Galeri Kementerian LHK, Gubri dan Bupati Rohul Tanam Bibit Aren di Gapoktan HKm Rawa Seribu Aniaya dan Ancam Warga Pakai Parang, Residivis Ini Ditahan Polisi Unjuk Rasa Berujung Kekerasan
30 Orang di Amankan, 3 Ditetapkan Tersangka
Kerugian Ditaksir Capai Ratusan Juta
4 Unit Rumah Semi Permanen di Tandun Hangus Dilahap Sijago Merah
Hadiri Silaturahmi Paguyuban Misuri
Bupati Sukiman Komit Kembangkan Kesenian Budaya di Rohul

Hukrim · 7 Jun 2022 20:52 WIB ·

Diduga Miliki 6 Paket Sabu, Pria Gondrong Ini Ditangkap Satres Narkoba Polres Rohul


FOTO : Pria Gondrong Tersangka dengan inisial DP alias Danu dalam kasus Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu, Senin (6/6/2022) sekitar pukul  15.00 Wib. Perbesar

FOTO : Pria Gondrong Tersangka dengan inisial DP alias Danu dalam kasus Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu, Senin (6/6/2022) sekitar pukul  15.00 Wib.

Rokan Hulu (lsc) – Sering mendapatkan laporan dari warga bahwa rumahnya dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Rohul berhasil menangkap Tersangka seorang pria Gondrong dengan inisial DP alias Danu dalam kasus Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu, Senin (6/6/2022) sekitar pukul  15.00 Wib.

“Pria tersebut, ditangkap di Sebuah Rumah di Rantau Kasai RT 009 RW 004 Desa Tambusai Utara,” kata Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK MM melalui Kasubsi Si Humas AIPDA Mardiono Pasda SH kepada wartawan Selasa (7/6/2022).

Lanjut Paur Humas, Dari penangkapan itu, Polisi berhasil menyita Barang Bukti (BB) berupa Enam Paket Kecil yang diduga narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna Putih dengan berat kotor sekitar 0,83 Gram, Satu Sendok yang terbuat dari Pipet Palstik dan Satu Mancis.

“Kemudian Alat hisap Bong terbuat dari Botol Plastik dan Satu Unit Hp Android Merk Asus Warna Merah hitam  dengan Simcard nomor 08136390xxx6,” rinci Paur Humas

Dijelaskannya, Tersangka diringkus berawal ketika Personil Satres  Narkoba Polres Rohul mendapat informasi dari Masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu di sebuah Rumah di Rantau Kasai, Desa Tambusai Utara.

Menanggapi informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Rohul AKP Riza Effyandi SH MH memerintahkan  AIPDA Arif Rahman SH bersama  Lima lainnya untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.

Dari hasil penyelidikan pada Senin  (6/6/2022) sekitar pukul 15.00 Wib, Personil Satre Narkoba Polres Rohul melakukan penangkapan terhadap Terlapor

Setelah diamankan, selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti seperti mana tersebut diatas. Kemudian dilakukan introgasi terhadap Terlapor menerangkan Narkotika jenis Sabu tersebut miliknya sendiri.

“Selanjutnya Tersangka dan BB dibawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya. (lsc)

Artikel ini telah dibaca 377 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polsek Kepenuhan Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti 1,46 Gram Sabu

11 September 2025 - 15:58 WIB

Enam Tersangka Dugaan Korupsi Pupuk Subsidi di Rohul Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru

20 Mei 2025 - 14:29 WIB

Curi Besi Terali Perumahan Pemda, Dua Pemuda Ini Dibekuk Tim Resmob Polres Rohul

16 Mei 2025 - 21:32 WIB

Kapolsek Kepenuhan dan Team Sparta Sergap Pasangan Suami Istri Pengedar Narkotika

5 Mei 2025 - 16:49 WIB

Menyamar Sebagai Pembeli, Unit Reskrim Polsek Kepenuhan Tangkap Seorang Pria Residivis Pengedar Sabu

4 Maret 2025 - 14:56 WIB

Bergerak Dengan Sigap, Di Pimpin Langsung Kapolsek Rambah Hilir Tangkap Residivis Narkoba Jenis Sabu

4 Maret 2025 - 12:08 WIB

Trending di Hukrim