Rokan Hulu, (Lsc) – Team Resmob Sat Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil membekuk Dua Pria berinisial IS alias Sam dan PIJ alias IM, dalam kasus dugaan Tindak Pidana (TP) Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) alias Jambret.
Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP D Raja Putra Napitupulu SIK di dampingi Kasubsi Sihumas Aipda Mardiono Pasda SH, Kamis (10/11/2022) menjelaskan, kedua pelaku curas tersebut dibekuk dengan Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) di Curas di Komplek Perkantoran Pemda Pasir Pangaraian, Kecamatan Rambah.
Lanjut Eks Kapolsek Tambusai Utara ini, selain mengamankan Dua Tersangka Curas inisial IM dan PIJ. Team nya juga mengamankan Barang Bukti berupa Satu Unit Sepeda Motor PCX warna Merah dan Satu Hand Phone Samsung A51.
Untuk diketahui, kejadian Curas berawal, ketika Korban bersama Temannya, SM Sabtu (29/10/2022) sekitar pukul 10.00 Wib, pergi menggunakan Sepeda Motor Honda Beat Street ke Komplek Perkantoran Pemda, duduk-duduk di Depan Kantor Bapenda Kabupaten Rohul.
Kemudian sekitar pukul 10.45 Wib, datang Dua laki laki menggunakan Sepada Motor Nmax warna Merah tanpa Nomor Polisi. Kemudian menghampiri Keduanya dan bertanya “Orang mana dek” Korban tidak menjawab.
Tidak berapa lama orang tersebut, langsung merampas HP Samsung A51 milik Korban, meskipun dirinya berusaha melawan, tetapi Pelaku langsung kabur menggunakan Sepeda Motornya.
Meskipun korban berusaha minta tolong tetapi tidak ada orang di sekitar tempat keduanya duduk, kemudian atas kejadian tersebut Korban melapor Ke Polres, guna proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan laporan tersebut, Rabu (9/11/2022) sekitar pukul 14.00 Wib, Team Resmob Sat Reskrim Polres Rohul mendapat informasi bahwa Barang Bukti, Hand Phone Samsung A51 dalam penguasaan AKN
Kemudian, Team Resmob Polres Rohul melakukan penyelidikan terhadap AKN yang sedang berada di Desa Rambah Tengah Utara (RTU)
Selanjutnya, sekitar pukul 15.00 Wib, Team Resmob menjumpai dan mengintrogasi AKN mengakui bahwa Hand Phone Samsung A51 tersebut, didapat dari keluarganya NN yang berada di Dusun TJ Baru Desa Tambusai Barat.
Mendapat informasi tersebut, Team Resmob langsung melakukan penyelidikan NN. Kemudian sekitar pukul 16.00 Wib, Team Resmob menjumpai dan mengintrogasi NN mengakui bahwa Hand Phone tersebut dibeli dari IS
Selanjutnya, Team Resmob Polres Rohul melakukan penyelidikan terhadap IS yang diduga melakukan TP Curas, Sabtu (29/10/2022) sekitar pukul 11.00 Wib yang terjadi di Komplek Perkantoran Pemda Pasir Pangaraian Kecamatan Rambah.
Selanjutnya, sekitar pukul 16.30 Wib, Team Resmob Polres Rohul langsung mencari keberadaan IS. Pada saat itu, IS sedang berada di Dalu – Dalu Kecamatan Tambusai, Kemudian sekitar pukul 17.00 Wib, Team Resmob mengamankannya
Kemudian dilakukan introgasi terhadap IS, mengakui telah melakukan Curas bersama dengan PIJ. Mendapat informasi tersebut, Team Resmob langsung melakukan pengembangan terhadap PIJ.
Kemudian sekitar pukul 22.30 Wib, Team Resmob mengamankan PIJ di Jl Simp Kumu Kecamatan Rambah Hilir.
“Kedua Tersangka dan Barang Bukti sudah diamankan di Polres Rohul untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (rls/lsc)