Galeri Kementerian LHK, Gubri dan Bupati Rohul Tanam Bibit Aren di Gapoktan HKm Rawa Seribu Aniaya dan Ancam Warga Pakai Parang, Residivis Ini Ditahan Polisi Unjuk Rasa Berujung Kekerasan
30 Orang di Amankan, 3 Ditetapkan Tersangka
Kerugian Ditaksir Capai Ratusan Juta
4 Unit Rumah Semi Permanen di Tandun Hangus Dilahap Sijago Merah
Hadiri Silaturahmi Paguyuban Misuri
Bupati Sukiman Komit Kembangkan Kesenian Budaya di Rohul

Hukrim · 23 Jun 2022 22:38 WIB ·

Buronan Terpidana Pembunuhan di Kepenuhan Ditangkap Tim Tabur Kejari Rohul


Buronan Terpidana Pembunuhan di Kepenuhan Ditangkap Tim Tabur Kejari Rohul Perbesar

Rokan Hulu (lsc) – Buronan terpidana perkara pembunuhan berencana tahun 2009 lalu terhadap korban Nurbaiti di Dusun Sei Emas, Desa Kepenuhan Barat Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu, berhasil ditangkap Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejari Rohul dan Tim Buser Polres Rohul, Kamis, (23/6/2022)

Penangkapan terhadap Buronan Terpidana atas nama Mas Gaul alias Ucok Gaul Bin Mukhtar, Ditangkap Tim Tabur Kejari Rohul di kedai depan Hotel Sapadia, Padang Luhung Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu.

“Iya benar, Tim Tabur Kejari dan dibantu TIm Buser berhasil menangkap Buronan yang merupakan terpidana perkara pembunuhan berencana tahun 2009 lalu terhadap korban Nurbaiti di Dusun Sei Emas Desa Kepenuhan Barat, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu,” kata Kajari Rohul Pri Wijeksono didampingi Kasi Pidum HR Nasution SH MH dan Kasi Intel Ari Supandi SH MH

Ia menjelaskan Riwayat Perkara kasus pembunuhan berencana tersebut. Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian tanggal 29 Juli 2010 menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Mas Gaul alias Ucok Gaul selama 16 tahun penjara.

“Namun berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru tanggal 08 November 2010 membebaskan Terdakwa Mas Gaul alias Ucok Gaul dari semua Dakwaan,” kata Kajari

Lanjutnya, kemudian berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 893K/Pid/2011 tanggal 18 April 2014 kembali menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Mas Gaul alias Ucok Gaul selama 16 tahun.

“Eksekusi yang kita lakukan terhadap Terpidana oleh Tim Tabur Kejaksaan Rokan Hulu adalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 893K/Pid/2011 tanggal 18 April 2014 yang telah incraht / berkekuatan hukum tetap, agar Terpidana Mas Gaul alias Ucok Gaul bisa menjalani sisa hukuman pidana penjara yang belum dijalani selama lebih kurang 15 tahun,” terangnya

Setelah ini, Tim Tabur Kejaksaan Negeri Rokan Hulu berkomitmen akan segera melakukan penangkapan dan eksekusi terhadap Daftar Pencarian Orang (DPO) / Buronan lain yang masih berkeliaran, karena tidak ada tempat yang aman bagi para DPO / Buronan. (lsc)

Artikel ini telah dibaca 1,294 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polsek Kepenuhan Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti 1,46 Gram Sabu

11 September 2025 - 15:58 WIB

Enam Tersangka Dugaan Korupsi Pupuk Subsidi di Rohul Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru

20 Mei 2025 - 14:29 WIB

Curi Besi Terali Perumahan Pemda, Dua Pemuda Ini Dibekuk Tim Resmob Polres Rohul

16 Mei 2025 - 21:32 WIB

Kapolsek Kepenuhan dan Team Sparta Sergap Pasangan Suami Istri Pengedar Narkotika

5 Mei 2025 - 16:49 WIB

Menyamar Sebagai Pembeli, Unit Reskrim Polsek Kepenuhan Tangkap Seorang Pria Residivis Pengedar Sabu

4 Maret 2025 - 14:56 WIB

Bergerak Dengan Sigap, Di Pimpin Langsung Kapolsek Rambah Hilir Tangkap Residivis Narkoba Jenis Sabu

4 Maret 2025 - 12:08 WIB

Trending di Hukrim