Galeri Kementerian LHK, Gubri dan Bupati Rohul Tanam Bibit Aren di Gapoktan HKm Rawa Seribu Aniaya dan Ancam Warga Pakai Parang, Residivis Ini Ditahan Polisi Unjuk Rasa Berujung Kekerasan
30 Orang di Amankan, 3 Ditetapkan Tersangka
Kerugian Ditaksir Capai Ratusan Juta
4 Unit Rumah Semi Permanen di Tandun Hangus Dilahap Sijago Merah
Hadiri Silaturahmi Paguyuban Misuri
Bupati Sukiman Komit Kembangkan Kesenian Budaya di Rohul

Hukrim · 29 Jun 2022 09:07 WIB ·

Diciduk Dikebun Sawit, Pria Pemilik 4 Paket Sabu di Tangun Ditangkap Satres Narkoba


Diciduk Dikebun Sawit, Pria Pemilik 4 Paket Sabu di Tangun Ditangkap Satres Narkoba Perbesar

Rokan Hulu (lsc) – Satuan Reserse Narkoba ( Satres Narkoba) Polres Rohul berhasil mengungkap dan menangkap seorang pria diduga memiliki narkoba jenis sabu, pada Minggu (26/6/2022) sekitar pukul 19.00 Wib.

Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK MM melalui Kasubsi Si Humas AIPDA Mardiono Pasda SH, Rabu (29/6/2022) mengatakan penangkapan RS alias Eki, dengan TKP di sebuah Kebun Sawit, di Desa Tangun, Kecamatan Bangun Purba, Rohul, Riau

Lanjut Paur Humas, dari penggeledahan tersangka RS, Polisi berhasil mengamankan dengan Barang Bukti (BB), Empat Paket Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor sekitar 1,87 Gram, Satu Buah Kotak Rokok Mrek Sampoerna dan Satu Buah Kaca Pirex.

Ia juga menjelaskan kronologis, Kejadian berawal pada Rabu 23 Juni 2022 Personil Satres Narkoba Polres Rohul mendapat informasi dari Masyarakat sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu di Desa Tangun.

Menanggapi informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Rohul AKP Riza Effyandi SH MH memerintahkan AIPDA Arif Arman SH bersama 5 Personilnya untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.

Dari hasil penyelidikan pada Minggu 26 Juni 2022 sekitar pukul 19.00 Wib, Personil Satres Narkoba melakukan penangkapan terhadap Terlapor

Setelah diamankan, selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan BB Empat Paket Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor sekitar 1,87 Gram, Satu Buah Kotak Rokok Mrek Sampoerna dan Satu Buah Kaca Pirex

Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku bahwa narkotika jenis Sabu tersebut adalah miliknya.

“Selanjutnya tersangka dan BB dibawa ke Polres Rohul untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (rls/lsc)

Artikel ini telah dibaca 207 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polsek Kepenuhan Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti 1,46 Gram Sabu

11 September 2025 - 15:58 WIB

Enam Tersangka Dugaan Korupsi Pupuk Subsidi di Rohul Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru

20 Mei 2025 - 14:29 WIB

Curi Besi Terali Perumahan Pemda, Dua Pemuda Ini Dibekuk Tim Resmob Polres Rohul

16 Mei 2025 - 21:32 WIB

Kapolsek Kepenuhan dan Team Sparta Sergap Pasangan Suami Istri Pengedar Narkotika

5 Mei 2025 - 16:49 WIB

Menyamar Sebagai Pembeli, Unit Reskrim Polsek Kepenuhan Tangkap Seorang Pria Residivis Pengedar Sabu

4 Maret 2025 - 14:56 WIB

Bergerak Dengan Sigap, Di Pimpin Langsung Kapolsek Rambah Hilir Tangkap Residivis Narkoba Jenis Sabu

4 Maret 2025 - 12:08 WIB

Trending di Hukrim