Galeri Kementerian LHK, Gubri dan Bupati Rohul Tanam Bibit Aren di Gapoktan HKm Rawa Seribu Aniaya dan Ancam Warga Pakai Parang, Residivis Ini Ditahan Polisi Unjuk Rasa Berujung Kekerasan
30 Orang di Amankan, 3 Ditetapkan Tersangka
Kerugian Ditaksir Capai Ratusan Juta
4 Unit Rumah Semi Permanen di Tandun Hangus Dilahap Sijago Merah
Hadiri Silaturahmi Paguyuban Misuri
Bupati Sukiman Komit Kembangkan Kesenian Budaya di Rohul

Hukrim · 3 Jun 2022 19:57 WIB ·

Jadikan Poskamling Tempat Transaksi Sabu, Dua Pria Ini Diringkus Polisi


Jadikan Poskamling Tempat Transaksi Sabu, Dua Pria Ini Diringkus Polisi Perbesar

ROKAN HULU – Dua Pelaku kasus dugaan Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu inisial AP dan MAR diringkus Personil Polsek Kabun, Polres Rokan Hulu (Rohul) Rabu (1/6/2022) sekitar pukul 21.00 Wib

“Kedua laki-laki ini diamankan di Pos Kamling D1 Desa Bencah Kesuma Kecamatan Kabun,” ungkap Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK MM melalui Kasubsi Si Humas AIPDA Mardiono Pasda SH, Jumat (3/6/2022)

Lanjut Paur Humas, adapun Barang Bukti (BB) dari keduanya yang berhasil disita Dua Paket diduga Narkotika jenis Sabu, Satu Tas Pinggang warna Kuning stabilo, 10 plastik klip, Satu kaca pirex, Satu Kotak rokok Sempurna

“Kemudian Satu Unit HP OPPO warna Hitam, Satu Unit HP Redmi warna Hitam, Satu Unit sepeda motor honda Beat dan Uang tunai sebesar Rp 165.000 hasil penjualan,” rincinya.

Penangkapan Tersangka, ketika Kapolsek Kabun IPTU Aguswandi SH
mendapat informasi dari Masyarakat di sebuah Pos Keliling D1 Lokal Desa Bencah Kesuma sering dijadikan sebagai tempat transaksi Narkotika

Berdasarkan, hal ini, Kapolsek Kabun IPTU Aguswandi SH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kabun AIPDA Fauzan Duhdi SH beserta anggota untuk melakukan penyelidikan

Ketika itu, Anggota Reskrim melihat seseorang yang sedang duduk di dalam Pos Keliling tersebut

Kemudian orang tersebut diamankan dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan RT Susilo, Tersangka tersebut ditemukan BB berupa Dua paket Narkotika yang diduga jenis Sabu

Sedangkan Satu Paket ditemukan di dalam Kotak Rokok Sampoerna Ultra mild milik Tersangka dan Satu Paket lagi Narkotika jenis Sabu ditemukan di dalam kantong celana Tersangka AP

Narkotika jenis Sabu tersebut diakui miliknya, tidak lama berselang, tiba-tiba Tersangka MAR datang, seketika itu juga langsung diamankan Anggota Polsek Kabun,

Berdasarkan pengakuan MAR bahwasanya dia berperan sebagai Kurir dan perantara untuk melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu

“Atas kejadian tersebut Dua Tersangka dan barang bukti langsung di bawa ke Polsek Kabun,” kata AIPDA Mardiono Pasda SH

Masih Kasubsi Si Humas, berdasarkan pengakuan AP barang tersebut dibeli dari inisial KEN di Desa 4 Kecamatan Tandun

“Menurut pengakuan dari AP bahwasanya narkotika jenis Sabu tersebut dibeli untuk digunakan dan dijual kembali,” tutupnya mengakhiri. (lsc)

Artikel ini telah dibaca 263 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polsek Kepenuhan Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti 1,46 Gram Sabu

11 September 2025 - 15:58 WIB

Enam Tersangka Dugaan Korupsi Pupuk Subsidi di Rohul Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru

20 Mei 2025 - 14:29 WIB

Curi Besi Terali Perumahan Pemda, Dua Pemuda Ini Dibekuk Tim Resmob Polres Rohul

16 Mei 2025 - 21:32 WIB

Kapolsek Kepenuhan dan Team Sparta Sergap Pasangan Suami Istri Pengedar Narkotika

5 Mei 2025 - 16:49 WIB

Menyamar Sebagai Pembeli, Unit Reskrim Polsek Kepenuhan Tangkap Seorang Pria Residivis Pengedar Sabu

4 Maret 2025 - 14:56 WIB

Bergerak Dengan Sigap, Di Pimpin Langsung Kapolsek Rambah Hilir Tangkap Residivis Narkoba Jenis Sabu

4 Maret 2025 - 12:08 WIB

Trending di Hukrim