ROKAN HULU – Empat laki-laki diduga pelaku penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama, berhasil diringkus Personil Polsek Bonai Darussalam, Polres Rokan Hulu (Rohul), Selasa (31/5/2022) sekitar pukul 06.00 Wib.
Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Kasubsi Si Humas AIPDA Mardiono Pasda SH menjelaskan penangkapan pelaku penganiayaan ini, menindaklanjuti pelapor RL, pada Sabtu 12 Maret 2022 sekira pukul 21.00 Wib.
Lanjutnya, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di depan rumah Oktafianis Lafau Simpang Kambing, Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam.
“Sedangkan identitas Empat Terlapor inisial ASN alias Ama, MH alias Cinta, AB alias AM dan TL alias AR,” rinci AIPDA Mardiono Pasda, SH
Dijelaskan Paur, Penangkapan itu ketika Kapolsek Bonai Darussalam IPTU Suheri Sitorus melakukan koordinasi dengan KTU Kebun PT APSL Desa Sontang tentang perkara penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama.
Ke Empat Orang yang berstatus sebagai pekerja di PT APSL. Dari hasil koordinasi tersebut, diduga Pelaku penganiayaan ada di Areal kebun PT APSL
Lalu, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penangkapan terhadap Empat diduga pelaku tersebut.
Kemudian, saat Empat diduga Pelaku tersebut apel pagi sebelum berangkat kerja, Tim Unit Reskrim Polsek Bonai Darussalam langsung melaksanakan penangkapan.
“Kemudian ke Empat Lelaki dibawa ke Polsek Bonai Darussalam, kepada Mereka diterapkan Pasal 170 KUHP,” pungkas AIPDA Mardiono Pasda SH. (rls/lsc)