Galeri Kementerian LHK, Gubri dan Bupati Rohul Tanam Bibit Aren di Gapoktan HKm Rawa Seribu Aniaya dan Ancam Warga Pakai Parang, Residivis Ini Ditahan Polisi Unjuk Rasa Berujung Kekerasan
30 Orang di Amankan, 3 Ditetapkan Tersangka
Kerugian Ditaksir Capai Ratusan Juta
4 Unit Rumah Semi Permanen di Tandun Hangus Dilahap Sijago Merah
Hadiri Silaturahmi Paguyuban Misuri
Bupati Sukiman Komit Kembangkan Kesenian Budaya di Rohul

Hukrim · 5 Jun 2022 19:22 WIB ·

Aniaya dan Ancam Warga Pakai Parang, Residivis Ini Ditahan Polisi


FOTO : Polsek Kepenuhan amankan seorang Tersangka, diduga melakukan Pemerasan dan Penganiayaan, Minggu (5/6/2022) Perbesar

FOTO : Polsek Kepenuhan amankan seorang Tersangka, diduga melakukan Pemerasan dan Penganiayaan, Minggu (5/6/2022)

Kepenuhan – Seorang resedivis di Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) kembali berurusan dengan Polisi. Diketahui Tersangka dengan inisial AS alias A, diamankan Polsek Kepenuhan diduga karena melakukan Pemerasan dan Penganiayaan.

Peristiwa tersebut, dibenarkan Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Kasubsi Si Humas AIPDA Mardiono Pasda SH, Minggu (5/6/2022). Aksi ini dilakukan AS di Simpang Danau Meranti, Desa Kepenuhan Hilir, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rohul

Dijelaskan Paur Humas AIPDA Mardiono Pasda SH, kejadian bermula ketika terlapor memberhentikan Pelapor dengan menggunakan Sebilah Parang, dengan maksud untuk meminta secara paksa Buah Sortiran yang dibawa Pelapor. Namun tidak diindahkan Pelapor,

Lanjutnya, kemudian pada Sabtu (4/6/2022) sekitar Pukul 13.30 Wib pada saat Pelapor kembali membawa Mobil Colt Diesel merk Isuzu warna Putih dari lokasi Kebun Sawit P. Dengan bermuatan Sawit sekitar 4 TON,

Sesampainya di Simpang Danau Meranti, pelapor dihadang kembali oleh Terlapor dengan menggunakan sepeda motor Merk Revo. Seketika itu Terlapor turun dari Sepeda Motor dan menghampiri Pelapor dan mengatakan.

“Kau kok sepele kali sama aku, takut kali Buah mu itu ngak ku bayar,” kata terlapor AS

Kemudian Pelapor menjawab, “Aku kerja sama orang bang, ngak berani aku jual buah ini sembarangan”

Lanjut Terlapor AS membalas “Apa perlu aku bacok kalian biar melapor kalian biar di penjara aku, biar puas kalian.?. Selanjutnya Terlapor AS langsung memukuli pelapor di bagian Pipi sebelah Kanan satu kali. Terlapor juga memukuli dada Pelapor sebelah Kanan, bahkan dia mengambil kunci Mobil Korban

Terlapor AS mengatakan “Tunggu aku sini biar aku ambil Parang ke rumah biar aku bacok kalian”. Kemudian Terlapor Balik menuju Pelapor sambil melemparkan kunci mobil ke arah Perut Pelapor.

Seketika itu juga Terlapor AS memukuli Pelapor di bagian Rusuk, Perut sebelah Kanan. Sewaktu Pelapor sudah mulai menghidupkan dan menjalankan mobilnya dan terlapor AS mengancam kepada pelapor “Awas kau ya kalau ngak kau kasih buah nya sama saya,” ancam As

Atas kejadian tersebut dan menindaklanjuti laporan Pelapor, Unit Reskrim Polsek Kepenuhan melakukan tahapan-tahapan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara tersebut

Selanjutnya dengan melakukan koordinasi dengan Kepala Desa Kasimang, Kapolsek Kepenuhan Anra Nosa SH MH memerintahkan Kanit Reskrim, agar mengupayakan yang diduga Pelaku datang ke Kantor Polsek Kepenuhan.

Kemudian pada Sabtu (4/6/2022) sekitar pukul 23.00 Wib yang diduga Pelaku di antar Warga ke Kantor Polsek Kepenuhan untuk memberikan keterangan.

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap yang diduga Pelaku, kemudian diketahui Pelaku yang juga merupakan Residivis yang baru saja keluar sebulan yang lalu di dalam perkara pengancaman membenarkan bahwa yang diduga pelaku bernama inisial AS

“Pelaku mengakui perbuatannya selanjutnya yang dilakukan penahanan terhadap yang diduga pelaku guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasubsi Si Humas

“Dari Tersangka AS Polisi menyita Barang Bukti (BB), Sebilah Parang dengan Gagang berwarna Orange,” tutup AIPDA Mardiono Pasda SH mengakahir. (rls/lsc)

Artikel ini telah dibaca 1,205 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kejari Rohul Limpahkan Tersangka Korupsi PADes Kepenuhan Baru ke Pengadilan

29 Oktober 2024 - 08:30 WIB

Pria Asal Bengkalis Diciduk Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul Dalam Kasus Sabu 771,52 Gram

24 Agustus 2024 - 20:36 WIB

Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Hadirkan Saksi Tergugat PT SKA di PN Pasir Pengaraian

2 Agustus 2024 - 10:56 WIB

Pihak Penggugat Class Action Kurang Paham Perma No 1 Tahun 2002,Sidang Sempat Tegang

12 Juli 2024 - 14:34 WIB

Akibat Perbedaan Pandangan, Suhaimi Anggota Koperasi Sawit Timur Jaya Mundurkan

12 Juli 2024 - 14:30 WIB

PN Pasir Pengaraian Dibanjiri Anggota Koperasi Sawit Timur Jaya

10 Juni 2024 - 21:51 WIB

Trending di Hukrim