Galeri Kementerian LHK, Gubri dan Bupati Rohul Tanam Bibit Aren di Gapoktan HKm Rawa Seribu Aniaya dan Ancam Warga Pakai Parang, Residivis Ini Ditahan Polisi Unjuk Rasa Berujung Kekerasan
30 Orang di Amankan, 3 Ditetapkan Tersangka
Kerugian Ditaksir Capai Ratusan Juta
4 Unit Rumah Semi Permanen di Tandun Hangus Dilahap Sijago Merah
Hadiri Silaturahmi Paguyuban Misuri
Bupati Sukiman Komit Kembangkan Kesenian Budaya di Rohul

Hukrim · 17 Mar 2023 10:16 WIB ·

Disetujui Jampidum, Kejari Rohul Terapkan Restorative Justice Perkara KDRT


Disetujui Jampidum, Kejari Rohul Terapkan Restorative Justice Perkara KDRT Perbesar

Rokan Hulu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) menerapakan Restorative Justice (RJ) Perkara Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), untuk mendapatkan persetujuan penerapan RJ,

Kejari Rohul melaksanakan Video Conference bersama Jaksa Agung Muda (JAM) Tindak Pidana Umum (PIDUM) terkait Ekspose Penerapan Restorative Justice (RJ) (KDRT) di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Rokan Hulu atas nama Tersangka berinisial JVP (38).

Hadir dalam kegiatan ekspose tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Fajar Haryowimbuko, SH., MH dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Robby Prasetya Tindra Putra, SH., MH beserta Jaksa Penuntut Umum, Agung Arda Putra, SH., MH dan Nurul Anissa, SH.

Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Fajar Haryowimbuko, SH., MH melalui Kasi Intelijen Kejari Rohul Ari Supandi, SH., MH kepada Wartawan, Jum’at (17/3/2023) mengatakan bahwa penyelesaian perkara diluar pengadilan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice).

Lanjutnya, Penerapan RJ ini dilakukan terhadap Tersangka JVB dalam perkara Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan pertimbangan, bahwa Tersangka baru pertama kali melakukan Tindak Pidana; Tindak Pidana hanya diancam dengan pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun; Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka; dan Kemanfaatan dan Keadilan berdasarkan hati nurani.

“Bahwa ekspose penyelesaian perkara dengan pendekatan Restorative Justice secara virtual ini bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, dengan kesimpulan Tersangka atas nama JVB dalam perkara Tindak Pidana KDRT disetujui untuk dilakukan penghentian penuntutan dan terhadap perkara yang dimaksud masih dalam tahap akhir penyelesaian administrasi,” pungkasnya. (rls/lsc)

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polsek Kepenuhan Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti 1,46 Gram Sabu

11 September 2025 - 15:58 WIB

Enam Tersangka Dugaan Korupsi Pupuk Subsidi di Rohul Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru

20 Mei 2025 - 14:29 WIB

Curi Besi Terali Perumahan Pemda, Dua Pemuda Ini Dibekuk Tim Resmob Polres Rohul

16 Mei 2025 - 21:32 WIB

Kapolsek Kepenuhan dan Team Sparta Sergap Pasangan Suami Istri Pengedar Narkotika

5 Mei 2025 - 16:49 WIB

Menyamar Sebagai Pembeli, Unit Reskrim Polsek Kepenuhan Tangkap Seorang Pria Residivis Pengedar Sabu

4 Maret 2025 - 14:56 WIB

Bergerak Dengan Sigap, Di Pimpin Langsung Kapolsek Rambah Hilir Tangkap Residivis Narkoba Jenis Sabu

4 Maret 2025 - 12:08 WIB

Trending di Hukrim