Galeri Kementerian LHK, Gubri dan Bupati Rohul Tanam Bibit Aren di Gapoktan HKm Rawa Seribu Aniaya dan Ancam Warga Pakai Parang, Residivis Ini Ditahan Polisi Unjuk Rasa Berujung Kekerasan
30 Orang di Amankan, 3 Ditetapkan Tersangka
Kerugian Ditaksir Capai Ratusan Juta
4 Unit Rumah Semi Permanen di Tandun Hangus Dilahap Sijago Merah
Hadiri Silaturahmi Paguyuban Misuri
Bupati Sukiman Komit Kembangkan Kesenian Budaya di Rohul

Hukrim · 11 Jan 2023 21:15 WIB ·

Cabuli Anak Dibawah Umur Sebanyak 6 Kali, Pelaku Diringkus Sat Reskrim Polres Rohul


Cabuli Anak Dibawah Umur Sebanyak 6 Kali, Pelaku Diringkus Sat Reskrim Polres Rohul Perbesar

Rokan Hulu – Personil Sat Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) mengamankan Pria dalam kasus dugaan Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak di bawah Umur.

“Tersangka yang diamankan berinisial PU, berdasarkan Pelapor RH (Ibu Korban), Saksi EFY dan Korban NA (10),” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP D Raja Putra Napitupulu SIK MH, Rabu (11/1/2023).

Lanjut Kasat Reskrim, peristiwa memilukan tersebut terjadi di tempat Kejadian Perkara (TKP) Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rohul.

“Adapun Barang Bukti berupa Satu Helai Sarung Bantal warna Merah Muda dan Cream, Satu Helai Celana Pendek warna Merah Muda, Satu Helai Baju Kaos lengan Pendek warna Merah Muda dan Satu Helai Celana Dalam warna Biru Muda,” rinci Kasat.

AKP Raja menerangkan kronologi kejadian, peristiwa tersebut terjadi pada Senin 10 Januari 2023 pukul 16.00 Wib, Pelapor pulang dari bekerja mencari Berondolan.

“Kemudian Pelapor masuk ke rumah dari Pintu Belakang dan melihat Korban sedang menggunakan Celana,” katanya.

Lalu, Pelapor merasa curiga dan bertanya, namun saat itu Korban tidak mau mengakui apa yang terjadi.

Kemudian, Pelapor mencari suaminya, melihat ada Celana dalam Suaminya di atas tempat tidur.

Lalu, Pelapor melihat ke Kolong tempat tidur, melihat suaminya dalam keadaan tidak menggunakan pakaian.

Atas kejadian tersebut, Pelapor melaporkan kepada pihak Kepolisian guna proses lebih lanjut

Atas laporan tersebut, Selasa (10/1/2023) sekitar pukul 16.00 Wib, Pelaku yang ditemukan Pelapor bersembunyi di bawah kolong Tempat Tidur.

Kemudian, Pelapor melaporkan ke Ketua RT, terhadap Pelaku diamankan Warga, selanjutnya diserahkan ke pihak Kepolisian guna proses lebih lanjut.

Mendapatkan laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Rohul memerintahkan, Kanit PPA Polres Rohul beserta Anggota untuk melakukan penyelidikan terhadap perkara yang dilaporkan oleh Pelapor.

Berdasarkan hasil penyelidikan bahwa didapatkan keterangan Korban dan Terlapor bahwa benar terlapor telah melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap korban sebanyak 6 kali di rumah

“Kejadian yang terakhir terjadi pada Senin 10 Januari 2023 sekitar pukul 16.00 Wib di dalam Kamar,” pungkas AKP Raja. (lsc/rls)

Artikel ini telah dibaca 222 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kejari Rohul Limpahkan Tersangka Korupsi PADes Kepenuhan Baru ke Pengadilan

29 Oktober 2024 - 08:30 WIB

Pria Asal Bengkalis Diciduk Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul Dalam Kasus Sabu 771,52 Gram

24 Agustus 2024 - 20:36 WIB

Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Hadirkan Saksi Tergugat PT SKA di PN Pasir Pengaraian

2 Agustus 2024 - 10:56 WIB

Pihak Penggugat Class Action Kurang Paham Perma No 1 Tahun 2002,Sidang Sempat Tegang

12 Juli 2024 - 14:34 WIB

Akibat Perbedaan Pandangan, Suhaimi Anggota Koperasi Sawit Timur Jaya Mundurkan

12 Juli 2024 - 14:30 WIB

PN Pasir Pengaraian Dibanjiri Anggota Koperasi Sawit Timur Jaya

10 Juni 2024 - 21:51 WIB

Trending di Hukrim