Jakarta – Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo diamankan di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok. Irjen Ferdy Sambo diamankan karena diduga melanggar prosedur penanganan di TKP meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
“Kegiatan pemeriksaan gabungan, ya ini Wasriksus, Pengawasan Pemeriksaan Khusus terhadap perbuatan Irjen FS. Yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam tindak pidana meninggalnya Brigadir J,” kata Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo saat jumpa pers di Mabes Polri, Sabtu (6/8/2022).
Dari pemeriksaan, Wasriksus sudah memeriksa 10 saksi dan beberapa barang bukti. Irjen Ferdy Sambo diduga melanggar profesionalitas.
“Dari Riksus menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut ketidakprofesionalan di dalam oleh TKP,” ujarnya.
“Oleh karenanya, yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus, yaitu itu Korbrimob Polri,” imbuhnya.
Sumber : detik.com