Menu

Mode Gelap
Galeri Kementerian LHK, Gubri dan Bupati Rohul Tanam Bibit Aren di Gapoktan HKm Rawa Seribu Aniaya dan Ancam Warga Pakai Parang, Residivis Ini Ditahan Polisi Unjuk Rasa Berujung Kekerasan
30 Orang di Amankan, 3 Ditetapkan Tersangka
Kerugian Ditaksir Capai Ratusan Juta
4 Unit Rumah Semi Permanen di Tandun Hangus Dilahap Sijago Merah
Hadiri Silaturahmi Paguyuban Misuri
Bupati Sukiman Komit Kembangkan Kesenian Budaya di Rohul

Daerah · 25 Des 2025 13:06 WIB ·

102 Warga Binaan Lapas Pasir Pangaraian Terima Remisi Khusus Natal, Satu Langsung Bebas


102 Warga Binaan Lapas Pasir Pangaraian Terima Remisi Khusus Natal, Satu Langsung Bebas Perbesar

Pasir Pengaraian – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan memberikan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025 kepada Warga Binaan yang beragama Kristen Kamis (25/12/2025) sebagai bentuk pemenuhan hak Warga Binaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025 tersebut dilaksanakan dalam rangka perayaan Natal dan diserahkan secara simbolis oleh Kepala Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan kepada perwakilan Warga Binaan

Pada peringatan Natal Tahun 2025 ini, sebanyak 102 orang Warga Binaan Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan dinyatakan memenuhi syarat dan memperoleh Remisi Khusus. Dari jumlah tersebut, 2 orang menerima Remisi Khusus II (RK II), dengan rincian 1 orang langsung bebas setelah menerima remisi dan 1 orang lainnya masih harus menjalani masa pidana pengganti subsider.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan, Efendi Parlindungan Purba, membacakan Sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Dalam sambutan tersebut disampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara kepada Narapidana dan Anak Binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik, berperan aktif dalam mengikuti program pembinaan, serta memiliki tingkat risiko yang semakin menurun.

Melalui Sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan juga ditegaskan bahwa remisi dan pengurangan masa pidana tidak diberikan secara cuma-cuma, melainkan hanya diberikan kepada Warga Binaan yang benar-benar memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Paradigma pemasyarakatan saat ini tidak lagi berorientasi pada pembalasan, melainkan sebagai media pembinaan agar Narapidana dan Anak Binaan dapat menyadari kesalahan, memperbaiki diri, serta mampu kembali berkontribusi secara positif di tengah masyarakat”.Ujar Kalapas.

Pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2025 ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi Warga Binaan untuk semakin memaknai nilai-nilai Natal, menumbuhkan semangat hidup yang lebih baik, serta terus berkomitmen mengikuti seluruh program pembinaan yang diselenggarakan di Lapas.

Kegiatan ini sekaligus menjadi wujud komitmen Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan dalam mendukung pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan dan reintegrasi sosial, sebagaimana ditekankan dalam Sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Safari Di Batas Negeri, Wabup Syafaruddin Poti Salurkan Bantuan Dan Perkuat Silaturahmi

12 Maret 2026 - 08:28 WIB

Wabup Syafaruddin Poti Hadiri High Level Meeting Provinsi Riau Guna Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi Selama Bulan Ramadhan

11 Maret 2026 - 15:26 WIB

Safari Ramadhan Ke-6 Pemkab Rohul, Wabup Syafaruddin Poti Ajak Perkuat Silaturahmi

10 Maret 2026 - 08:23 WIB

Malam Nuzulul Quran, Ikhtiar Bupati Anton Membangun Karakter Generasi Muda Rohul Lewat Cahaya Al-Quran

6 Maret 2026 - 08:20 WIB

Safari Ramadan Ke-5: Sekda Rohul Jemput Langsung Aspirasi Warga Kepenuhan Hulu

5 Maret 2026 - 08:17 WIB

Safari Ramadan ke Empat Pemda Rohul, Saat Penantian Panjang Masyarakat Dijawab Bupati Anton

3 Maret 2026 - 08:14 WIB

Trending di Daerah