Menu

Mode Gelap
Galeri Kementerian LHK, Gubri dan Bupati Rohul Tanam Bibit Aren di Gapoktan HKm Rawa Seribu Aniaya dan Ancam Warga Pakai Parang, Residivis Ini Ditahan Polisi Unjuk Rasa Berujung Kekerasan
30 Orang di Amankan, 3 Ditetapkan Tersangka
Kerugian Ditaksir Capai Ratusan Juta
4 Unit Rumah Semi Permanen di Tandun Hangus Dilahap Sijago Merah
Hadiri Silaturahmi Paguyuban Misuri
Bupati Sukiman Komit Kembangkan Kesenian Budaya di Rohul

Daerah · 20 Mei 2025 14:29 WIB ·

Enam Tersangka Dugaan Korupsi Pupuk Subsidi di Rohul Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru


Enam Tersangka Dugaan Korupsi Pupuk Subsidi di Rohul Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru Perbesar

Rokan Hulu – Kejaksaan Negeri Rokan Hulu (Rohul) resmi melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penyaluran pupuk subsidi tahun anggaran 2019 hingga 2022 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru. Pelimpahan dilakukan pada Selasa, (20/05/2025) bertepatan dengan peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-117.

Dalam kasus ini, sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni AH, SM, FN, SF, YA, dan AS. Mereka merupakan pemilik kios atau pengecer pupuk bersubsidi di Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu, yang ditunjuk oleh distributor resmi pupuk.

Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Fajar Haryowimbuko, SH, MH, menyampaikan bahwa pelimpahan ini dilakukan setelah tim Jaksa Penuntut Umum merampungkan pemberkasan dan menyusun surat dakwaan atas keenam tersangka.

“Kami sudah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru, dan kini menunggu penetapan hari sidang dari majelis hakim untuk segera disidangkan,” ujar Fajar didampingi Kasi Pidana Khusus, Galih Aziz, SH, MH.

Kasus ini bermula dari penyaluran pupuk subsidi kepada petani melalui kelompok tani yang terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Namun, keenam pengecer tersebut tidak menyalurkan pupuk sesuai dengan data yang tercantum dalam RDKK.

Mereka diduga memalsukan tanda tangan petani, mengisi laporan fiktif, serta menjual pupuk bersubsidi kepada pihak lain di luar kelompok tani. Pupuk yang seharusnya diterima petani justru tidak sampai, meski laporan menyatakan telah disalurkan sesuai kuota.

Para pengecer juga memanfaatkan formulir penebusan dan kwitansi kosong yang kemudian mereka isi sendiri tanpa sepengetahuan petani.

Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Daerah Provinsi Riau, kerugian negara akibat praktik penyimpangan ini mencapai Rp24.536.304.782,61.

Berikut rincian kerugian per kios:
UD. ANUGRAH TANI: Rp4,42 miliar
UD. BINA TANI: Rp6,08 miliar
UD. CHINDI: Rp3,86 miliar
UD. JAYA SATU: Rp3,45 miliar
UD. SEI KUNING JAYA: Rp1,59 miliar
KOPTAN SRI REZEKI: Rp5,10 miliar

Tindak pidana ini terjadi dalam kurun waktu empat tahun, dari 2019 hingga 2022, melibatkan dua distributor resmi yaitu PT. Andalas Tuah Mandiri untuk pupuk non-urea dan CV Berkah Makmur untuk pupuk urea.

Kejaksaan Negeri Rokan Hulu menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal proses persidangan hingga vonis dijatuhkan.

“Kami berharap proses hukum berjalan lancar dan transparan demi keadilan serta sebagai pembelajaran agar tidak terjadi lagi praktik serupa di masa mendatang,” tutup Fajar Haryowimbuko.(lsc/rat)

Artikel ini telah dibaca 102 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Peringatan HPN 2026, Wabup Rohul : Insan Pers Sebagai Penyampai Informasi ke Masyarakat

10 Februari 2026 - 08:44 WIB

Bupati Rohul Anton Resmi Lantik Pejabat Eselon II dan III

5 Februari 2026 - 18:57 WIB

Bupati Rohul Anton Hadiri Rakernas APKASI Ke – XVII di Batam

19 Januari 2026 - 11:44 WIB

Ribuan Masyarakat Padati Islamic Center Rokan Hulu Peringati Isra’ Mi’raj

16 Januari 2026 - 14:31 WIB

Satresnarkoba Polres Rokan Hulu Tangkap Pengedar Sabu di Bonai Darussalam, 5,30 Gram Barang Bukti Diamankan

15 Januari 2026 - 15:20 WIB

Melalui Rakor, Wabup Harap BAZNas Rohul Optimalkan Pengumpulan Zakat Melalui UPZ

15 Januari 2026 - 14:32 WIB

Trending di Daerah