Pasir Pengaraian – Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DiskopUKMNakerTrans) Kabupaten Rokan Hulu, Zulhendri M.IP menegaskan kepada seluruh Perusahaan maupun pelaku usaha yang beroperasi di Negeri Seribu Suluk untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja dan karyawan di masing-masing usaha.
Diakui Kadis Zulhendri, bahwa setiap pelaku usaha maupun perusahaan berkewajiban untuk memberi THR kepada karyawan ataupun pekerjanya.
“Pemberian THR bagi para karyawan ini wajib ya bagi para pelaku usaha, baik yang berada di Kabupaten Rokan Hulu maupun diluar,” katanya, Kamis (13/04).
Pemberian THR ini juga sudah dipertegas oleh Pimpinan Kabupaten Rokan Hulu melalui Surat Edaran Bupati dengan nomor : 100.3.4.2/DISKOPTRANSNAKER-UM/82.06/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi pekerja/buruh di perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Rokan Hulu.
“Dan surat edaran ini sudah kita sebarkan kepada seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Rokan Hulu ini,” tambah Kadis Zulhendri.
Lanjut Zulhendri lagi, pemberian THR bagi para karyawan minimal diserahkan 7 hari sebelum hari Raya Idul Fitri 1444 H, sehingga THR yang diberikan dapat dimanfaatkan oleh para karyawan dalam menjalani hari raya Idul Fitri.
Ketika ditanya terkait apakah sejauh ini ada aduan dari para pekerja terkait lambat atau tidak adanya THR yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan, Zulhendri mengaku hingga pada saat sekarang ini belum ada aduan seperti itu.
“Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Rokan Hulu juga telah menyediakan layanan konsultasi dan Posko Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 nomor aduan yang telah disiapkan,” ujarnya
Selain itu, untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelayanan, Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Rokan Hulu juga telah membuat posko pengaduan baik secara daring melalui WhatsApp 082384472264 dan 085263792688, serta melalui Instagram (@diskoptransnakerrohul), atau dapat langsung mendatangi kantor Disnaker Rohul. (rls/lsc)