Menu

Mode Gelap
Galeri Kementerian LHK, Gubri dan Bupati Rohul Tanam Bibit Aren di Gapoktan HKm Rawa Seribu Aniaya dan Ancam Warga Pakai Parang, Residivis Ini Ditahan Polisi Unjuk Rasa Berujung Kekerasan
30 Orang di Amankan, 3 Ditetapkan Tersangka
Kerugian Ditaksir Capai Ratusan Juta
4 Unit Rumah Semi Permanen di Tandun Hangus Dilahap Sijago Merah
Hadiri Silaturahmi Paguyuban Misuri
Bupati Sukiman Komit Kembangkan Kesenian Budaya di Rohul

Hukrim · 18 Mei 2023 09:17 WIB ·

Team Resmob Polres Rohul Ringkus Maling Hand Phone dan Uang Tunai 


Team Resmob Polres Rohul Ringkus Maling Hand Phone dan Uang Tunai  Perbesar

Rokan Hulu -Nekat melakukan pencurian Hand Phone dan Uang Tunai saat Pemilik pergi melaksanakan Sholat Shubuh, Seorang Pria di Kaiti, Desa Rambah Tengah Barat, Kec. Rambah, Rokan Hulu diringkus Team Resmob Polres Rokan Hulu (Rohul).

“Tersangka berinisial HE alias Endik (31) ditangkap atas laporan Korban AA (40) dan Saksi RP (37),” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP D Raja Putra Napitupulu SIK MM, Kamis (18/5/2023)

Lanjutnya, HE melalukan aksinya dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Desa Rambah Tengah Barat, Kecamatan Rambah Kabupaten Rohul.

Dari perbuatan Tersangka, kata, AKP D Raja Putra Napitupulu, turut diamankan Barang Bukti berupa Satu Unit Hand Phone merk Vivo 25 dan Satu Unit Hand Phone merk Oppo A17.

Lebih lanjut Kasat Reskrim Polres Rohul menerangkan, pada Jumat 6 Mei 2023 sekitar Pukul 04.30 Wib, Pelapor beserta Istrinya pergi Ke Mesjid Untuk melaksanakan Sholat Shubuh.

Sebelum, Pelapor pergi Rumahnya dalam Keadaan Terkunci dari Luar.

Kemudian, sekitar Pukul 05.20 Wib, Pelapor kembali pulang ke rumah, dirinya melihat Hand Phone Tiga Unit berjenis Oppo A 17 berjumlah 2 Unit, Vivo V25e dan Sebuah Tas yang berisi Uang sebanyak lebih Kurang Rp. 10.000.000 telah hilang.

Korban berusaha mencarinya di sekitar rumahnya, namun tidak Korban temukan lagi.

Atas kejadian tersebut, Pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rohul.

Merespon laporan tersebut, Selasa 16 Mei 2023 sekitar pukul 11.00 Wib, Team Resmob Sat Reskrim Polres Rohul mendapat informasi bahwa diduga Pelaku yang melakukan dugaan TP tersebut di Desa Rambah Tengah Barat HE

Selanjutnya, Team Resmob Sat Reskrim Polres Rohul langsung melakukan penyelidikan dan mencari tahu keberadaan terhadap HE.

Kemudian, sekitar pukul 23.10 Wib, Team Resmob mendapat informasi bahwa HE sedang berada di Kaiti, Desa Rambah Tengah Barat

Selanjutnya, dilakukan penangkapan dan dilakukan interogasi terhadap HE, Dia mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian tersebut

“Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polres Rohul untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP D Raja Putra

“Atas perbuatan HE ditetapkan jadi Tersangka Tindak Pidana (TP) Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) sesuai Pasal 363 KUH Pidana,” tutup Kasat Reskrim mengakhiri. (rls/lsc)

Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Satresnarkoba Polres Rokan Hulu Tangkap Pengedar Sabu di Bonai Darussalam, 5,30 Gram Barang Bukti Diamankan

15 Januari 2026 - 15:20 WIB

Kepergok Melangsir Sawit Curian, Residivis Diamankan Warga dan Diserahkan ke Polsek Kepenuhan

27 Desember 2025 - 15:56 WIB

Polsek Kepenuhan Tangkap Pelaku Pencurian Berondolan Sawit, Amankan 19 Karung Hasil Curian

5 November 2025 - 17:05 WIB

Polsek Kepenuhan Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti 1,46 Gram Sabu

11 September 2025 - 15:58 WIB

Enam Tersangka Dugaan Korupsi Pupuk Subsidi di Rohul Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru

20 Mei 2025 - 14:29 WIB

Curi Besi Terali Perumahan Pemda, Dua Pemuda Ini Dibekuk Tim Resmob Polres Rohul

16 Mei 2025 - 21:32 WIB

Trending di Hukrim