Galeri Kementerian LHK, Gubri dan Bupati Rohul Tanam Bibit Aren di Gapoktan HKm Rawa Seribu Aniaya dan Ancam Warga Pakai Parang, Residivis Ini Ditahan Polisi Unjuk Rasa Berujung Kekerasan
30 Orang di Amankan, 3 Ditetapkan Tersangka
Kerugian Ditaksir Capai Ratusan Juta
4 Unit Rumah Semi Permanen di Tandun Hangus Dilahap Sijago Merah
Hadiri Silaturahmi Paguyuban Misuri
Bupati Sukiman Komit Kembangkan Kesenian Budaya di Rohul

Hukrim · 12 Jul 2024 14:30 WIB ·

Akibat Perbedaan Pandangan, Suhaimi Anggota Koperasi Sawit Timur Jaya Mundurkan


Akibat Perbedaan Pandangan, Suhaimi Anggota Koperasi Sawit Timur Jaya Mundurkan Perbesar

Rokan Hulu – Pengadilan Negeri Pasirpengaraian, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menjadi saksi peristiwa dalam persidangan yang melibatkan anggota peserta Koperasi Sawit Timur Jaya. Sidang tersebut menghadirkan anggota peserta sebagai penggugat dan pengurus koperasi sebagai tergugat, dengan sorotan utama pada keputusan tegas salah satu anggota untuk mengundurkan diri dari peran sebagai penggugat. Kamis (11/07/2024).

Suhaimi, anggota peserta yang sebelumnya aktif dalam memperjuangkan kasus ini, secara resmi mengumumkan keputusannya untuk mundur dari posisi penggugat. Dalam pernyataannya, Suhaimi menyampaikan bahwa perbedaan pandangan yang tak dapat diselaraskan menjadi alasan utama keputusannya.

“Saya mengundurkan diri dari posisi penggugat karena saya merasa permasalahan ini tidak lagi sesuai dengan keinginan dan pandangan saya,” ujar Suhaimi dengan mantap.

Perubahan peran Suhaimi dari penggugat menjadi anggota tergugat mengikuti hasil musyawarah internal di antara anggota kooperasi. Salah satu isu sentral dalam musyawarah tersebut adalah terkait dengan pengeluaran dana yang dianggap tidak transparan, termasuk biaya persidangan yang mencapai satu juta rupiah.

“Saya tidak sepenuhnya mengerti mengenai alokasi dana ini yang diambil dalam musyawarah anggota. Saya bergabung dengan kooperasi ini setelah berkonsultasi dengan ahli hukum, namun saya tidak memiliki pemahaman yang lengkap mengenai semua detail pengeluaran kooperasi,” tambahnya.

Meskipun demikian, Suhaimi mencatat bahwa ia telah mengeluarkan sekitar lima juta rupiah dari saku pribadinya untuk mendukung proses hukum ini.

“Saya telah banyak mengeluarkan uang pribadi untuk menghadapi proses ini. Saya berharap semuanya dapat diselesaikan dengan baik,” ungkapnya.

Meskipun Suhaimi telah mengundurkan diri dari peran penggugat, persidangan hari ini memutuskan untuk melanjutkan proses dengan anggota penggugat yang tersisa. Kasus ini dijadwalkan untuk dilanjutkan dalam persidangan berikutnya yang direncanakan tiga minggu ke depan, dengan harapan dapat menemukan penyelesaian yang adil atas konflik internal yang melibatkan Koperasi Sawit Timur Jaya.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kejari Rohul Limpahkan Tersangka Korupsi PADes Kepenuhan Baru ke Pengadilan

29 Oktober 2024 - 08:30 WIB

Pria Asal Bengkalis Diciduk Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul Dalam Kasus Sabu 771,52 Gram

24 Agustus 2024 - 20:36 WIB

Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Hadirkan Saksi Tergugat PT SKA di PN Pasir Pengaraian

2 Agustus 2024 - 10:56 WIB

Pihak Penggugat Class Action Kurang Paham Perma No 1 Tahun 2002,Sidang Sempat Tegang

12 Juli 2024 - 14:34 WIB

PN Pasir Pengaraian Dibanjiri Anggota Koperasi Sawit Timur Jaya

10 Juni 2024 - 21:51 WIB

Pengurus dan Anggota Koperasi Sawit Timur Jaya Hadiri Sidang Class Action

3 Juni 2024 - 08:31 WIB

Trending di Hukrim