Rokan Hulu (lsc) – Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil mengamankan 2 orang diduga dalam perkara Ilegal Logging (Ilog).
Kedua tersangka dengan inisial RA (Sopir) dan RM (Pemilik Kayu Olahan), diringkus Personil Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul), pada Rabu 8 Februari 2023 sekitar pukul 21.00 Wib, di Jalan Raya Tuanku Tambusai, Desa Pematang Berangan, Kecamatan Rambah Kabupaten Rohul, Riau.
“Kita mengamankan Dua Pria dalam kasus Ilegal Logging atau Orang Perseorangan yang dengan sengaja melakukan pengangkutan Kayu Hasil Hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil,” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP D Raja Putra Napitupulu SIK MM, Sabtu (11/2/2023).
Lanjutnya, Barang Bukti yang berhasil diamankan dalam Perkara terserbut, Satu Unit Mobil Truck merk Isuzu warna Putih BM 9351 UO dan Kayu olahan ukuran 4 X 25 sebanyak Enam Meter Kubik.
Kasat Reskrim Polres Rohul menerangkan, penangkapan Kedua Tersangka, ketika pada Rabu 8 Februari 2023 sekitar pukul 21.00 Wib, Unit Tipiter mendapat informasi dari Masyarakat ada kegiatan pengangkutan Kayu olahan dengan menggunakan mobil Truck.
“Kemudian Unit Tipiter melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, sekitar pukul 22.00 Wib,” katanya.
“Unit Tipiter melihat atau mencurigai Satu Unit Mobil Truck, kemudian mengikuti mobil tersebut,” imbuhnya.
“Tidak beberapa lama berhenti dan membongkar muatan Kayu olahan,” lanjutnya
“Pada saat tersebut, Unit Tipiter langsung menghampiri mobil tesebut menanyakan kepada Supir mobil mengaku berinisial RA menanyakan berapa banyak muatan dan dari mana dibawa,” ungkap Raja.
Kemudian RA menerangkan banyak Kayu 6 Meter kubik, diangkut dari Rokan IV Koto, kemudian di dalam mobil tersebut ada RM
RM menerangkan kayu tersebut miliknya yang diambil dan diangkut dari Rokan IV Koto.
RM menerangkan bahwa tidak ada memiliki surat keterangan sahnya hasil hutan.
“Kemudian Unit Tipiter membawa Mobil Truck bermuatan kayu olahan beserta saudara RA dan RM ke Polres Rohul,” jelas Kasat Reskrim.
“Tersangka dipersangkakan Pasal 88 ayat 1 huruf a Jo Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55, 56 KUHP,” pungkasnya. (rls/lsc)