Galeri Kementerian LHK, Gubri dan Bupati Rohul Tanam Bibit Aren di Gapoktan HKm Rawa Seribu Aniaya dan Ancam Warga Pakai Parang, Residivis Ini Ditahan Polisi Unjuk Rasa Berujung Kekerasan
30 Orang di Amankan, 3 Ditetapkan Tersangka
Kerugian Ditaksir Capai Ratusan Juta
4 Unit Rumah Semi Permanen di Tandun Hangus Dilahap Sijago Merah
Hadiri Silaturahmi Paguyuban Misuri
Bupati Sukiman Komit Kembangkan Kesenian Budaya di Rohul

Daerah · 23 Feb 2023 10:50 WIB ·

Jual Chip 13B, Bandar Chip High Domino Ditangkap Unit Reskrim Polsek Rambah Samo


Jual Chip 13B, Bandar Chip High Domino Ditangkap Unit Reskrim Polsek Rambah Samo Perbesar

Rokan Hulu – Penyidik Polsek Rambah Samo Polres Rokan Hulu (Rohul) menetapkan Seorang berinisial SY (33) menjadi Tersangka dalam kasus Tindak Pidana (TP) Perjudian Jenis High Domino.

“Pria tersebut, ditangkap dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Teluk Aur RT 02 RW 01 Desa Teluk Aur,” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Rambah Samo Ipda Totok Nurdianto SH MH, Kamis (23/2/2023).

“Barang Bukti berupa Uang Tunai sebesar Rp. 581.000 dan Satu Unit Hand phone Android merk Vivo Y12 warna Hitam,” kata Totok.

Eks Paur Humas Polres Rohul ini, menerangkan, Selasa (21/2/2023) Kanit Reskrim Polsek Rambahsamo Bripka Try Baskoro mendapat informasi dari Masyarakat bahwa di Desa Teluk Aur sering dilakukan jual beli Chip Perjudian Online jenis High Domino.

Atas informasi tersebut, Kanit Reskrim langsung menginformasikan kepada Kapolsek Rambah Samo

Berdasarkan hal itu, Kapolsek Rambah Samo memerintahkan Kanit Reskrim berserta Anggota untuk melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.

Kemudian Kanit Reskrim berserta Anggota melakukan pengecekan, setelah tiba di lokasi yang diinformasikan.

Kanit Reskrim, mendapati Seorang Laki-laki yang akan melayani pembeli Chip

Sehingga Kanit Reskrim berserta Anggota langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut

Setelah dilakukan penangkapan, Polisi menanyakan nama dan apa yang sedang dilakukannya.

Pria tersebut mengaku bernama berinisial SY serta mengakui bahwa yang sedang dilakukannya adalah menjual Chip perjudian online jenis High Domino

Kemudian, Pelaku mengaku bahwa dirinya pada hari itu, mengaku sudah menjual Chip sebanyak 13B.

Selain itu Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa Satu Unit Hand Phone Android merk Vivo Y12 warna Hitam dan Uang tunai sebesar Rp. 581.000,

“Atas keterangan tersebut dan dikuatkan dengan Barang Bukti yang telah diamankan, Petugas langsung membawa Tersangka ke Polsek Rambah Samo untuk di proses lebih lanjut,” pungkas Totok

Terhadap Tersangka SY, Kami jerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP),” tutup Kapolsek Rambah Samo. *(rls/lsc)

Artikel ini telah dibaca 41 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polsek Kepenuhan Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti 1,46 Gram Sabu

11 September 2025 - 15:58 WIB

Kades Ulak Patian Serahkan Bantuan Untuk Korban Musibah Kebakaran

10 September 2025 - 22:34 WIB

Anniversary Ke-5 Purna DKC Rokan Hulu, Kwarcab Rohul Mengajak untuk Bersinergi Demi Kemajuan Pramuka Rokan Hulu

2 September 2025 - 15:44 WIB

Bupati Rohul Resmi Buka Open Turnamen Batang Samo Pro Anton Gastrack 2025

31 Agustus 2025 - 15:30 WIB

Dihadiri Bupati dan Wabup Rohul
Gerak Jalan Santai Peringati Dies Natalis Ke 16 UPP Berlangsung Meriah

23 Agustus 2025 - 15:32 WIB

Bupati Rohul Anton Jadi Irup Peringatan HUT Ke 80 Kemerdekaan RI

18 Agustus 2025 - 09:35 WIB

Trending di Advertorial