Galeri Kementerian LHK, Gubri dan Bupati Rohul Tanam Bibit Aren di Gapoktan HKm Rawa Seribu Aniaya dan Ancam Warga Pakai Parang, Residivis Ini Ditahan Polisi Unjuk Rasa Berujung Kekerasan
30 Orang di Amankan, 3 Ditetapkan Tersangka
Kerugian Ditaksir Capai Ratusan Juta
4 Unit Rumah Semi Permanen di Tandun Hangus Dilahap Sijago Merah
Hadiri Silaturahmi Paguyuban Misuri
Bupati Sukiman Komit Kembangkan Kesenian Budaya di Rohul

Hukrim · 3 Apr 2023 12:49 WIB ·

Tak Miliki Dokumen, Polisi Tangkap Sopir Truk Pengangkut 6000 Liter BBM Bersubsidi di Tambusai Utara


Tak Miliki Dokumen, Polisi Tangkap Sopir Truk Pengangkut 6000 Liter BBM Bersubsidi di Tambusai Utara Perbesar

Rokan Hulu – Personil Unit Reskrim Polsek Tambusai Utara Polres Rokan Hulu (Rohul) dipimpin Ipda Rian Rahmadi SH, melakukan pengungkapan Tindak Pidana (TP) di bidang Minyak dan Gas Bumi.

“Tersangka YN (42),” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Tambusai Utara AKP Pardomuan Simatupang SH, Senin (3/4/2023).

Lanjutnya, Tersangka YN diamankan dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Sultan Zainal Abidinsyah Rantau Kasai, Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Minggu (2/4/ 2023) sekitar pukul 15.30 Wib.

Pria tersebut, Kata AKP Pardomuan Simatupang SH, diduga melakukan TP “Setiap orang yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan/atau liquedfied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah dan/atau setiap orang yang meniru atau memalsukan bahan bakar Minyak”

Masih Orang Nomor Satu di Mapolsek Tambusai Utara ini memaparkan, pada Minggu (2/4/2023) sekitar pukul 15.00 Wib, dirinya mendapat informasi bahwa di Tambusai Utara sering terjadi penyalahgunaan Minyak bersubsidi yang diberikan penugasannya oleh pemerintah maupun bahan bakar minyak Palsu.

Selanjutnya, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Rian Rahmadi SH untuk mencari kebenaran informasi tersebut dan sekitar pukul 15.30 Wib terlihat Satu Unit Mobil Truk Isuzu warna Kuning BM 9353 SKY sedang terparkir di Jl Sultan Zainal Abidinsyah Desa Rantau Kasai.

Ketika ditanya, Sopir Truck mengatakan bahwa Truknya itu berisi Baby Tank yang di dalamnya terdapat minyak jenis Pertalite (BBM yang pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah) sebanyak 6000 Liter

Saat ditanyai tentang dokumen pengangkutan, Sopir Truck mengatakan tidak memiliki Dokumen pengangkutan Minyak tersebut.

Sopir Truck, mengatakan bahwa Minyak tersebut diperolehnya dari Kota Dumai, selanjut Sopir Truck beserta Barang Bukti Minyak yang terdapat di dalam Baby Tank yang berada dalam Bak nya itu di bawa ke Polsek Tambusai Utara, guna proses hukum selanjutnya.

“Saat penangkapan Polri mengamankan Barang Bukti Satu Unit mobil Truck Isuzu warna Kuning BM 9353 SKY dan Satu Tangki yang diduga berisikan Minyak jenis Portalite,” ungkap AKP Pardomuan Simatupang SH.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 54 Undang-undang No 22 tahun 2001 tentang minyak dan Gas Bumi dan/atau Pasal 55 Undang-undang No 22 tahun 2001 tentang minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” pungkasnya. (rls/lsc)

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polsek Kepenuhan Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti 1,46 Gram Sabu

11 September 2025 - 15:58 WIB

Enam Tersangka Dugaan Korupsi Pupuk Subsidi di Rohul Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru

20 Mei 2025 - 14:29 WIB

Curi Besi Terali Perumahan Pemda, Dua Pemuda Ini Dibekuk Tim Resmob Polres Rohul

16 Mei 2025 - 21:32 WIB

Kapolsek Kepenuhan dan Team Sparta Sergap Pasangan Suami Istri Pengedar Narkotika

5 Mei 2025 - 16:49 WIB

Menyamar Sebagai Pembeli, Unit Reskrim Polsek Kepenuhan Tangkap Seorang Pria Residivis Pengedar Sabu

4 Maret 2025 - 14:56 WIB

Bergerak Dengan Sigap, Di Pimpin Langsung Kapolsek Rambah Hilir Tangkap Residivis Narkoba Jenis Sabu

4 Maret 2025 - 12:08 WIB

Trending di Hukrim