Rokan Hulu – Personil Polsek Rambah Samo Polres Rokan Hulu (Rohul) dipimpin Ipda Totok Nurdianto SH MH, berhasil
mengungkap Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu dengan mengamankan Dua Tersangka.
“Tersangka inisial DR alias DO (28) dan MM (20),” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Rambahsamo Ipda Totok Nurdianto SH MH, Selasa (14/3/2023).
Lanjutnya, Kedua Tersangka ditangkap, pada Senin (13/3/2023) sekitar Pukul 23.00 Wib, di Wisma Alam Surga Desa Teluk Aur Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rohul.
Dijelaskannya, dari pengungkapan kasus sabu tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang Bukti berupa Satu Paket diduga Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus Plastik Klip Bening yang dibalut dengan Tisue, Dua Pipet Plastik Bengkok di ujungnya, Satu Unit Mobil merk Mitsubishi Pick Up warna hitam dengan nopol BM 80xx MQ.
Kapolsek Rambah Samo, menyampaikan
pada Senin (13/3/2023) sekitar pukul 22.00 Wib, dirinya mendapat informasi dari Masyarakat bahwasannya di Wisma Alam Surga sering digunakan untuk menggunakan Narkotika jenis Sabu.
Atas hal ini, Kapolsek Rambah Samo memerintahkan Kanit Reskrim Bripka Try Baskoro untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
Kemudian, Kanit Reskrim beserta Anggota berangkat ke lokasi yang diinformasikan tersebut.
Sesampainya di lokasi, Kanit Reskrim mencurigai di sebuah Kamar di Wisma Alam Surga telah digunakan untuk menggunakan Narkotika jenis Sabu.
Atas hal ini, Kanit Reskrim dan Anggota langsung masuk ke kamar tersebut dan menjumpai beberapa orang yang sedang duduk-duduk di dalam Kamar tersebut.
Kemudian Kanit Reskrim beserta Anggota melakukan penggeledahan tempat dan ditemukan Barang Bukti berupa Satu Paket narkotika jenis Sabu yang terbungkus dengan Plastik Bening yang dibalut Tisue, dan Dua Pipet Plastik Bengkok
Kanit Reskrim menanyakan, Siapa Pemiliknya Satu Paket narkotika jenis Sabu tersebut
Kemudian diakui DR dan MM, Narkotika tersebut, miliknya yang dibeli seharga Rp. 300.000 dari Z yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) .
Selain Barang Bukti Narkotika jenis Sabu tersebut, ikut juga diamankan Satu Unit Mobil Mitsubishi Pick up L300 warna Hitam dengan Nopol BM 8036 MQ yang digunakan para Tersangka untuk membawa Narkotika jenis Sabu ke Wisma Alam Surga.
“Para Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke polsek Rambah Samo untuk proses lebih lanjut,” pungkas Ipda Totok Nurdianto
“Terhadap, Kedua Tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 114 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kapolsek. (rls/sc)