Rokan Hulu – Pemerintah Daerah (Pemda) kabupaten Rokan hulu (Rohul) melalui dinas pemberdayaan masyarakat dan pemerintah desa (DPMPD) Taja pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) se-kabupaten Rokan hulu tahun 2024, yang dipusatkan di Convention hall masjid islamic center pasir pengaraian, Rabu (17/7/2024).
Berdasarkan undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, pasal 39 yang mengatur mengenai masa jabatan kepala desa diubah. Dimana kepala desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut, pada pasal 118 huruf b dan huruf c, yang menyatakan kepala desa yang masih menjabat pada periode pertama dan periode kedua,
Menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan ketentuan undang-undang ini, dapat mencalonkan diri 1 (satu) periode lagi, dan untuk kepala desa yang masih menjabat pada periode ketiga, menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam undang-undang ini.
Bupati Rokan Hulu H. Sukiman kembali mengukuhkan seluruh Kepala Desa se Kabupaten Rokan Hulu yang di saksikan Wakil Bupati Rokan Hulu H.Indra Gunawan, Sekretaris Daerah Rohul M. Zaki,S.STP,M.Si, Ka Lapas Rohul, Anggota DPRD Hj.Sumiartini, Asisten 1 Setda Rohul H.Fhatanalia Putra, Para Pejabat Eselon II, dan Seluruh Camat se Rohul.
Bupati Sukiman mengatakan bahwa Pengukuhan perpanjangan masa jabatan ini merupakan bentuk kepastian hukum yang diberikan oleh Pemerintah Daerah terhadap kepala desa.
” Dengan adanya perpanjangan masa jabatan yang dilaksanakan pada saat ini, akan lebih meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakat, serta tambahan 2 tahun masa jabatan akan mampu memberikan dampak yang besar terhadap kemajuan desa dalam merealisasikan rencana-rencana yang telah dibuat, dengan harapan pencapaian diakhir masa jabatan bisa lebih optimal,” katanya.
Dari 139 desa yang ada di kabupaten rokan hulu, sebanyak 131 kepala desa akan dilakukan perpanjangan masa jabatan, yang semula masa jabatan 6 (enam) tahun menjadi 8 (delapan) tahun. Yang terdiri dari:
Sebanyak 46 kepala desa periode 2019-2027, 19 kepala desa periode 2022-230 dan Sebanyak 66 kepala desa periode 2023-2031.
Sukiman mengucapkan selamat dan sukses kepada seluruh kepala desa yang baru saja diambil sumpah dan dikukuhkan. Dengan harapan Semoga seluruh Kepala Desa dapat menjalankan tugas dan amanah ini dengan sebaik-baiknya, demi kemajuan dan kemakmuran masyarakat di kabupaten rokan hulu ini.
” Penyelenggaraan pemerintahan desa merupakan bagian penting yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kepala desa sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan desa merupakan unit terdepan atau ujung tombak dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, sehingga menjadi faktor penentu keberhasilan penyelenggaraan otonomi daerah yaitu terwujudnya kesejahteraan masyarakat,” jelasnya dengan semangat.
Dikatakannya lagi perpanjangan masa jabatan kepala desa ini merupakan amanah, oleh sebab itu para kepala desa wajib meningkatkan inovasi dan bekerja keras dalam rangka mencapai kemajuan dan kesejahteraan masyarakatnya.
Ia juga menghimbau kepada kepala desa untuk segera melaksanakan review RPJM Desa, yang memuat kebijakan dan program selama 2 dua tahun dengan melibatkan lembaga kemasyarakatan, serta disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh dan tanggap terhadap perubahan. Bahwa paling lama 3 bulan setelah pengukuhan ini, para kepala desa sudah harus menyusun review RPJM Desa. (ADV/Kominfo)