Galeri Kementerian LHK, Gubri dan Bupati Rohul Tanam Bibit Aren di Gapoktan HKm Rawa Seribu Aniaya dan Ancam Warga Pakai Parang, Residivis Ini Ditahan Polisi Unjuk Rasa Berujung Kekerasan
30 Orang di Amankan, 3 Ditetapkan Tersangka
Kerugian Ditaksir Capai Ratusan Juta
4 Unit Rumah Semi Permanen di Tandun Hangus Dilahap Sijago Merah
Hadiri Silaturahmi Paguyuban Misuri
Bupati Sukiman Komit Kembangkan Kesenian Budaya di Rohul

Advertorial · 25 Mei 2022 12:47 WIB ·

Harap Perkara Ringan Bisa Diselesaikan Diluar Persidangan
Bupati Sukiman Resmikan Rumah Restorative Justice di Desa Pasir Baru


<span style='color:#ff0000;font-size:14px;'>Harap Perkara Ringan Bisa Diselesaikan Diluar Persidangan</span> <br> Bupati Sukiman Resmikan Rumah Restorative Justice di Desa Pasir Baru Perbesar

Rokan Hulu – Bupati Rokan Hulu (Rohul) H. Sukiman resmi melaunching Rumah Restorative Justice (Keadilan Restoratif) di Desa Pasir Baru, Kec. Rambah, Rabu (25/5/2022). Pendirian rumah Restorative Justice Program Kejaksaan Agung RI ini diharapkan sabagai upaya menyelesaikan perkara ringan diluar persidangan secara kekeluargaan.

Peresmian Rumah Restorative Justice ditandai dengan penguntingan pita oleh Bupati Rohul H. Sukiman, turut didampingi Kajari Rohul Pri Wijeksono SH MH, Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK, Ketua PN Pasir Pengaraian Hendah Karmila Dewi SH MH, Kalapas Kelas IIB Pasir Pengaraian Bahtiar Sitepu SH MH,

Selain itu Asisten I Fhatanalia Putra, Kasi Intel Kejari Ari Supandi SH MH, Kasi Pidsus, Kasi Pidum Kejari Rohul Hendar Rasyid Nasution SH MH, Staf Ahli Bupati Suharman S.Pi, Hj Sri Mulyati S.Sos M.Si, Camat Rambah Sulpan Alwy, Kepala Desa Pasir Baru Ponco Indriyanto SE dan masyarakat.

Bupati Rohul H. Sukiman memberikan apresiasi terhadap program kerja Kejaksaan Agung melalui Kejari Rohul ku beserta jajarannya, sehingga hari ini dapat diresmikannya rumah Rumah Restotarive Justice di Desa Pasir Baru

Prosedur Restoratif Justice ini merupakan mediasi perkara dilakukan oleh jaksa dengan disaksikan para tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat setempat.

“Pada hari ini kita saksikan bersama, saya bersama Kejari Rohul dan Forkompinda meresmikan Rumah Restorative Justice untuk kepentingan masyarakat kita yang berperkara ringan,” ujarnya

“Contohnya waktu yang lalu mungkin ada saudara keluarga yang hanya kehilangan sawit dan ayam, kemudian melapor, ujungnya masuk penjara. Jadi Rumah RJ ini adalah upaya Kejari untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk menyelesaikan perkara ringan secara damai dan kekeluargaan,” ujarnya

Bupati Sukiman mengucapkan terima kasih kepada Kajari Rohul dan jajaran. Program Rumah Restoratif Justice ini adalah satu hal yang sangat positif untuk masyarakat Kabupaten Rohul.

Bahwa ini memberikan peluang terhadap penyelesaian permasalahan hukum perkara ringan bisa diselesaikan dengan damai tanpa harus dilanjutkan persidangan, dengan syarat yang telah ditentukan sesuai dengan undang-undang.

