Menu

Mode Gelap
Galeri Kementerian LHK, Gubri dan Bupati Rohul Tanam Bibit Aren di Gapoktan HKm Rawa Seribu Aniaya dan Ancam Warga Pakai Parang, Residivis Ini Ditahan Polisi Unjuk Rasa Berujung Kekerasan
30 Orang di Amankan, 3 Ditetapkan Tersangka
Kerugian Ditaksir Capai Ratusan Juta
4 Unit Rumah Semi Permanen di Tandun Hangus Dilahap Sijago Merah
Hadiri Silaturahmi Paguyuban Misuri
Bupati Sukiman Komit Kembangkan Kesenian Budaya di Rohul

Daerah · 12 Apr 2023 16:25 WIB ·

H-7 Lebaran, KadiskopUKM Nakertrans Rohul Tegaskan Perusahaan Wajib Bayar THR Karyawan


FOTO : Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DiskopUKMNakerTrans) Kabupaten Rokan Hulu, Zulhendri M.IP Perbesar

FOTO : Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DiskopUKMNakerTrans) Kabupaten Rokan Hulu, Zulhendri M.IP

Pasir Pengaraian – Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DiskopUKMNakerTrans) Kabupaten Rokan Hulu, Zulhendri M.IP menegaskan kepada seluruh Perusahaan maupun pelaku usaha yang beroperasi di Negeri Seribu Suluk untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja dan karyawan di masing-masing usaha.

Diakui Kadis Zulhendri, bahwa setiap pelaku usaha maupun perusahaan berkewajiban untuk memberi THR kepada karyawan ataupun pekerjanya.

“Pemberian THR bagi para karyawan ini wajib ya bagi para pelaku usaha, baik yang berada di Kabupaten Rokan Hulu maupun diluar,” katanya, Kamis (13/04).

Pemberian THR ini juga sudah dipertegas oleh Pimpinan Kabupaten Rokan Hulu melalui Surat Edaran Bupati dengan nomor : 100.3.4.2/DISKOPTRANSNAKER-UM/82.06/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi pekerja/buruh di perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Rokan Hulu.

“Dan surat edaran ini sudah kita sebarkan kepada seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Rokan Hulu ini,” tambah Kadis Zulhendri.

Lanjut Zulhendri lagi, pemberian THR bagi para karyawan minimal diserahkan 7 hari sebelum hari Raya Idul Fitri 1444 H, sehingga THR yang diberikan dapat dimanfaatkan oleh para karyawan dalam menjalani hari raya Idul Fitri.

Ketika ditanya terkait apakah sejauh ini ada aduan dari para pekerja terkait lambat atau tidak adanya THR yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan, Zulhendri mengaku hingga pada saat sekarang ini belum ada aduan seperti itu.

“Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Rokan Hulu juga telah menyediakan layanan konsultasi dan Posko Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 nomor aduan yang telah disiapkan,” ujarnya

Selain itu, untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelayanan, Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Rokan Hulu juga telah membuat posko pengaduan baik secara daring melalui WhatsApp 082384472264 dan 085263792688, serta melalui Instagram (@diskoptransnakerrohul), atau dapat langsung mendatangi kantor Disnaker Rohul. (rls/lsc)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Peringatan HPN 2026, Wabup Rohul : Insan Pers Sebagai Penyampai Informasi ke Masyarakat

10 Februari 2026 - 08:44 WIB

Bupati Rohul Anton Resmi Lantik Pejabat Eselon II dan III

5 Februari 2026 - 18:57 WIB

Bupati Rohul Anton Hadiri Rakernas APKASI Ke – XVII di Batam

19 Januari 2026 - 11:44 WIB

Ribuan Masyarakat Padati Islamic Center Rokan Hulu Peringati Isra’ Mi’raj

16 Januari 2026 - 14:31 WIB

Melalui Rakor, Wabup Harap BAZNas Rohul Optimalkan Pengumpulan Zakat Melalui UPZ

15 Januari 2026 - 14:32 WIB

Roganda Hasibuan Siap Kembangkan dan Majukan Organisasi PP di Tambusai

7 Januari 2026 - 19:53 WIB

Trending di Daerah