Menu

Mode Gelap
Galeri Kementerian LHK, Gubri dan Bupati Rohul Tanam Bibit Aren di Gapoktan HKm Rawa Seribu Aniaya dan Ancam Warga Pakai Parang, Residivis Ini Ditahan Polisi Unjuk Rasa Berujung Kekerasan
30 Orang di Amankan, 3 Ditetapkan Tersangka
Kerugian Ditaksir Capai Ratusan Juta
4 Unit Rumah Semi Permanen di Tandun Hangus Dilahap Sijago Merah
Hadiri Silaturahmi Paguyuban Misuri
Bupati Sukiman Komit Kembangkan Kesenian Budaya di Rohul

Daerah · 23 Feb 2023 10:50 WIB ·

Jual Chip 13B, Bandar Chip High Domino Ditangkap Unit Reskrim Polsek Rambah Samo


Jual Chip 13B, Bandar Chip High Domino Ditangkap Unit Reskrim Polsek Rambah Samo Perbesar

Rokan Hulu – Penyidik Polsek Rambah Samo Polres Rokan Hulu (Rohul) menetapkan Seorang berinisial SY (33) menjadi Tersangka dalam kasus Tindak Pidana (TP) Perjudian Jenis High Domino.

“Pria tersebut, ditangkap dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Teluk Aur RT 02 RW 01 Desa Teluk Aur,” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Rambah Samo Ipda Totok Nurdianto SH MH, Kamis (23/2/2023).

“Barang Bukti berupa Uang Tunai sebesar Rp. 581.000 dan Satu Unit Hand phone Android merk Vivo Y12 warna Hitam,” kata Totok.

Eks Paur Humas Polres Rohul ini, menerangkan, Selasa (21/2/2023) Kanit Reskrim Polsek Rambahsamo Bripka Try Baskoro mendapat informasi dari Masyarakat bahwa di Desa Teluk Aur sering dilakukan jual beli Chip Perjudian Online jenis High Domino.

Atas informasi tersebut, Kanit Reskrim langsung menginformasikan kepada Kapolsek Rambah Samo

Berdasarkan hal itu, Kapolsek Rambah Samo memerintahkan Kanit Reskrim berserta Anggota untuk melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.

Kemudian Kanit Reskrim berserta Anggota melakukan pengecekan, setelah tiba di lokasi yang diinformasikan.

Kanit Reskrim, mendapati Seorang Laki-laki yang akan melayani pembeli Chip

Sehingga Kanit Reskrim berserta Anggota langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut

Setelah dilakukan penangkapan, Polisi menanyakan nama dan apa yang sedang dilakukannya.

Pria tersebut mengaku bernama berinisial SY serta mengakui bahwa yang sedang dilakukannya adalah menjual Chip perjudian online jenis High Domino

Kemudian, Pelaku mengaku bahwa dirinya pada hari itu, mengaku sudah menjual Chip sebanyak 13B.

Selain itu Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa Satu Unit Hand Phone Android merk Vivo Y12 warna Hitam dan Uang tunai sebesar Rp. 581.000,

“Atas keterangan tersebut dan dikuatkan dengan Barang Bukti yang telah diamankan, Petugas langsung membawa Tersangka ke Polsek Rambah Samo untuk di proses lebih lanjut,” pungkas Totok

Terhadap Tersangka SY, Kami jerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP),” tutup Kapolsek Rambah Samo. *(rls/lsc)

Artikel ini telah dibaca 41 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Peringatan HPN 2026, Wabup Rohul : Insan Pers Sebagai Penyampai Informasi ke Masyarakat

10 Februari 2026 - 08:44 WIB

Bupati Rohul Anton Resmi Lantik Pejabat Eselon II dan III

5 Februari 2026 - 18:57 WIB

Bupati Rohul Anton Hadiri Rakernas APKASI Ke – XVII di Batam

19 Januari 2026 - 11:44 WIB

Ribuan Masyarakat Padati Islamic Center Rokan Hulu Peringati Isra’ Mi’raj

16 Januari 2026 - 14:31 WIB

Satresnarkoba Polres Rokan Hulu Tangkap Pengedar Sabu di Bonai Darussalam, 5,30 Gram Barang Bukti Diamankan

15 Januari 2026 - 15:20 WIB

Melalui Rakor, Wabup Harap BAZNas Rohul Optimalkan Pengumpulan Zakat Melalui UPZ

15 Januari 2026 - 14:32 WIB

Trending di Daerah