Galeri Kementerian LHK, Gubri dan Bupati Rohul Tanam Bibit Aren di Gapoktan HKm Rawa Seribu Aniaya dan Ancam Warga Pakai Parang, Residivis Ini Ditahan Polisi Unjuk Rasa Berujung Kekerasan
30 Orang di Amankan, 3 Ditetapkan Tersangka
Kerugian Ditaksir Capai Ratusan Juta
4 Unit Rumah Semi Permanen di Tandun Hangus Dilahap Sijago Merah
Hadiri Silaturahmi Paguyuban Misuri
Bupati Sukiman Komit Kembangkan Kesenian Budaya di Rohul

Hukrim · 16 Nov 2022 08:55 WIB ·

Curi Buah Kelapa Sawit di PT EMA, Dua Pria Ini di Ringkus Personil Polsek Kepenuhan


Curi Buah Kelapa Sawit di PT EMA, Dua Pria Ini di Ringkus Personil Polsek Kepenuhan Perbesar

Rokan Hulu – Penyidik Polsek Kepenuhan Polres Rokan Hulu (Rohul) mengungkap Tindak Pidana (TP) dugaan penggelapan dalam Jabatan dan atau pencurian Buah Kelapa Sawit, Senin (14/11/2022) sekitar pukul 08.00 wib di Perkebunan Kelapa Sawit PT Eluan Mahkota (EMA) II Sei Rokan Blok F 36 Areal Divisi II Desa Muara Jaya Kecamatan Kepenuhan Hulu.

“Tersangka EJS (33) dan BA (30),” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Kepenuhan Iptu Anra Nosa SH MH, Rabu (16/11/2022).

Lanjutnya, perusahaan tersebut, mengalami kerugian ditaksir Rp 4.489.200.

“Kemudian Kami mengamankan Barang Bukti Satu Unit Mitsubishi Dum Truk warna Kuning, Satu Tojok Besi dan 59 Janjang Buah Kelapa Sawit Segar dengan berat sekitar 1800 Kg,” sebut Kapolsek

Peristiwa tersebut berawal, ketika Pelapor mendapat informasi dari Manager PT EMA Sudarto bahwasanya ada orang yang diduga mengambil Buah Kelapa Sawit di Areal Blok F 36 Areal Divisi II PT EMA

Setelah mendapat informasi dari Manager tersebut, Pelapor langsung menuju tempat kejadian yang diinformasikan tersebut.

Setelah itu sesampainya di Blok F 36 Areal Divisi II PT EMA tersebut, Pelapor pun melihat ada Seorang yang mengaku berinsial EJS dan juga Satu unit Mobil Dum Truk yang sedang terpuruk dan di sekitaran mobil tersebut ada 59 Tandan Buah Kelapa Sawit yang diduga buah tersebut adalah hasil kejahatan

Setelah itu, Buah kelapa sawit bersama Mobil Dump Truk dan EJS pun dibawa menuju Timbangan untuk melihat berat Buah Kelapa Sawit tersebut

Kemudian EJS bersama dengan barang bukti di bawa Ke Kantor Besar untuk dimintai keterangan.

Sesampainya di Kantor Besar Pelapor melihat Satu orang yang berinisial BA yang diduga ikut mengambil Buah Kelapa Sawit

Diketahui BA adalah karyawan PT PT EMA, Setelah itu Pelapor bersama Manager dan juga Security membawa Dua orang tersebut bersama dengan Barang Bukti ke Kantor Polsek Kepenuhan untuk melaporkan kejadian tersebut untuk diproses secara Hukum.

“Untuk saat ini, Kedua Tersangka sudah diamankan di Polsek Kepenuhan untuk proses selanjutnya,” pungkas Anra.

“Terhadap BA diterapkan pasal 374 dan atau Pasal 363 KUHPidana, sedangkan terhadap EJS diterapkan pasal 374 dan atau Pasal 363 jo Pasal 55, 56 KUH Pidana,” pungkasnya

Artikel ini telah dibaca 126 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polsek Kepenuhan Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti 1,46 Gram Sabu

11 September 2025 - 15:58 WIB

Enam Tersangka Dugaan Korupsi Pupuk Subsidi di Rohul Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru

20 Mei 2025 - 14:29 WIB

Curi Besi Terali Perumahan Pemda, Dua Pemuda Ini Dibekuk Tim Resmob Polres Rohul

16 Mei 2025 - 21:32 WIB

Kapolsek Kepenuhan dan Team Sparta Sergap Pasangan Suami Istri Pengedar Narkotika

5 Mei 2025 - 16:49 WIB

Menyamar Sebagai Pembeli, Unit Reskrim Polsek Kepenuhan Tangkap Seorang Pria Residivis Pengedar Sabu

4 Maret 2025 - 14:56 WIB

Bergerak Dengan Sigap, Di Pimpin Langsung Kapolsek Rambah Hilir Tangkap Residivis Narkoba Jenis Sabu

4 Maret 2025 - 12:08 WIB

Trending di Hukrim