Galeri Kementerian LHK, Gubri dan Bupati Rohul Tanam Bibit Aren di Gapoktan HKm Rawa Seribu Aniaya dan Ancam Warga Pakai Parang, Residivis Ini Ditahan Polisi Unjuk Rasa Berujung Kekerasan
30 Orang di Amankan, 3 Ditetapkan Tersangka
Kerugian Ditaksir Capai Ratusan Juta
4 Unit Rumah Semi Permanen di Tandun Hangus Dilahap Sijago Merah
Hadiri Silaturahmi Paguyuban Misuri
Bupati Sukiman Komit Kembangkan Kesenian Budaya di Rohul

Hukrim · 11 Sep 2025 15:58 WIB ·

Polsek Kepenuhan Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti 1,46 Gram Sabu


Polsek Kepenuhan Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti 1,46 Gram Sabu Perbesar

Rokan Hulu – Polsek Kepenuhan berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu dengan barang bukti seberat 1,46 gram di Areal Perkebunan Kelapa Sawit milik masyarakat yang berada di Desa Kepenuhan Baru, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu. Penangkapan dilakukan pada Kamis (11/9/2025) dini hari, sekitar pukul 00.37 WIB.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Kepenuhan IPTU REFLY SETIAWAN HARAHAP, S.H. didampingi Paur Humas Polres Rohul IPDA S. Marbun, S.H menyatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aksi para remaja yang sering melakukan aksi jual beli narkoba di Desa Kepenuhan Baru.

Berdasarkan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Kepenuhan melakukan penyelidikan dan pengintaian di simpang jalan tempat pelaku memarkirkan sepeda motor untuk masuk ke areal perkebunan tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Kepenuhan Ipda Andy Nopri Akbar, S.H. memimpin tim yang berhasil mengamankan tersangka berinisial WD (21 tahun) yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, tim menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening, 1 (satu) lembar uang tunai Rp. 2.000,-, 1 (satu) unit handphone merk VIVO type Y75g warna biru, dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Model Beat warna hitam dengan Nopol BM 4532 XY.

Tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut miliknya yang akan dijual kepada para pengguna narkoba di desa setempat. Hasil tes urine juga menunjukkan bahwa tersangka positif menggunakan narkoba.

Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polsek Kepenuhan berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya hingga tuntas.

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Enam Tersangka Dugaan Korupsi Pupuk Subsidi di Rohul Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru

20 Mei 2025 - 14:29 WIB

Curi Besi Terali Perumahan Pemda, Dua Pemuda Ini Dibekuk Tim Resmob Polres Rohul

16 Mei 2025 - 21:32 WIB

Kapolsek Kepenuhan dan Team Sparta Sergap Pasangan Suami Istri Pengedar Narkotika

5 Mei 2025 - 16:49 WIB

Menyamar Sebagai Pembeli, Unit Reskrim Polsek Kepenuhan Tangkap Seorang Pria Residivis Pengedar Sabu

4 Maret 2025 - 14:56 WIB

Bergerak Dengan Sigap, Di Pimpin Langsung Kapolsek Rambah Hilir Tangkap Residivis Narkoba Jenis Sabu

4 Maret 2025 - 12:08 WIB

Polsek Rambah Hilir Berhasil Amankan Seorang Pengedar Narkotika Jenis Sabu

23 Februari 2025 - 23:32 WIB

Trending di Hukrim