ROKAN HULU – Dua Pelaku kasus dugaan Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu inisial AP dan MAR diringkus Personil Polsek Kabun, Polres Rokan Hulu (Rohul) Rabu (1/6/2022) sekitar pukul 21.00 Wib
“Kedua laki-laki ini diamankan di Pos Kamling D1 Desa Bencah Kesuma Kecamatan Kabun,” ungkap Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK MM melalui Kasubsi Si Humas AIPDA Mardiono Pasda SH, Jumat (3/6/2022)
Lanjut Paur Humas, adapun Barang Bukti (BB) dari keduanya yang berhasil disita Dua Paket diduga Narkotika jenis Sabu, Satu Tas Pinggang warna Kuning stabilo, 10 plastik klip, Satu kaca pirex, Satu Kotak rokok Sempurna
“Kemudian Satu Unit HP OPPO warna Hitam, Satu Unit HP Redmi warna Hitam, Satu Unit sepeda motor honda Beat dan Uang tunai sebesar Rp 165.000 hasil penjualan,” rincinya.
Penangkapan Tersangka, ketika Kapolsek Kabun IPTU Aguswandi SH
mendapat informasi dari Masyarakat di sebuah Pos Keliling D1 Lokal Desa Bencah Kesuma sering dijadikan sebagai tempat transaksi Narkotika
Berdasarkan, hal ini, Kapolsek Kabun IPTU Aguswandi SH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kabun AIPDA Fauzan Duhdi SH beserta anggota untuk melakukan penyelidikan
Ketika itu, Anggota Reskrim melihat seseorang yang sedang duduk di dalam Pos Keliling tersebut
Kemudian orang tersebut diamankan dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan RT Susilo, Tersangka tersebut ditemukan BB berupa Dua paket Narkotika yang diduga jenis Sabu
Sedangkan Satu Paket ditemukan di dalam Kotak Rokok Sampoerna Ultra mild milik Tersangka dan Satu Paket lagi Narkotika jenis Sabu ditemukan di dalam kantong celana Tersangka AP
Narkotika jenis Sabu tersebut diakui miliknya, tidak lama berselang, tiba-tiba Tersangka MAR datang, seketika itu juga langsung diamankan Anggota Polsek Kabun,
Berdasarkan pengakuan MAR bahwasanya dia berperan sebagai Kurir dan perantara untuk melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu
“Atas kejadian tersebut Dua Tersangka dan barang bukti langsung di bawa ke Polsek Kabun,” kata AIPDA Mardiono Pasda SH
Masih Kasubsi Si Humas, berdasarkan pengakuan AP barang tersebut dibeli dari inisial KEN di Desa 4 Kecamatan Tandun
“Menurut pengakuan dari AP bahwasanya narkotika jenis Sabu tersebut dibeli untuk digunakan dan dijual kembali,” tutupnya mengakhiri. (lsc)