Galeri Kementerian LHK, Gubri dan Bupati Rohul Tanam Bibit Aren di Gapoktan HKm Rawa Seribu Aniaya dan Ancam Warga Pakai Parang, Residivis Ini Ditahan Polisi Unjuk Rasa Berujung Kekerasan
30 Orang di Amankan, 3 Ditetapkan Tersangka
Kerugian Ditaksir Capai Ratusan Juta
4 Unit Rumah Semi Permanen di Tandun Hangus Dilahap Sijago Merah
Hadiri Silaturahmi Paguyuban Misuri
Bupati Sukiman Komit Kembangkan Kesenian Budaya di Rohul

Hukrim · 14 Mar 2023 10:09 WIB ·

Lagi Kasus Sabu, Dua Pria Ini Diciduk Personil Polsek Rambah Samo


Lagi Kasus Sabu, Dua Pria Ini Diciduk Personil Polsek Rambah Samo Perbesar

Rokan Hulu – Personil Polsek Rambah Samo Polres Rokan Hulu (Rohul) dipimpin Ipda Totok Nurdianto SH MH, berhasil

mengungkap Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu dengan mengamankan Dua Tersangka.

“Tersangka inisial DR alias DO (28) dan MM (20),” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Rambahsamo Ipda Totok Nurdianto SH MH, Selasa (14/3/2023).

Lanjutnya, Kedua Tersangka ditangkap, pada Senin (13/3/2023) sekitar Pukul 23.00 Wib, di Wisma Alam Surga Desa Teluk Aur Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rohul.

Dijelaskannya, dari pengungkapan kasus sabu tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang Bukti berupa Satu Paket diduga Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus Plastik Klip Bening yang dibalut dengan Tisue, Dua Pipet Plastik Bengkok di ujungnya, Satu Unit Mobil merk Mitsubishi Pick Up warna hitam dengan nopol BM 80xx MQ.

Kapolsek Rambah Samo, menyampaikan
pada Senin (13/3/2023) sekitar pukul 22.00 Wib, dirinya mendapat informasi dari Masyarakat bahwasannya di Wisma Alam Surga sering digunakan untuk menggunakan Narkotika jenis Sabu.

Atas hal ini, Kapolsek Rambah Samo memerintahkan Kanit Reskrim Bripka Try Baskoro untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.

Kemudian, Kanit Reskrim beserta Anggota berangkat ke lokasi yang diinformasikan tersebut.

Sesampainya di lokasi, Kanit Reskrim mencurigai di sebuah Kamar di Wisma Alam Surga telah digunakan untuk menggunakan Narkotika jenis Sabu.

Atas hal ini, Kanit Reskrim dan Anggota langsung masuk ke kamar tersebut dan menjumpai beberapa orang yang sedang duduk-duduk di dalam Kamar tersebut.

Kemudian Kanit Reskrim beserta Anggota melakukan penggeledahan tempat dan ditemukan Barang Bukti berupa Satu Paket narkotika jenis Sabu yang terbungkus dengan Plastik Bening yang dibalut Tisue, dan Dua Pipet Plastik Bengkok

Kanit Reskrim menanyakan, Siapa Pemiliknya Satu Paket narkotika jenis Sabu tersebut

Kemudian diakui DR dan MM, Narkotika tersebut, miliknya yang dibeli seharga Rp. 300.000 dari Z yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) .

Selain Barang Bukti Narkotika jenis Sabu tersebut, ikut juga diamankan Satu Unit Mobil Mitsubishi Pick up L300 warna Hitam dengan Nopol BM 8036 MQ yang digunakan para Tersangka untuk membawa Narkotika jenis Sabu ke Wisma Alam Surga.

“Para Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke polsek Rambah Samo untuk proses lebih lanjut,” pungkas Ipda Totok Nurdianto

“Terhadap, Kedua Tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 114 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kapolsek. (rls/sc)

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kejari Rohul Limpahkan Tersangka Korupsi PADes Kepenuhan Baru ke Pengadilan

29 Oktober 2024 - 08:30 WIB

Pria Asal Bengkalis Diciduk Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul Dalam Kasus Sabu 771,52 Gram

24 Agustus 2024 - 20:36 WIB

Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Hadirkan Saksi Tergugat PT SKA di PN Pasir Pengaraian

2 Agustus 2024 - 10:56 WIB

Pihak Penggugat Class Action Kurang Paham Perma No 1 Tahun 2002,Sidang Sempat Tegang

12 Juli 2024 - 14:34 WIB

Akibat Perbedaan Pandangan, Suhaimi Anggota Koperasi Sawit Timur Jaya Mundurkan

12 Juli 2024 - 14:30 WIB

PN Pasir Pengaraian Dibanjiri Anggota Koperasi Sawit Timur Jaya

10 Juni 2024 - 21:51 WIB

Trending di Hukrim