Galeri Kementerian LHK, Gubri dan Bupati Rohul Tanam Bibit Aren di Gapoktan HKm Rawa Seribu Aniaya dan Ancam Warga Pakai Parang, Residivis Ini Ditahan Polisi Unjuk Rasa Berujung Kekerasan
30 Orang di Amankan, 3 Ditetapkan Tersangka
Kerugian Ditaksir Capai Ratusan Juta
4 Unit Rumah Semi Permanen di Tandun Hangus Dilahap Sijago Merah
Hadiri Silaturahmi Paguyuban Misuri
Bupati Sukiman Komit Kembangkan Kesenian Budaya di Rohul

Hukrim · 17 Sep 2023 11:51 WIB ·

Terlibat Judi Online, Seorang Pria di Tandun Diamankan Tim Resmob Polres Rohul


Terlibat Judi Online, Seorang Pria di Tandun Diamankan Tim Resmob Polres Rohul Perbesar

Rokan Hulu – Seorang Pria diamankan, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil mengungkap dugaan Tindak Pidana (TP) perjudian jenis Togel Online.

“Tersangka ZK alias Pelor (41),” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP DR Raja Kosmos Parmulais SIK MH, Minggu (17/9/2023).

Lanjut AKP DR Raja Kosmos, Tersangka diamankan dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Pasar Tandun Kecamatan Tandun, Kabupaten Rohul.

“Adapun Barang Bukti berupa Satu Unit Handphone Oppo A16, Satu Unit Samsung Lipat warna Hitam, Uang tunai Rp 123.000 dan Satu Lembar Kertas rekapan Angka,” katanya.

AKP DR Raja Kosmos menjelaskan Sabtu (16/9/2023) sekitar pukul 21.00 Wib, Pelapor mendapat informasi dari Masyarakat tentang adanya TP perjudian jenis Togel di Pasar Tandun.

Selanjutnya, Pelapor melaporkan informasi tersebut ke Kasat Reskrim Polres Rohul, kemudian memerintahkan Tim Resmob Polres Ribu untuk melakukan penyelidikan di daerah tersebut.

Dari, hasil penyelidikan Kanit Pidum bersama Team Resmob Polres Rohul, mendapatkan informasi adanya dugaan TP perjudian Togel di Pasar Tandun dilakukan ZK alias Poler.

Team Resmob langsung mengamankan Pelaku, dilakukan interogasi terhadap pelaku. Pelaku ZK alias Poler mengakui telah melakukan TP perjudian jenis Togel Online dengan Link Situs Tebingtoto.com yang terdapat di dalam Handphone miliknya, dengan deposit yang terdapat dalam Akun miliknya Rp. 275.000.

“Saat ini, Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polres Rohul untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (rls/lsc)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kejari Rohul Limpahkan Tersangka Korupsi PADes Kepenuhan Baru ke Pengadilan

29 Oktober 2024 - 08:30 WIB

Pria Asal Bengkalis Diciduk Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul Dalam Kasus Sabu 771,52 Gram

24 Agustus 2024 - 20:36 WIB

Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Hadirkan Saksi Tergugat PT SKA di PN Pasir Pengaraian

2 Agustus 2024 - 10:56 WIB

Pihak Penggugat Class Action Kurang Paham Perma No 1 Tahun 2002,Sidang Sempat Tegang

12 Juli 2024 - 14:34 WIB

Akibat Perbedaan Pandangan, Suhaimi Anggota Koperasi Sawit Timur Jaya Mundurkan

12 Juli 2024 - 14:30 WIB

PN Pasir Pengaraian Dibanjiri Anggota Koperasi Sawit Timur Jaya

10 Juni 2024 - 21:51 WIB

Trending di Hukrim