Menu

Mode Gelap
Galeri Kementerian LHK, Gubri dan Bupati Rohul Tanam Bibit Aren di Gapoktan HKm Rawa Seribu Aniaya dan Ancam Warga Pakai Parang, Residivis Ini Ditahan Polisi Unjuk Rasa Berujung Kekerasan
30 Orang di Amankan, 3 Ditetapkan Tersangka
Kerugian Ditaksir Capai Ratusan Juta
4 Unit Rumah Semi Permanen di Tandun Hangus Dilahap Sijago Merah
Hadiri Silaturahmi Paguyuban Misuri
Bupati Sukiman Komit Kembangkan Kesenian Budaya di Rohul

Hukrim · 28 Feb 2023 14:35 WIB ·

Maling Empat Kotak Infak, Pria Ini Diringkus Personil Polsek Tambusai Utara


Maling Empat Kotak Infak, Pria Ini Diringkus Personil Polsek Tambusai Utara Perbesar

Rokan Hulu – Personil Polsek Tambusai Utara Polres Rokan Hulu (Rohul) mengungkap dugaan Tindak Pidana (TP) Pencurian dengan pemberatan (Curat), Sabtu (25/2/2023) sekitar pukul 07.45 Wib, di Toko Nala Elektronik di Desa Bangun Jaya, Kec. Bangun Purba.

“Korban nya berinisial US (48), sementara  terduga Pelaku berinisial KST (29),” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Tambusai Utara AKP Pardomuan Simatupang, Selasa (28/2/2023).

Lanjutnya, adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa Empat Kotak Infak, Satu Unit Hand Phone merk Vivo warna Biru, Satu Unit Hand Phone merk Samsung warna hitam dan Uang Tunai sebesar Rp 1.082.000.

Eks Paur Humas Polres Rohul ini menjelaskan, kejadian terjadi terjadi pada Sabtu (25/2/2022) sekitar pukul 15.00 Wib, dirinya mendapat informasi dari Masyarakat Pelaku pencurian di Toko Nala Elektronik sedang berada di Desa Bangun Jaya.

Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan pencarian diduga Pelaku tersebut, sekitar pukul 15.30 Wib, ditemukan seorang laki-laki yang mengaku KST diduga pelaku pencurian di Depan Salah Satu Warung di Desa Bangun Jaya.

Kemudian saat ditanya, KST mengaku perbuatannya, selanjutnya ditanyai lagi keberadaan barang-barang yang dicuri tersebut

Saat itu KST membawa pihak Kepolisian ke rumah keluarganya yang masih di Desa Bangun Jaya dan memberikan Satu Tas yang berisikan Satu Unit Hand Phone merk Vivo warna Biru, Satu Unit Hand Phone merk Samsung warna Hitam, uang tunai sebesar Rp.1.082.000.

“Hal tersebut merupakan sisa hasil curian yang ia lakukan, selanjutnya KST dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Tambusai Utara untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkas AKP Pardomuan Simatupang. (rls/lsc)

Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Satresnarkoba Polres Rokan Hulu Tangkap Pengedar Sabu di Bonai Darussalam, 5,30 Gram Barang Bukti Diamankan

15 Januari 2026 - 15:20 WIB

Kepergok Melangsir Sawit Curian, Residivis Diamankan Warga dan Diserahkan ke Polsek Kepenuhan

27 Desember 2025 - 15:56 WIB

Polsek Kepenuhan Tangkap Pelaku Pencurian Berondolan Sawit, Amankan 19 Karung Hasil Curian

5 November 2025 - 17:05 WIB

Polsek Kepenuhan Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti 1,46 Gram Sabu

11 September 2025 - 15:58 WIB

Enam Tersangka Dugaan Korupsi Pupuk Subsidi di Rohul Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru

20 Mei 2025 - 14:29 WIB

Curi Besi Terali Perumahan Pemda, Dua Pemuda Ini Dibekuk Tim Resmob Polres Rohul

16 Mei 2025 - 21:32 WIB

Trending di Hukrim