Rokan Hulu – Penyidik Polsek Rambah Samo Polres Rokan Hulu (Rohul) menetapkan Seorang berinisial SY (33) menjadi Tersangka dalam kasus Tindak Pidana (TP) Perjudian Jenis High Domino.
“Pria tersebut, ditangkap dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Teluk Aur RT 02 RW 01 Desa Teluk Aur,” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Rambah Samo Ipda Totok Nurdianto SH MH, Kamis (23/2/2023).
“Barang Bukti berupa Uang Tunai sebesar Rp. 581.000 dan Satu Unit Hand phone Android merk Vivo Y12 warna Hitam,” kata Totok.
Eks Paur Humas Polres Rohul ini, menerangkan, Selasa (21/2/2023) Kanit Reskrim Polsek Rambahsamo Bripka Try Baskoro mendapat informasi dari Masyarakat bahwa di Desa Teluk Aur sering dilakukan jual beli Chip Perjudian Online jenis High Domino.
Atas informasi tersebut, Kanit Reskrim langsung menginformasikan kepada Kapolsek Rambah Samo
Berdasarkan hal itu, Kapolsek Rambah Samo memerintahkan Kanit Reskrim berserta Anggota untuk melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.
Kemudian Kanit Reskrim berserta Anggota melakukan pengecekan, setelah tiba di lokasi yang diinformasikan.
Kanit Reskrim, mendapati Seorang Laki-laki yang akan melayani pembeli Chip
Sehingga Kanit Reskrim berserta Anggota langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut
Setelah dilakukan penangkapan, Polisi menanyakan nama dan apa yang sedang dilakukannya.
Pria tersebut mengaku bernama berinisial SY serta mengakui bahwa yang sedang dilakukannya adalah menjual Chip perjudian online jenis High Domino
Kemudian, Pelaku mengaku bahwa dirinya pada hari itu, mengaku sudah menjual Chip sebanyak 13B.
Selain itu Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa Satu Unit Hand Phone Android merk Vivo Y12 warna Hitam dan Uang tunai sebesar Rp. 581.000,
“Atas keterangan tersebut dan dikuatkan dengan Barang Bukti yang telah diamankan, Petugas langsung membawa Tersangka ke Polsek Rambah Samo untuk di proses lebih lanjut,” pungkas Totok
Terhadap Tersangka SY, Kami jerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP),” tutup Kapolsek Rambah Samo. *(rls/lsc)