Rokan Hulu – Aliansi Masyarakat Peduli Luhak Kepenuhan (AMP/LK) menggelar aksi damai di halaman Kantor Bupati Rokan Hulu (Rohul), Kamis (21/3/2024) .
Adapun tujuan di laksanakan aksi damai dari masyarakat Kepenuhan ini, untuk menyoroti permasalahan akibat aktivitas diduga ilegal PT. AMR yang terletak di Desa Kepenuhan Timur, dalam membuka kebun tanpa proses inventarisasi lahan yang tepat.
Sekretaris Daerah Rohul, Muhammad Zaki, menyatakan bahwa pemerintah daerah menerima perwakilan AMP/LK untuk berdiskusi.
“Kita akan cari mediasi dan jalan keluar sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua AMP/LK, Nasril Anwar SH, menjelaskan bahwa masyarakat Kepenuhan menjadi korban dari kegiatan ilegal PT. AMR yang membuka kebun tanpa izin yang tepat. Mereka menuntut pencabutan izin PT. AMR dan mengirim surat kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menahan proses pembebasan lahan.
Pengusaha Hukum AMP/LK, Dr. Elfriadi, menyoroti masalah pengurusan izin yang tidak sesuai ketentuan. Ia menegaskan bahwa tidak adanya evaluasi dari dinas terkait selama bertahun-tahun menjadi salah satu penyebab konflik yang terus berlanjut.
Hasil mediasi menyepakati pertemuan kembali pada tanggal 27 Maret untuk membahas pencabutan izin. Aksi ini menjadi bentuk desakan dari masyarakat atas penyelesaian yang adil terkait permasalahan tersebut.
Aksi AMP/LK menunjukkan keseriusan masyarakat dalam menegakkan keadilan dan menuntut perlindungan atas hak-hak mereka terhadap tanah dan lingkungan. Konflik antara kepentingan bisnis dan hak-hak masyarakat masih menjadi tantangan yang perlu diatasi dengan bijak dan adil oleh pihak terkait. (rat/lsc)