Rokan Hulu – Tim Operasi Pekat Lancang Kuning (LK) Tahun 2022, Polsek Kepenuhan Polres Rokan Hulu (Rohul) melakukan pengungkapan Tindak Pidana (TP) perjudian jenis Ludo, Selasa (13/12/2022) sekitar pukul 22.00 Wib.
“Dari penangkapan itu diketahui tersangka dengan inisial DE, HL, BH dan SU,” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Kepenuhan Iptu Anra Nosa SH MH, Rabu (14/12/2022)
Lanjut Anra Nosa, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalur 2 RT 004 RW 002 Desa Kepenuhan Baru Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rohul.
Dari penangkapan itu, Tim mengamankan, Barang Bukti berupa Satu Unit Handphone merek Oppo warna Biru Muda milik Bambang Harmanto, Satu Unit Handphone merek Vivo warna Biru Muda milik Deni, Uang Tunai Rp 230.000 dan Satu Kaca Mata milik Hezatulo Laoli.
Penangkapan para Tersangka, ketika Kapolsek Kepenuhan mendapat informasi dari Masyarakat ada beberapa orang yang tengah bermain Judi jenis Ludo di Salah Satu Warung yang berada di Jalur 2, RT 004 RW 002, Desa Kepenuhan Baru.
Selanjutnya, Kapolsek Kepenuhan memerintahkan, Kanit Reskrim Polsek Kepenuhan beserta beberapa Anggota Polsek Kepenuhan untuk melakukan Surveillance terhadap informasi tersebut.
Setibanya, Tim di warung tersebut, TIM melihat ada Empat Laki-laki yang tengah bermain Judi jenis Ludo dengan menggunakan Satu Unit Handphone merek Oppo warna Biru Muda.
Selanjutnya, Empat Orang tersebut mengaku berinsial DE, HL, BH dan SU
Pada saat dilakukan penggerebekan, terhadap Empat Orang tersebut, masing-masing ditemukan Uang Tunai sejumlah Rp 40.000 di tangan BH, Rp 30.000 di tangan DE, Rp 80.000 di tangan SU dan Rp 80.000 ditangan HL uang itu digunakan untuk bermain Judi jenis Ludo.
“Atas kejadian tersebut, ke Empat Orang berikut barang bukti dibawa ke Polsek Kepenuhan untuk diproses hukum lebih lanjut,” pungkas Anra Nosa.
“Terhadap Ke Empat Tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUH Pidana,” tutup Kapolsek Kepenuhan mengakhiri. (rls/lsc)