“Kita berharap jika ada masyarakat terjerat perkara ringan tidak perlu sampai ke meja hijau permasalahan sudah dapat diselesaikan di Desa berkoordinasi dengan Kejari dan tokoh masyarakat dan adat,” harapnya

Ia menjelaskan Rumah Restoratif Justice ini baru pertama di Desa Pasir Baru. Ia juga berharap di desa lain di Rohul ada rumah restorative justice sebagai wadah edukasi hukum bagi masyarakat.

“Mulai hari ini Kejaksaan Negeri Rohul membuat suatu gebrakan yang tujuannya untuk meringankan masyarakat yang berperkara ringan. Contoh masalah pencurian sawit dan penadahan sapi yang telah diselesaikan Kejari Rohul melalui Restoratif Justice,” ungkapnya

Sementara itu, Kajari Rohul Pri Wijeksono SH MH menjelaskan Restorative Justice (Keadilan Restoratif) merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan.

Penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

“Program Rumah Restorative Justice ini merupakan Program dari Kejaksaan Agung, gebrakan Kejaksaan kita harus jemput bola karena selama ini orang banyak takut, bagaimana kita mulai aktif kita membantu kasus-kasus yang dengan persyaratan khusus tidak semua kasus diselesaikan RJ,” ujarnya

Terang Kajari, Syarat yang bisa dilakukan RJ adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, dan tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp 2.500.000.

“Jadi intinya kerugian tidak lebih dari 2.500000, kasus asusila itu tidak boleh di Rj kan jadi ada batas-batasnya tidak semua kasus bisa di RJ, tapi syaratnya harus tidak ada pembalasan itu harus ada keikhlasan dari pihak korbannya,” papar Kajari

Kajari mengaku Program Restorative Justice ini untuk menyelesaikan perkara ringan dengan melibatkan tokoh masyarakat secara kekeluargaan. Teknis nya pihak desa bisa menelpon Kejari untuk konsultasi permasalahan hukum yang akan ditangani Kasi di Kejari Rohul.

Ditempat yang sama, Kepala Desa Pasir Baru Ponco Indriyanto SE mengatakan Pemdes dan masyarakat antusias terkait penunjukkan Desa Pasir Baru sebagai tuan rumah atau launching Rumah Restorative Justice.

Artinya Program Kejaksaan Agung melalui Kejari Rohil ini untuk mengedukasi kepada masyarakat bahwa ada beberapa hal yang diselesaikan secara perdamaian di Desa tanpa harus melalui peradilan.

“Dengan adanya edukasi dan sosialisasi masalah hukum kita harapkan masyarakat peduli dan paham dengan hukum, jika ada perkara ringan bisa diselesaikan dengan damai secara kekeluargaan,” pungkasnya. (lsc)

Artikel ini telah dibaca 117 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

834 Mahasiswa Diwisuda, Rektor UPP : Semoga Ilmunya Berkontribusi Untuk Kemajuan Daerah

25 September 2025 - 13:41 WIB

Dihadiri Bupati Rohul Anton
DPRD Rohul Gelar Paripurna Ranperda APBD-P dan Ranperda RPJMD Tahun 2025-2029

23 September 2025 - 15:27 WIB

Kades Ulak Patian Serahkan Bantuan Untuk Korban Musibah Kebakaran

10 September 2025 - 22:34 WIB

Anniversary Ke-5 Purna DKC Rokan Hulu, Kwarcab Rohul Mengajak untuk Bersinergi Demi Kemajuan Pramuka Rokan Hulu

2 September 2025 - 15:44 WIB

Bupati Rohul Resmi Buka Open Turnamen Batang Samo Pro Anton Gastrack 2025

31 Agustus 2025 - 15:30 WIB

Dihadiri Bupati dan Wabup Rohul
Gerak Jalan Santai Peringati Dies Natalis Ke 16 UPP Berlangsung Meriah

23 Agustus 2025 - 15:32 WIB

Trending di Daerah