Galeri Kementerian LHK, Gubri dan Bupati Rohul Tanam Bibit Aren di Gapoktan HKm Rawa Seribu Aniaya dan Ancam Warga Pakai Parang, Residivis Ini Ditahan Polisi Unjuk Rasa Berujung Kekerasan
30 Orang di Amankan, 3 Ditetapkan Tersangka
Kerugian Ditaksir Capai Ratusan Juta
4 Unit Rumah Semi Permanen di Tandun Hangus Dilahap Sijago Merah
Hadiri Silaturahmi Paguyuban Misuri
Bupati Sukiman Komit Kembangkan Kesenian Budaya di Rohul

Daerah · 20 Mei 2025 14:29 WIB ·

Enam Tersangka Dugaan Korupsi Pupuk Subsidi di Rohul Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru


Enam Tersangka Dugaan Korupsi Pupuk Subsidi di Rohul Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru Perbesar

Rokan Hulu – Kejaksaan Negeri Rokan Hulu (Rohul) resmi melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penyaluran pupuk subsidi tahun anggaran 2019 hingga 2022 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru. Pelimpahan dilakukan pada Selasa, (20/05/2025) bertepatan dengan peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-117.

Dalam kasus ini, sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni AH, SM, FN, SF, YA, dan AS. Mereka merupakan pemilik kios atau pengecer pupuk bersubsidi di Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu, yang ditunjuk oleh distributor resmi pupuk.

Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Fajar Haryowimbuko, SH, MH, menyampaikan bahwa pelimpahan ini dilakukan setelah tim Jaksa Penuntut Umum merampungkan pemberkasan dan menyusun surat dakwaan atas keenam tersangka.

“Kami sudah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru, dan kini menunggu penetapan hari sidang dari majelis hakim untuk segera disidangkan,” ujar Fajar didampingi Kasi Pidana Khusus, Galih Aziz, SH, MH.

Kasus ini bermula dari penyaluran pupuk subsidi kepada petani melalui kelompok tani yang terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Namun, keenam pengecer tersebut tidak menyalurkan pupuk sesuai dengan data yang tercantum dalam RDKK.

Mereka diduga memalsukan tanda tangan petani, mengisi laporan fiktif, serta menjual pupuk bersubsidi kepada pihak lain di luar kelompok tani. Pupuk yang seharusnya diterima petani justru tidak sampai, meski laporan menyatakan telah disalurkan sesuai kuota.

Para pengecer juga memanfaatkan formulir penebusan dan kwitansi kosong yang kemudian mereka isi sendiri tanpa sepengetahuan petani.

Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Daerah Provinsi Riau, kerugian negara akibat praktik penyimpangan ini mencapai Rp24.536.304.782,61.

Berikut rincian kerugian per kios:
UD. ANUGRAH TANI: Rp4,42 miliar
UD. BINA TANI: Rp6,08 miliar
UD. CHINDI: Rp3,86 miliar
UD. JAYA SATU: Rp3,45 miliar
UD. SEI KUNING JAYA: Rp1,59 miliar
KOPTAN SRI REZEKI: Rp5,10 miliar

Tindak pidana ini terjadi dalam kurun waktu empat tahun, dari 2019 hingga 2022, melibatkan dua distributor resmi yaitu PT. Andalas Tuah Mandiri untuk pupuk non-urea dan CV Berkah Makmur untuk pupuk urea.

Kejaksaan Negeri Rokan Hulu menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal proses persidangan hingga vonis dijatuhkan.

“Kami berharap proses hukum berjalan lancar dan transparan demi keadilan serta sebagai pembelajaran agar tidak terjadi lagi praktik serupa di masa mendatang,” tutup Fajar Haryowimbuko.(lsc/rat)

Artikel ini telah dibaca 96 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pengurus PWI Rohul 2024–2027 Resmi Dilantik, Komitmen Bersama Membangun Negeri

5 Agustus 2025 - 08:06 WIB

Bunda PAUD dan Bunda Literasi Kecamatan dan Desa Dikukuhkan
Bunda PAUD Rohul dr Yeni : Motor Penggerak SDM Anak Sejak Dini dan Budaya Literasi

25 Juni 2025 - 13:40 WIB

Gelar Jumat Curhat, Polsek Rambah Hilir Sambangi Tokoh Masyarakat Pasir Jaya

13 Juni 2025 - 15:23 WIB

Bupati Anton Ajak Masyarakat Maknai Idul Adha Sebagai Momentum Pengorbanan, Keikhlasan dan Ketaatan

6 Juni 2025 - 14:32 WIB

Bupati Rohul Anton Serahkan 96 Hewan Qurban Jelang Hari Raya Idul Adha 1446 H

5 Juni 2025 - 14:50 WIB

Gelar Aksi Damai di Gerbang PT Torganda, Ini Tuntutan Anak Kemenakan Suku Melayu Desa Rantau Kasai

31 Mei 2025 - 14:26 WIB

Trending di Daerah