Rokan Hulu – Perselisihan yang melibatkan masyarakat Desa Sei Kuning dan perusahaan Pabrik Kelapa Sawit PT Sumatra Karya Agro (PKS PT SKA) masih belum menemukan titik terang. Konflik ini sudah berlangsung selama berbulan-bulan dan baru-baru ini memuncak saat warga berusaha menggali pipa waterintek yang terletak di jalan pemakaman Dusun Tiga.
Tokoh masyarakat setempat, Pak Suri, Jumat (5/10/2024), menegaskan bahwa warga tidak bersedia membiarkan perusahaan menggunakan jalan tersebut untuk keperluan mereka.
“Kami bersatu untuk mempertahankan hak kami atas jalan ini,” ujarnya.
Sartono, warga lainnya, menambahkan bahwa surat kepemilikan jalan tersebut sah dikeluarkan oleh pemerintah. “Jalan ini milik kami dan bebas untuk digunakan oleh masyarakat, bukan untuk kepentingan perusahaan,” katanya.
Ketegangan meningkat ketika pihak PT SKA mendatangi lokasi penggalian. Seorang perwakilan perusahaan, Robi, menantang warga untuk menggali pipa tersebut dan mengklaim bahwa kepala desa telah memberikan izin untuk proyek tersebut.
Dalam situasi yang memanas, pihak kepolisian, dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Rohul, Kompol Rejoice Manalu, mencoba meredakan ketegangan dengan melakukan negosiasi. Masyarakat akhirnya sepakat untuk berkoordinasi lebih lanjut dengan pemerintah desa.
Di sisi lain, sejumlah warga mendatangi Kepala Desa Sei Kuning, Abdul Halik, untuk menanyakan keabsahan izin penggunaan jalan oleh perusahaan. Abdul Halik mengakui telah menandatangani surat izin, tetapi menyatakan bahwa tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan perekonomian dan mengurangi pengangguran di desa.
“Saya sangat menyesalkan bahwa harapan kami tidak terwujud. Sejak operasional PKS PT SKA, tidak ada komunikasi yang baik dari pihak perusahaan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa izin penggunaan jalan untuk penanaman pipa waterintek belum pernah diberikan secara resmi.
Konflik ini menunjukkan perlunya dialog yang lebih konstruktif antara masyarakat dan pihak perusahaan, demi mencapai kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak. (Lsc/Yoga)