Rokan Hulu – Personil Polsek Tambusai Utara Polres Rokan Hulu (Rohul) mengungkap dugaan Tindak Pidana (TP) Pencurian dengan pemberatan (Curat), Sabtu (25/2/2023) sekitar pukul 07.45 Wib, di Toko Nala Elektronik di Desa Bangun Jaya, Kec. Bangun Purba.
“Korban nya berinisial US (48), sementara terduga Pelaku berinisial KST (29),” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Tambusai Utara AKP Pardomuan Simatupang, Selasa (28/2/2023).
Lanjutnya, adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa Empat Kotak Infak, Satu Unit Hand Phone merk Vivo warna Biru, Satu Unit Hand Phone merk Samsung warna hitam dan Uang Tunai sebesar Rp 1.082.000.
Eks Paur Humas Polres Rohul ini menjelaskan, kejadian terjadi terjadi pada Sabtu (25/2/2022) sekitar pukul 15.00 Wib, dirinya mendapat informasi dari Masyarakat Pelaku pencurian di Toko Nala Elektronik sedang berada di Desa Bangun Jaya.
Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan pencarian diduga Pelaku tersebut, sekitar pukul 15.30 Wib, ditemukan seorang laki-laki yang mengaku KST diduga pelaku pencurian di Depan Salah Satu Warung di Desa Bangun Jaya.
Kemudian saat ditanya, KST mengaku perbuatannya, selanjutnya ditanyai lagi keberadaan barang-barang yang dicuri tersebut
Saat itu KST membawa pihak Kepolisian ke rumah keluarganya yang masih di Desa Bangun Jaya dan memberikan Satu Tas yang berisikan Satu Unit Hand Phone merk Vivo warna Biru, Satu Unit Hand Phone merk Samsung warna Hitam, uang tunai sebesar Rp.1.082.000.
“Hal tersebut merupakan sisa hasil curian yang ia lakukan, selanjutnya KST dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Tambusai Utara untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkas AKP Pardomuan Simatupang. (rls/lsc)