Galeri Kementerian LHK, Gubri dan Bupati Rohul Tanam Bibit Aren di Gapoktan HKm Rawa Seribu Aniaya dan Ancam Warga Pakai Parang, Residivis Ini Ditahan Polisi Unjuk Rasa Berujung Kekerasan
30 Orang di Amankan, 3 Ditetapkan Tersangka
Kerugian Ditaksir Capai Ratusan Juta
4 Unit Rumah Semi Permanen di Tandun Hangus Dilahap Sijago Merah
Hadiri Silaturahmi Paguyuban Misuri
Bupati Sukiman Komit Kembangkan Kesenian Budaya di Rohul

Hukrim · 27 Feb 2023 18:35 WIB ·

Dua Tersangka Pencurian Hand Phone di Kabun Diciduk Polisi


Dua Tersangka Pencurian Hand Phone di Kabun Diciduk Polisi Perbesar

Rokan Hulu – Jajaran Polsek Kabun mengamankan Dua Pria sebagai Tersangka dugaan Tindak Pidana (TP) Pencurian Dengan Pemberatan (Curat), kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana.

“Akibat dari kejadian tersebut Korban berinisial ES, sedangkan, sedangkan kedua Tersangka berinisial MS (20) dan ASS (19),” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Kabun AKP Aguswandi SH, Senin (27/2/2023).

Lanjutnya, kejadian tersebut dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Rumah ES di Simpang Kalda Desa Kabun Kecamatan Kabun, Kabupaten Rohul.

Kapolsek menerangkan, pada Jumat (24/2/2023) sekitar Pukul 20.00 Wib, Korban ES ketika di Warungnya mencas Hand Phone miliknya di atas Speaker pada Sabtu (25/2/2023) pukul 06:00 Wib, saat Korban bangun tidak melihat lagi HP yang dicas ditempatnya.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4.000.000 dan melaporkannya ke Polsek Kabun, guna ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Berdasarkan kejadian tersebut, lanjut Kapolsek, kemudian dilakukan penyelidikan lalu pada Minggu (26/2/2023) pukul 00.30 Wib Unit Reskrim Polsek Kabun menerima informasi dari Masyarakat bahwa yang diduga melakukan pencurian terhadap Handphone di warung ES berada di Simpang Kalda.

Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Kabun langsung mendatangi lokasi tersebut dan mengamankan Kedua Pelaku.

“Tersangka MS dan mengakui perbuatannya yaitu telah mencuri Hp merk Oppo Tipe A15 dan Reno 5 di warung ES di Simpang Kalda Desa Kabun,” pungkas Kapolsek.

Diterangkan, AKP Agus, Kedua Pelaku beserta Barang Bukti Dua Unit Hend Phone Merk Oppo tipe A15 dan Reno 5 Warna Biru Tua dibawa ke Polsek Kabun guna dilakukan penyidikan lebih lanjut

“Kedua Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana,” tutup Kapolsek Kabun. (rls/lsc)

Artikel ini telah dibaca 34 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polsek Kepenuhan Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti 1,46 Gram Sabu

11 September 2025 - 15:58 WIB

Enam Tersangka Dugaan Korupsi Pupuk Subsidi di Rohul Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru

20 Mei 2025 - 14:29 WIB

Curi Besi Terali Perumahan Pemda, Dua Pemuda Ini Dibekuk Tim Resmob Polres Rohul

16 Mei 2025 - 21:32 WIB

Kapolsek Kepenuhan dan Team Sparta Sergap Pasangan Suami Istri Pengedar Narkotika

5 Mei 2025 - 16:49 WIB

Menyamar Sebagai Pembeli, Unit Reskrim Polsek Kepenuhan Tangkap Seorang Pria Residivis Pengedar Sabu

4 Maret 2025 - 14:56 WIB

Bergerak Dengan Sigap, Di Pimpin Langsung Kapolsek Rambah Hilir Tangkap Residivis Narkoba Jenis Sabu

4 Maret 2025 - 12:08 WIB

Trending di Hukrim