Galeri Kementerian LHK, Gubri dan Bupati Rohul Tanam Bibit Aren di Gapoktan HKm Rawa Seribu Aniaya dan Ancam Warga Pakai Parang, Residivis Ini Ditahan Polisi Unjuk Rasa Berujung Kekerasan
30 Orang di Amankan, 3 Ditetapkan Tersangka
Kerugian Ditaksir Capai Ratusan Juta
4 Unit Rumah Semi Permanen di Tandun Hangus Dilahap Sijago Merah
Hadiri Silaturahmi Paguyuban Misuri
Bupati Sukiman Komit Kembangkan Kesenian Budaya di Rohul

Hukrim · 1 Mar 2024 09:16 WIB ·

Beromset Rp 18 Miliar, Polda Riau Gerebek Lokasi Judi High Domino, 5 Orang Ditetapkan Tersangka


Beromset Rp 18 Miliar, Polda Riau Gerebek Lokasi Judi High Domino, 5 Orang Ditetapkan Tersangka Perbesar

Riau (lsc) – Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau membongkar pembuatan dan penjualan ID perjudian High Domino di Riau. Pelaku mendapatkan keuntungan hingga 18 miliar rupiah.

Penggerebekan itu dilakukan tim yang dipimpin Kasubdit V Kompol Fajri berawal dari informasi masyarakat dan patroli siber. Setelah diselidiki, tim menemukan adanya aktivitas pembuatan dan penjualan ID High Domino di Kota Dumai.

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi mengatakan penggerebakan dilakukan pada Rabu (28/2/2024) di dua lokasi berbeda di Kota Dumai.

“Saat penggerebekan kami mengamankan 32 orang beserta 342 unit PC rakitan yang digunakan untuk membuat akun judi online,” ujar Nasriadi Kamis (29/2).

Nasriadi menjelaskam dari hasil pemeriksaan, ditetapkan lima orang sebagai tersangka. Pelaku pertama yakni pria berinisial RBR yang merupakan otak pelaku dan pemilik akun Facebook yang digunakan untuk menjual ID judi online.

“Kemudian tersangka B selaku pemodal yang menyediakan dana untuk membeli PC rakitan. Pelaku M sebagai pemilik tempat yang digunakan untuk membuat akun judi online, lalu RA operator yang bertugas mengkompulir akun ID level 6,” kata Nasriadi.

Selanjutnya pelaku terakhir inisial RP selaku operator yang bertugas mengkompulir akun ID level 6 dan mengirimkannya kepada Robby.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Kompol Fajri menambahkan modus operandi yang dilakukan para tersangka yakni dengan cara membuat akun ID di aplikasi High Domino Island (HDI) dan menaikkannya ke level 6.

“Pada level 6, fitur permainan judi jenis slot terbuka. Akun yang sudah level 6 kemudian dijual seharga Rp 5.000 per ID di akun Facebook. Omzetnya mencapai Rp 18 miliar,” kata Fajri.

Fajri menyebutkan, penyidik melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kasus ini untuk mencari pelaku lain dan melacak aset milik para tersangka.

“Nantinya kita menjerat para tersangka dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” kata Fajri. (rls/lsc)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Enam Tersangka Dugaan Korupsi Pupuk Subsidi di Rohul Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru

20 Mei 2025 - 14:29 WIB

Curi Besi Terali Perumahan Pemda, Dua Pemuda Ini Dibekuk Tim Resmob Polres Rohul

16 Mei 2025 - 21:32 WIB

Kapolsek Kepenuhan dan Team Sparta Sergap Pasangan Suami Istri Pengedar Narkotika

5 Mei 2025 - 16:49 WIB

Menyamar Sebagai Pembeli, Unit Reskrim Polsek Kepenuhan Tangkap Seorang Pria Residivis Pengedar Sabu

4 Maret 2025 - 14:56 WIB

Bergerak Dengan Sigap, Di Pimpin Langsung Kapolsek Rambah Hilir Tangkap Residivis Narkoba Jenis Sabu

4 Maret 2025 - 12:08 WIB

Polsek Rambah Hilir Berhasil Amankan Seorang Pengedar Narkotika Jenis Sabu

23 Februari 2025 - 23:32 WIB

Trending di Hukrim