Rokan Hulu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) menerapakan Restorative Justice (RJ) Perkara Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), untuk mendapatkan persetujuan penerapan RJ,
Kejari Rohul melaksanakan Video Conference bersama Jaksa Agung Muda (JAM) Tindak Pidana Umum (PIDUM) terkait Ekspose Penerapan Restorative Justice (RJ) (KDRT) di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Rokan Hulu atas nama Tersangka berinisial JVP (38).
Hadir dalam kegiatan ekspose tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Fajar Haryowimbuko, SH., MH dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Robby Prasetya Tindra Putra, SH., MH beserta Jaksa Penuntut Umum, Agung Arda Putra, SH., MH dan Nurul Anissa, SH.
Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Fajar Haryowimbuko, SH., MH melalui Kasi Intelijen Kejari Rohul Ari Supandi, SH., MH kepada Wartawan, Jum’at (17/3/2023) mengatakan bahwa penyelesaian perkara diluar pengadilan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice).
Lanjutnya, Penerapan RJ ini dilakukan terhadap Tersangka JVB dalam perkara Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan pertimbangan, bahwa Tersangka baru pertama kali melakukan Tindak Pidana; Tindak Pidana hanya diancam dengan pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun; Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka; dan Kemanfaatan dan Keadilan berdasarkan hati nurani.
“Bahwa ekspose penyelesaian perkara dengan pendekatan Restorative Justice secara virtual ini bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, dengan kesimpulan Tersangka atas nama JVB dalam perkara Tindak Pidana KDRT disetujui untuk dilakukan penghentian penuntutan dan terhadap perkara yang dimaksud masih dalam tahap akhir penyelesaian administrasi,” pungkasnya. (rls/lsc)