Galeri Kementerian LHK, Gubri dan Bupati Rohul Tanam Bibit Aren di Gapoktan HKm Rawa Seribu Aniaya dan Ancam Warga Pakai Parang, Residivis Ini Ditahan Polisi Unjuk Rasa Berujung Kekerasan
30 Orang di Amankan, 3 Ditetapkan Tersangka
Kerugian Ditaksir Capai Ratusan Juta
4 Unit Rumah Semi Permanen di Tandun Hangus Dilahap Sijago Merah
Hadiri Silaturahmi Paguyuban Misuri
Bupati Sukiman Komit Kembangkan Kesenian Budaya di Rohul

Hukrim · 7 Apr 2023 15:48 WIB ·

Saat Hendak Transaksi Sabu Dijalan, Pria Ini Ditangkap Polisi di Tandun


Saat Hendak Transaksi Sabu Dijalan, Pria Ini Ditangkap Polisi di Tandun Perbesar

Rokan Hulu – Jajaran Polsek Tandun Polres Rokan Hulu (Rohul) mengungkap kasus Tindak Pidana (TP) diduga Narkotika jenis Sabu.

“Tersangka SD (24),” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Tandun Iptu Ulik Iwanto SH.

Lanjutnya, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di pinggir jalan raya RT 015 RW 005 Desa Tandun Kecamatan Tandun Kabupaten Rohul, Jumat (7/4/2023) sekitar pukul 17.00 Wib.

Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti berupa Satu Paket yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan Berat Kotor 0,71 Gram, Satu Facs Plastik Klip Bening, Satu Unit Hand Phone Android merk Oppo A16 warna Hitam dengan Nomor SIM Card 08180576XXXX, Satu Pipet Sendok.

“Kemudian satu buah Kotak Rokok Surya, Satu Unit Sepeda motor kawasaki ninja warna hijau BM 5621 UT, Satu Helai Celana Panjang warna Hitam merk Planet Surfh, Uang tunai sejumlah Rp 250.000 yang diakui Pelaku Uang hasil penjualan,” paparnya.

Kasus ini berawal ketika Kapolsek Tandun, pada Jumat (7/4/2023) sekitar pukul 15.30 Wib, mendapat informasi dari Masyarakat bahwa akan adanya transaksi narkotika jenis Sabu.

Kemudian, Kapolsek Iptu Ulik Iwanto SH langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tandun.

Kemudian Team melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan sekitar pukul 17.00 Wib Anggota Polsek Tandun berhasil mengamankan seorang Pria yang mengaku SD.

Pada saat diamankan sedang berdiri di Samping Sepeda Motor Kawasaki Ninja miliknya di Pinggir Jalan Raya Desa Tandun yang akan melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu dengan seseorang yang berinisial JO.

Kemudian terhadap Pelaku dilakukan penangkapan serta dilakukan penggeledahan Badan dengan disaksikan RW setempat yang dibawa serta Personil Reskrim Polsek Tandun.

Dari hasil penggeledahan terhadap Pria SD tersebut ditemukan dan diamankan Barang Bukti berupa Satu Paket yang diduga narkotika jenis Sabu, dibungkus dengan Plastik Klip Bening dibuang Pelaku di bawah Sepeda Motornya diakui Pelaku miliknya.

Berdasarkan pengakuan Pelaku bahwa narkotika jenis Sabu tersebut dibeli Pelaku dari AR tinggal di Ujungbatu Narkotika jenis Sabu tersebut akan dijual Pelaku kepada seseorang yang bernama JO di Desa Tandun

Kemudian dilakukan penggeledahan Badan terhadap Pelaku, sebab di dalam Kantong celana Pelaku ditemukan Satu Kotak Rokok Surya yang di dalamnya terdapat Satu Pack
Plastik Klip warna Bening, Satu Pipet Sendok serta Uang Tunai sejumlah Rp 250.000 serta Barang Bukti lainnya.

“Pelaku berserta Barang Bukti yang diamankan dibawa ke Polsek Tandun untuk diproses lebih lanjut,” pungkas Ulik Iwanto SH

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (rls/lsc)

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kejari Rohul Limpahkan Tersangka Korupsi PADes Kepenuhan Baru ke Pengadilan

29 Oktober 2024 - 08:30 WIB

Pria Asal Bengkalis Diciduk Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul Dalam Kasus Sabu 771,52 Gram

24 Agustus 2024 - 20:36 WIB

Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Hadirkan Saksi Tergugat PT SKA di PN Pasir Pengaraian

2 Agustus 2024 - 10:56 WIB

Pihak Penggugat Class Action Kurang Paham Perma No 1 Tahun 2002,Sidang Sempat Tegang

12 Juli 2024 - 14:34 WIB

Akibat Perbedaan Pandangan, Suhaimi Anggota Koperasi Sawit Timur Jaya Mundurkan

12 Juli 2024 - 14:30 WIB

PN Pasir Pengaraian Dibanjiri Anggota Koperasi Sawit Timur Jaya

10 Juni 2024 - 21:51 WIB

Trending di Hukrim