Galeri Kementerian LHK, Gubri dan Bupati Rohul Tanam Bibit Aren di Gapoktan HKm Rawa Seribu Aniaya dan Ancam Warga Pakai Parang, Residivis Ini Ditahan Polisi Unjuk Rasa Berujung Kekerasan
30 Orang di Amankan, 3 Ditetapkan Tersangka
Kerugian Ditaksir Capai Ratusan Juta
4 Unit Rumah Semi Permanen di Tandun Hangus Dilahap Sijago Merah
Hadiri Silaturahmi Paguyuban Misuri
Bupati Sukiman Komit Kembangkan Kesenian Budaya di Rohul

Hukrim · 24 Jun 2023 21:47 WIB ·

Personil Polsek Tambusai Utara Tangkap Pemilik Sabu 2,50 Gram


Personil Polsek Tambusai Utara Tangkap Pemilik Sabu 2,50 Gram Perbesar

Rokan Hulu – Seorang Pria berusia 56 Tahun ini, terpaksa harus menjalani hari-harinya di Sel Polisi, karena ulahnya sendiri, terlibat dalam kasus Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu dengan Berat Barang Bukti sekitar 2,50 Gram.

“Kami sudah mengamankan Terlapor dengan inisial AS (56),” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Tambusai Utara AKP Pardomuan Simatupang SH, Sabtu (24/6/2023).

Lanjutnya, Tempat Kejadian Perkara (TKP), di Belakang Rumah Kediaman AS di Simpang Hoteng, Pasir Putih Desa Mahato Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rohul, Jumat (23/6/2023) sekitar pukul 17.00 Wib.

“Adapun Barang Bukti yang diamankan dari Terlapor, berupa 10 Paket Kecil yang di dalamnya diduga narkotika jenis Sabu, Satu Gunting, Uang Tunai sebesar Rp.740.000, Satu Unit Hand Phone merk Vivo Y 30 warna Biru dengan Nomor Hand Phone 081238051xxx, Satu Tabung merk CDR, ” kata AKP Pardomuan Simatupang SH

“Kemudian Barang Bukti lainnya, Tujuh Bungkus plastik klip yang di dalamnya setiap bungkusnya terdapat 100 Bungkus plastik klip plastik Bening, Satu Tas selempang warna Hitam, Satu dompet warna hitam merk Hawdy’S, Sembilan Sendok Sabu, Sua Kotak yang dilakban Hitam, Dua Unit Baterai merk Energizer, Satu Unit Timbangan Elektrik dan Satu Plastik klip Bening Besar,” rinci Kapolsek.

AKP Pardomuan Simatupang SH, menjelaskan Kanit Reskrim Polsek Tambusai Utara Ipda Rahmat Sandra SH MH mendapatkan informasi di Simpang Hoteng PAsir Putih Desa Mahato sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu

Setelah mendapatkan informasi tersebut Kanit Reskrim melaporkan kepada Kapolsek Tambusai

Atas hal ini, Kapolsek Tambusai Utara memerintahkan Kanit Reskrim beserta Anggotanya untuk melakukan penyelidikan

Sehingga, Kanit Reskrim beserta Anggotanya melihat Seorang Pria mencurigakan di belakang rumah

Setelah, dilakukan penangkapan dan mengaku berinisial AS.

Kemudian, dilakukan penggeledahan ditemukan di dalam Dompet terdapat Satu Paket Kecil, di dalamnya diduga Narkotika jenis Sabu

Setelah itu dilakukan penggeledahan yang disaksikan Aparat Desa, ditemukan di salah Satu Pokok Sawit yang tidak jauh dari penangkapan AS Satu Botol merk CDR, didalamnya ditemukan Sembilan Paket Kecil di dalamnya diduga narkotika jenis Sabu

Kemudian di belakang rumahnya yang berjarak sekitar 100 Meter terdapat Satu Gubuk yang setelah digeledah ditemukan Dua Kotak yang dilakban Hitam serta Barang Bukti lainnya

Untuk, kepemilikan barang barang yang ditemukan di gubuk tersebut diakui AS

“Terhadap Barang Bukti dan Tersangka AS diamankan dan dibawa ke Polsek Tambusai Utara guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kapolsek.

“Tersangka AS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009,” tutup AKP Pardomuan Simatupang SH. (rls/lsc)

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kejari Rohul Limpahkan Tersangka Korupsi PADes Kepenuhan Baru ke Pengadilan

29 Oktober 2024 - 08:30 WIB

Pria Asal Bengkalis Diciduk Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul Dalam Kasus Sabu 771,52 Gram

24 Agustus 2024 - 20:36 WIB

Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Hadirkan Saksi Tergugat PT SKA di PN Pasir Pengaraian

2 Agustus 2024 - 10:56 WIB

Pihak Penggugat Class Action Kurang Paham Perma No 1 Tahun 2002,Sidang Sempat Tegang

12 Juli 2024 - 14:34 WIB

Akibat Perbedaan Pandangan, Suhaimi Anggota Koperasi Sawit Timur Jaya Mundurkan

12 Juli 2024 - 14:30 WIB

PN Pasir Pengaraian Dibanjiri Anggota Koperasi Sawit Timur Jaya

10 Juni 2024 - 21:51 WIB

Trending di Hukrim