Rokan Hulu – Team Resmob Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil melakukan pengungkapan serta menangkap Seorang Pria dalam kasus dugaan Tindak Pidana (TP) Pencurian Dengan Pemberatan (Curat).
“Pelapor Seorang Perempuan berinisial RS (24), sedangkan Tersangka SA alias AR (34),” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP D Raja Putra Napitupulu SIK MM di dampingi Kasubsi Sihumas Aipda Mardiono Pasda SH, Kamis (27/4/2023) Malam.
Lanjut Eks Kapolsek Tambusai Utara ini, adapun Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jl Kubu Manggis, Desa Pematang Berangan, Kecamatan Rambah, Kab. Rohul.
“Polisi juga berhasil mengamankan berupa Barang Bukti berupa Satu Unit Sepeda Motor Honda Beat Street, Satu BPKB, Satu Lembar STNK dan Dua Linggis,” rinci Kasat.
Disampaikan AKP Raja, pada Rabu 22 Maret 2023 sekitar Pukul 18.00 Wib, Korban atau Pelapor keluar dari Rumahnya di Jalan Kubu Manggis Desa Pematang Berangan bersama dengan Temannya
Sebelum keluar, rumah tersebut Korban Kunci dari Luar, sekitar Pukul 18.50 Wib, Korban kembali pulang Ke Rumahnya
Korban melihat Pintu rumahnya masih terkunci, namun penguncinya tidak bagus lagi, karena sudah dijebol orang yang tidak dikenal.
Lalu Korban masuk melihat SPM Honda Beat BM 2134 ME, di Ruang Tamu sudah tidak ada lagi.
Lalu melihat kamarnya barang-barangnya yang berada di kamarnya, sudah berantakan.
Korban memperhatikan HP Oppo A5 miliknya yang diletakan di dalam Laci Meja Rias, STNK serta BPKB SPM Honda Beat BM 2134 MAE yang berada di dalam Lemari Baju sudah hilang juga diambil oleh orang yang tidak dikenal.
Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rohul.
Masih AKP Raja menerangkan, pada Rabu (26/4/2023) sekitar pukul 10.00 Wib, Team Resmob Sat Reskrim Polres Rohul mendapat informasi diduga Pelaku yang melakukan dugaan TP Curat tersebut ialah SA dan AL
Selanjutnya, Team Resmob Sat Reskrim Polres Rohul langsung melakukan penyelidikan dan mencari tahu keberadaan terhadap SA
Kemudian sekitar pukul 15.30 Wib, Team Resmob mendapat informasi bahwa SA sedang berada di Desa Babussalam, Kecamatan Rambah.
Selanjutnya, dilakukan penangkapan dan dilakukan interogasi terhadap SA mengakui telah melakukan TP Curat
“Sedangkan AL masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), selanjutnya Tersangka SA dan Barang Bukti dibawa ke Polres Rohul untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (lsc)