Galeri Kementerian LHK, Gubri dan Bupati Rohul Tanam Bibit Aren di Gapoktan HKm Rawa Seribu Aniaya dan Ancam Warga Pakai Parang, Residivis Ini Ditahan Polisi Unjuk Rasa Berujung Kekerasan
30 Orang di Amankan, 3 Ditetapkan Tersangka
Kerugian Ditaksir Capai Ratusan Juta
4 Unit Rumah Semi Permanen di Tandun Hangus Dilahap Sijago Merah
Hadiri Silaturahmi Paguyuban Misuri
Bupati Sukiman Komit Kembangkan Kesenian Budaya di Rohul

Hukrim · 4 Mar 2025 12:08 WIB ·

Bergerak Dengan Sigap, Di Pimpin Langsung Kapolsek Rambah Hilir Tangkap Residivis Narkoba Jenis Sabu


Bergerak Dengan Sigap, Di Pimpin Langsung Kapolsek Rambah Hilir Tangkap Residivis Narkoba Jenis Sabu Perbesar

ROKAN HULU – Jajaran Polsek Rambah Hilir berhasil mengungkap peredaran narkotika di wilayahnya. Seorang pria bernama MB Alias BY (31) ditangkap pada Selasa, (04/03/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di rumahnya yang berlokasi di Dusun Suka Jadi, Desa Sungai Sitolang, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu.

Kapolsek Rambah Hilir mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka. Setelah dilakukan penyelidikan, tim segera bergerak untuk mengamankan pelaku.

Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait dengan peredaran narkotika. Di dalam kamar pelaku, polisi menemukan, 2 (dua) paket sedang sabu dengan total berat kotor 1,94 gram.

1 (satu) timbangan digital merk Camry warna hitam. Bungkusan plastik klip berbagai ukuran. Alat hisap sabu seperti pipet, kaca pirex, dan kompor dari gulungan timah rokok. 1 (satu) unit handphone OPPO A81 warna hitam. Beberapa barang lainnya yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba

Saat diinterogasi, MB alias BY mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Polisi juga melakukan tes urine terhadap tersangka, dan hasilnya menunjukkan positif narkoba.

Berdasarkan penyelidikan awal, tersangka diduga tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga berperan sebagai bandar narkoba. Barang bukti yang ditemukan, termasuk timbangan digital dan plastik klip, mengindikasikan adanya aktivitas jual beli narkotika.

Kapolsek Rambah Hilir menegaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Rambah Hilir guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, SIK.,MH melalui Polsek Rambah Hilir, IPDA Jones, SH mengatakan bahwa Kepolisian terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pengedar narkoba. Penangkapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memerangi narkotika di wilayah hukum Polsek Rambah Hilir,” tegas IPDA Jones.

Kasus ini masih terus dikembangkan guna mengungkap jaringan yang lebih luas. Polisi akan terus melakukan patroli dan operasi guna menekan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Rokan Hulu. (Putra/Lsc)

Artikel ini telah dibaca 43 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Enam Tersangka Dugaan Korupsi Pupuk Subsidi di Rohul Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru

20 Mei 2025 - 14:29 WIB

Curi Besi Terali Perumahan Pemda, Dua Pemuda Ini Dibekuk Tim Resmob Polres Rohul

16 Mei 2025 - 21:32 WIB

Kapolsek Kepenuhan dan Team Sparta Sergap Pasangan Suami Istri Pengedar Narkotika

5 Mei 2025 - 16:49 WIB

Menyamar Sebagai Pembeli, Unit Reskrim Polsek Kepenuhan Tangkap Seorang Pria Residivis Pengedar Sabu

4 Maret 2025 - 14:56 WIB

Polsek Rambah Hilir Berhasil Amankan Seorang Pengedar Narkotika Jenis Sabu

23 Februari 2025 - 23:32 WIB

Kasus Rokok Ilegal P21, Berkas Dilimpahkan ke Kejari Rohul

18 Februari 2025 - 21:04 WIB

Trending di Daerah