Galeri Kementerian LHK, Gubri dan Bupati Rohul Tanam Bibit Aren di Gapoktan HKm Rawa Seribu Aniaya dan Ancam Warga Pakai Parang, Residivis Ini Ditahan Polisi Unjuk Rasa Berujung Kekerasan
30 Orang di Amankan, 3 Ditetapkan Tersangka
Kerugian Ditaksir Capai Ratusan Juta
4 Unit Rumah Semi Permanen di Tandun Hangus Dilahap Sijago Merah
Hadiri Silaturahmi Paguyuban Misuri
Bupati Sukiman Komit Kembangkan Kesenian Budaya di Rohul

Advertorial · 17 Jul 2024 21:10 WIB ·

Bupati Sukiman Resmi Kukuhkan Perpanjangan Kades di Rohul


Bupati Sukiman Resmi Kukuhkan Perpanjangan Kades di Rohul Perbesar

Rokan Hulu – Pemerintah Daerah (Pemda) kabupaten Rokan hulu (Rohul) melalui dinas pemberdayaan masyarakat dan pemerintah desa (DPMPD) Taja pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) se-kabupaten Rokan hulu tahun 2024, yang dipusatkan di Convention hall masjid islamic center pasir pengaraian, Rabu (17/7/2024).

Berdasarkan undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, pasal 39 yang mengatur mengenai masa jabatan kepala desa diubah. Dimana kepala desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut, pada pasal 118 huruf b dan huruf c, yang menyatakan kepala desa yang masih menjabat pada periode pertama dan periode kedua,

Menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan ketentuan undang-undang ini, dapat mencalonkan diri 1 (satu) periode lagi, dan untuk kepala desa yang masih menjabat pada periode ketiga, menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam undang-undang ini.

Bupati Rokan Hulu H. Sukiman kembali mengukuhkan seluruh Kepala Desa se Kabupaten Rokan Hulu yang di saksikan Wakil Bupati Rokan Hulu H.Indra Gunawan, Sekretaris Daerah Rohul M. Zaki,S.STP,M.Si, Ka Lapas Rohul, Anggota DPRD Hj.Sumiartini, Asisten 1 Setda Rohul H.Fhatanalia Putra, Para Pejabat Eselon II, dan Seluruh Camat se Rohul.

Bupati Sukiman mengatakan bahwa Pengukuhan perpanjangan masa jabatan ini merupakan bentuk kepastian hukum yang diberikan oleh Pemerintah Daerah terhadap kepala desa.

” Dengan adanya perpanjangan masa jabatan yang dilaksanakan pada saat ini, akan lebih meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakat, serta tambahan 2 tahun masa jabatan akan mampu memberikan dampak yang besar terhadap kemajuan desa dalam merealisasikan rencana-rencana yang telah dibuat, dengan harapan pencapaian diakhir masa jabatan bisa lebih optimal,” katanya.

Dari 139 desa yang ada di kabupaten rokan hulu, sebanyak 131 kepala desa akan dilakukan perpanjangan masa jabatan, yang semula masa jabatan 6 (enam) tahun menjadi 8 (delapan) tahun. Yang terdiri dari:

Sebanyak 46 kepala desa periode 2019-2027, 19 kepala desa periode 2022-230 dan Sebanyak 66 kepala desa periode 2023-2031.

Sukiman mengucapkan selamat dan sukses kepada seluruh kepala desa yang baru saja diambil sumpah dan dikukuhkan. Dengan harapan Semoga seluruh Kepala Desa dapat menjalankan tugas dan amanah ini dengan sebaik-baiknya, demi kemajuan dan kemakmuran masyarakat di kabupaten rokan hulu ini.

” Penyelenggaraan pemerintahan desa merupakan bagian penting yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kepala desa sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan desa merupakan unit terdepan atau ujung tombak dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, sehingga menjadi faktor penentu keberhasilan penyelenggaraan otonomi daerah yaitu terwujudnya kesejahteraan masyarakat,” jelasnya dengan semangat.

Dikatakannya lagi perpanjangan masa jabatan kepala desa ini merupakan amanah, oleh sebab itu para kepala desa wajib meningkatkan inovasi dan bekerja keras dalam rangka mencapai kemajuan dan kesejahteraan masyarakatnya.

Ia juga menghimbau kepada kepala desa untuk segera melaksanakan review RPJM Desa, yang memuat kebijakan dan program selama 2 dua tahun dengan melibatkan lembaga kemasyarakatan, serta disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh dan tanggap terhadap perubahan. Bahwa paling lama 3 bulan setelah pengukuhan ini, para kepala desa sudah harus menyusun review RPJM Desa. (ADV/Kominfo)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sempena HUT Rohul Ke 25, Pemkab Gelar Jalan Santai dan Buka Rohul Expo

13 Oktober 2024 - 12:21 WIB

Dihadiri Bupati Sukiman, MPP Rohul Secara Nasional Diresmikan Menpan RB

8 Oktober 2024 - 14:18 WIB

Bupati Sukiman Hadiri Rakor Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

18 September 2024 - 08:39 WIB

Bupati Sukiman Himbau ASN Jaga dan Junjung Tinggi Netralitas Selama Pilkada 2024

17 September 2024 - 15:45 WIB

Pemkab Rohul Dukung JRR Sebagai Promosi Potensi Daerah

8 September 2024 - 14:31 WIB

 Ketua TP PKK Rohul Hadiri Rakornas Posyandu Tahun 2024

26 Agustus 2024 - 08:30 WIB

Trending di Advertorial