Galeri Kementerian LHK, Gubri dan Bupati Rohul Tanam Bibit Aren di Gapoktan HKm Rawa Seribu Aniaya dan Ancam Warga Pakai Parang, Residivis Ini Ditahan Polisi Unjuk Rasa Berujung Kekerasan
30 Orang di Amankan, 3 Ditetapkan Tersangka
Kerugian Ditaksir Capai Ratusan Juta
4 Unit Rumah Semi Permanen di Tandun Hangus Dilahap Sijago Merah
Hadiri Silaturahmi Paguyuban Misuri
Bupati Sukiman Komit Kembangkan Kesenian Budaya di Rohul

Daerah · 18 Sep 2023 14:41 WIB ·

Dinilai Tak Produktif dan Masuki Masa Pensiun, 311 Karyawan PT Torganda Unit GBT di PHK


Dinilai Tak Produktif dan Masuki Masa Pensiun, 311 Karyawan PT Torganda Unit GBT di PHK Perbesar

Rokan Hulu- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh Manajemen PT Torganda terhadap 311 karyawan dari Unit Usaha Gudang Bengkel Terpadu ( GBT) Kebun Mahato, Tambusai Utara pada awal September lalu dikarenakan unit usaha tidak produktif dan  para karyawan banyak yang  sudah memasuki masa Pensiun.

Dalam siaran pers nya Humas PT Torganda Wilayah Riau Sariman Siregar SH saat di konfirmasi wartawan Senin (18/9/2023) menjelaskan bahwa PHK yang dilakukan tersebut sudah mengacu kepada aturan yang berlaku dan dilakukan nya PHK ini disebabkan salah Unit Usaha Perusahaan  Gudang Bengkel Terpadu  (GBT) tidak lagi efisiensi dam produktif

Sehingga untuk mengurangi kerugian yang lebih banyak maka pihak Manajemen melakukan  PHK di unit usaha tersebut. Meski demikian pihak perusahaan tidak terburu buru dan arogansi dalam melakukan PHK tersebut tetap mengacu kepada aturan yang berlaku dan sesuai tahapan tahapannya.

Di terangkan Sariman, sebelum para karyawan ini di PHK Perusahaan sudah merumahkan para karyawan ini  selama 4 bulan dengan gaji dan tunjangan mereka  yang dibayar penuh. Ini  artinya perusahaan   memberi ruang kepada karyawan untuk mencari pekerjaan yang baru karena unit usaha GBK yang saat ini tempat mereka bekerja tidak produktif dan efektif lagi sehingga dengan pertimbangan yang matang  dan dengan sangat terpaksa  dilakukan PHK.

“Keputusan PHK bagi karyawan unit usaha Gudang Bengkel Terpadu ini sudah dilakukan kajian oleh Manajemen sebelumnya bukanlah keputusan yang terburu buru dan perusahaan tetap membayarkan hak-hak bagi karyawan yang di PHK tersebut sesuai aturan yang berlaku,’jelas Sariman.

Ditempat terpisah Irma Siagian Manajer SDM dari Kantor Direksi Medan juga menambahkan terhadap hak hak karyawan yang  di PHK  sebagaimana diatur dalam PP No 35 Tahun 2021 pasal 40 ayat 2,3 dan 4 tentang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Pergantian Hak tetap dibayarkan secara Proporsional dan Profesional dan Perusahaan dalam  hal ini  sudah menyiapkan dana  sebesar 17 milyar lebih  kepada karyawan yang sudah di PHK tersebut dan pembagian dana ini nanti  nya sesuai dengan aturan yang berlaku berdasarkan masa kerjanya.

“Pada prinsipnya tidak ada niat dari Perusahaan untuk melakukan PHK kepada para karyawan yang bertahun tahun bekerja tetapi ada pertimbangan lain sehingga keputusan PHK tetapi dilakukan tetapi sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak mengesampingkan hak hak mereka,” jelas Irma Siagian. (rls/lsc)

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kades Ulak Patian Serahkan Bantuan Untuk Korban Musibah Kebakaran

10 September 2025 - 22:34 WIB

Anniversary Ke-5 Purna DKC Rokan Hulu, Kwarcab Rohul Mengajak untuk Bersinergi Demi Kemajuan Pramuka Rokan Hulu

2 September 2025 - 15:44 WIB

Bupati Rohul Resmi Buka Open Turnamen Batang Samo Pro Anton Gastrack 2025

31 Agustus 2025 - 15:30 WIB

Dihadiri Bupati dan Wabup Rohul
Gerak Jalan Santai Peringati Dies Natalis Ke 16 UPP Berlangsung Meriah

23 Agustus 2025 - 15:32 WIB

Bupati Rohul Anton Jadi Irup Peringatan HUT Ke 80 Kemerdekaan RI

18 Agustus 2025 - 09:35 WIB

Langkah Berani! Ketua APDESI Riau Sampaikan Suara Desa di Hadapan Gibran

8 Agustus 2025 - 19:42 WIB

Trending di Daerah