmi kepada wartawan, Senin (19/12/2022) lalu.

Kapolres menyampaikan, sehari sebelum kejadian tanggal 25 November 2022, kedua tersangka mencari rumput di perkebunan kelapa sawit PT EDI namun selain mencari rumput, kedua tersangka juga mengambil kelapa sawit tanpa izin. Aksi mengambil buah sawit tanpa izin diketahui security saat memeriksa sepeda motor tersangka.

“Pada saat itu tersangka berhasil melarikan diri dan sepeda motornya tertinggal di pos sekuriti,” Ujarnya.

Sesampai di rumahnya, tersangka S Alias Sasak melihat korban bertemu security perusahaan. Tersangka berasumsi bahwa korban merupakan informan security sehingga timbul rasa dendam hingga niat untuk menghabisi korban.

Sekitar pukul 3 pagi setelah rangkain persiapan, kedua tersangka kemudian masuk ke rumah korban dengan mencongkel jendela rumah korban dengan menggunakan ganco. Ketika masuk para pelaku langsung memukul korban dengan menggunakan kayu broti yang dibawa dari luar TKP

“Pelaku juga membekap istri korban sutini dan Korban kemudian di bekap dengan menggunakan bantal sampai terdengar suara ngorok,” Ujarnya.

Setelah merasa nyawa korba di habisi, Para pelaku kemudian mengambil barang berharga milik korban seperti dompet yang berisi uang 7.20.000 HP dan sepeda Moto jenis Supra X beserta surat kendaraan dan handphone.

Selain itu Hand Phone korban yang diambil tersangka juga dititipkan ke saudara tersangka di medan. atas perintah tersangka, handphone tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.

Polisi Kantongi Bukti Pembunuhan Berencana

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Raja Napitupulu menjelaskan, tersangka ditangkap pada tanggal 13 Desember 2022.

Tersangka pertama yang ditangkap adalah tersangka R alias madi yang berada di rumah saudara jauhnya. Saat ditangkap polisi menemukan barang bukti, berupa power bank milik korban yang diambil saat melakukan aksinya.

“Saat ditangkap R mengakui bahwa aksi kejahatannya tidak dilakukan seorang diri namun bersama S. Alias sasak”

R. Juga mengakui, bahwa sepeda motor korban beserta surat kendaraan dijual ke saudara nya berinisial WN seharga 2.2 juta, dimana uang hasil penjualan motor korban 200 Ribu diserahkan ke WN sementara sisanya diserahkan ke tersangka untuk biaya melarikan diri ke Jawa Tengah.

Pada tanggal 15 Desember, polisi mendapatkan informasi keberadaan S alias Sasak yang berpindah-pindah tempat tinggal selama pelarian nya di Wonosobo. Setelah berhasil ditangkap, S mengaku menghabisi nyawa korban karena dendam.

Sakit hati tersangka kepada korban dipicu dari permasalahan kotoran sapi dan sampah sawit yang lupa dibersihkan korban. Sakit hati itu memuncak setelah tersangka melihat korban bersama security perusahan setelah mereka ketahuan mengambil sawit tanpa izin di kawasan kebun perusaan.

“Tersangka mengira bahwa korbanlah yang menginformasikan ke security aksi pencurian sawit yang mereka lakukan ke security sehingga timbul dendam dan niat untuk membunuh” Ujarnya. (Tim lsc)

Artikel ini telah dibaca 118 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polsek Kepenuhan Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti 1,46 Gram Sabu

11 September 2025 - 15:58 WIB

Enam Tersangka Dugaan Korupsi Pupuk Subsidi di Rohul Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru

20 Mei 2025 - 14:29 WIB

Curi Besi Terali Perumahan Pemda, Dua Pemuda Ini Dibekuk Tim Resmob Polres Rohul

16 Mei 2025 - 21:32 WIB

Kapolsek Kepenuhan dan Team Sparta Sergap Pasangan Suami Istri Pengedar Narkotika

5 Mei 2025 - 16:49 WIB

Menyamar Sebagai Pembeli, Unit Reskrim Polsek Kepenuhan Tangkap Seorang Pria Residivis Pengedar Sabu

4 Maret 2025 - 14:56 WIB

Bergerak Dengan Sigap, Di Pimpin Langsung Kapolsek Rambah Hilir Tangkap Residivis Narkoba Jenis Sabu

4 Maret 2025 - 12:08 WIB

Trending di Hukrim