Rokan Hulu (lsc) – Satuan Reserse Narkoba ( Satres Narkoba) Polres Rohul berhasil mengungkap dan menangkap seorang pria diduga memiliki narkoba jenis sabu, pada Minggu (26/6/2022) sekitar pukul 19.00 Wib.
Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK MM melalui Kasubsi Si Humas AIPDA Mardiono Pasda SH, Rabu (29/6/2022) mengatakan penangkapan RS alias Eki, dengan TKP di sebuah Kebun Sawit, di Desa Tangun, Kecamatan Bangun Purba, Rohul, Riau
Lanjut Paur Humas, dari penggeledahan tersangka RS, Polisi berhasil mengamankan dengan Barang Bukti (BB), Empat Paket Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor sekitar 1,87 Gram, Satu Buah Kotak Rokok Mrek Sampoerna dan Satu Buah Kaca Pirex.
Ia juga menjelaskan kronologis, Kejadian berawal pada Rabu 23 Juni 2022 Personil Satres Narkoba Polres Rohul mendapat informasi dari Masyarakat sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu di Desa Tangun.
Menanggapi informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Rohul AKP Riza Effyandi SH MH memerintahkan AIPDA Arif Arman SH bersama 5 Personilnya untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan pada Minggu 26 Juni 2022 sekitar pukul 19.00 Wib, Personil Satres Narkoba melakukan penangkapan terhadap Terlapor
Setelah diamankan, selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan BB Empat Paket Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor sekitar 1,87 Gram, Satu Buah Kotak Rokok Mrek Sampoerna dan Satu Buah Kaca Pirex
Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku bahwa narkotika jenis Sabu tersebut adalah miliknya.
“Selanjutnya tersangka dan BB dibawa ke Polres Rohul untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (rls/lsc)