Rokan Hulu – Melalui Operasi Bina Kusuma Lancang Kuning (LK) Tahun 2023, Polsek Tambusai Utara Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil melakukan pengungkapan Tindak Pidana (TP) Narkotika Jenis Sabu.
“Terlapor nya HT AP (20), dalam kasus Narkotika Jenis Sabu,” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Tambusai Utara AKP Pardomuan Simatupang SH.
Lanjutnya, Pria tersebut diamankan dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Depan Rumah Balai Adat Melayu Rantau Kasai Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rohul, Rabu (22/3/2023) sekitar pukul 09.30 Wib.
Kapolsek Tambusai Utara menjelaskan,
Rabu (22/3/2023) sekitar pukul 08.00 Wib, dirinya mendapatkan informasi dari Masyarakat, di Depan Balai Adat Melayu Rantau Kasai sering terjadi transaksi narkotika jenis Sabu.
Terkait hal tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Rian Rahmadi untuk melakukan penyelidikan sehubungan dengan informasi tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan didapati seorang laki-laki yang datang ke depan Balai Adat Melayu Rantau Kasai.
Kemudian, mengambil Satu kotak Rokok On Bold warna Hitam dari Sudut Tangga Balai adat, berjalan hendak pergi Unit Reskrim segera mengamankan laki-laki yang mengaku berinisial HT AP
Melihat isi dari dalam kotak Rokok on Bold tersebut yang ternyata berisikan Dua Paket Kecil diduga Narkotika jenis Sabu,
Ketika dilakukan penggeledahan badan ditemui Satu Lembar Slip Transfer sebesar Rp.1.100.000, dengan penerima ZU dan Satu Unit Hand Phone Oppo A15 warna Biru Kehitaman dengan Nomor Kartu 08228384xxx.
Dari keterangan, HT AP AYU, adapun ia membeli narkotika jenis Sabu tersebut dari HI dengan cara berkomunikasi melalui Telepon dengan Nomor Kartu 085159414xxx.
Setelah itu, HI mengirimkan Nomor rekeningnya 551001063770xxx atas nama ZU dan Uang pembelian Sabu dikirim HT AP melalui BRI LINK sebesar Rp 1.100.000,
Setelah itu, HI akan mengarahkan ke HT AP ke tempat ia meletakkan barang berupa Narkotika Jenis Sabu tersebut.
“Atas kejadian tersebut HT AP AYU beserta Barang Bukti yang ditemukan dibawa Ke Polsek Tambusai Utara untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkas Simatupang.
“Terhadap Terlapor HT AP dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009,” pungkasnya. (rls/lsc)