Galeri Kementerian LHK, Gubri dan Bupati Rohul Tanam Bibit Aren di Gapoktan HKm Rawa Seribu Aniaya dan Ancam Warga Pakai Parang, Residivis Ini Ditahan Polisi Unjuk Rasa Berujung Kekerasan
30 Orang di Amankan, 3 Ditetapkan Tersangka
Kerugian Ditaksir Capai Ratusan Juta
4 Unit Rumah Semi Permanen di Tandun Hangus Dilahap Sijago Merah
Hadiri Silaturahmi Paguyuban Misuri
Bupati Sukiman Komit Kembangkan Kesenian Budaya di Rohul

Daerah · 5 Mei 2023 07:16 WIB ·

Terkait Verifikasi Pemekaran Desa
Bupati Sukiman Bersama Kades Kunjungi Dirjen Bina Pemdes Kemendagri


<span style='color:#ff0000;font-size:14px;'>Terkait Verifikasi Pemekaran Desa</span> <br> Bupati Sukiman Bersama Kades Kunjungi Dirjen Bina Pemdes Kemendagri Perbesar

Rokan Hulu – Tim Pemekaran Desa Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Senin (5/6/2023), mendatangi Dirjen Bina Pemdes Kemendagri untuk mengantar berkas Desa Persiapan untuk verifikasi berkas sebanyak 20 desa.

Tampak hadir dalam acara tersebut, Bupati Rohul H Sukiman, Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Rohul Zulfahrianto SE, Kepala Desa (Kades) Mahato Firiadi dan sejumlah TIM lainnya,

Dalam pertemuan tersebut Bupati Rohul H Sukiman bertemu langsung dengan pihak Dirjen Pemdes Kemendagri, dirinya sangat respon dan peduli terhadap Verifikasi calon Desa Baru

Dalam proses pemekaran pihaknya terus membangun komunikasi dengan pihak Dirjen Pemdes Kemendagri, sehingga harapan Kita motorik pembangunan bisa bergerak dinamis,” Kata Bupati Sukiman

Orang Nomor Satu di Negeri Seribu Suluk ini, berharap pihak Dirjen Pemdes Kemendagri segera melakukan verifikasi secara komprehensif, sehingga Panitia baik tingkat Kabupaten dan Provinsi bisa membangun koordinasi dan komunikasi untuk kelengkapannya.

“Harapan kita, pengajuan dan verifikasi berjalan dengan baik, sehingga segera dapat direalisasikan,

Bupati Sukiman menambahkan, merujuk pada Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang penataan desa maka pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota diberikan kewenangan untuk melakukan penataan desa dengan ruang lingkup penataan desa dan penataan desa adat.

“Proses penataan desa baik pembentukan desa dan desa adat sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2017, merupakan keinginan atau aspirasi masyarakat sesuai dengan kondisi sosial budaya, adat-istiadat yang berkembang di desa setempat

H Sukiman mengatakan, penataan desa bertujuan untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa serta meningkatkan daya saing desa,” Pungkasnya.

Sementara itu, Kades Mahato Firiadi yang nota bene Ketua Tim Pemekaran Desa se Rohul, menyampaikan dari 20 Desa persiapan itu. “Sebanyak Delapan Desa Persiapan di Mahato Kecamatan Tambusai Utara,” katanya

Ditempat yang sama Ketua APDESI Kabupaten Rohul Zulfahrianto SE, mengatakan di wilayahnya ada dua Desa Persiapan. “Oleh sebab itu Kehadiran dua kepala desa ini sebagai bentuk tanggung jawab moral mewakili desa-desa persiapan yang ada,” kata Zulfahrianto yang juga Eks Ketua KNPI Rohul.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Langkah Berani! Ketua APDESI Riau Sampaikan Suara Desa di Hadapan Gibran

8 Agustus 2025 - 19:42 WIB

Pengurus PWI Rohul 2024–2027 Resmi Dilantik, Komitmen Bersama Membangun Negeri

5 Agustus 2025 - 08:06 WIB

Bunda PAUD dan Bunda Literasi Kecamatan dan Desa Dikukuhkan
Bunda PAUD Rohul dr Yeni : Motor Penggerak SDM Anak Sejak Dini dan Budaya Literasi

25 Juni 2025 - 13:40 WIB

Gelar Jumat Curhat, Polsek Rambah Hilir Sambangi Tokoh Masyarakat Pasir Jaya

13 Juni 2025 - 15:23 WIB

Bupati Anton Ajak Masyarakat Maknai Idul Adha Sebagai Momentum Pengorbanan, Keikhlasan dan Ketaatan

6 Juni 2025 - 14:32 WIB

Bupati Rohul Anton Serahkan 96 Hewan Qurban Jelang Hari Raya Idul Adha 1446 H

5 Juni 2025 - 14:50 WIB

Trending di Advertorial