Galeri Kementerian LHK, Gubri dan Bupati Rohul Tanam Bibit Aren di Gapoktan HKm Rawa Seribu Aniaya dan Ancam Warga Pakai Parang, Residivis Ini Ditahan Polisi Unjuk Rasa Berujung Kekerasan
30 Orang di Amankan, 3 Ditetapkan Tersangka
Kerugian Ditaksir Capai Ratusan Juta
4 Unit Rumah Semi Permanen di Tandun Hangus Dilahap Sijago Merah
Hadiri Silaturahmi Paguyuban Misuri
Bupati Sukiman Komit Kembangkan Kesenian Budaya di Rohul

Hukrim · 29 Des 2022 20:53 WIB ·

Sepeda Motor Warga Dicuri Saat Shalat Magrib, Pelaku Berhasil Diringkus Team Resmob Polres Rohul


Sepeda Motor Warga Dicuri Saat Shalat Magrib, Pelaku Berhasil Diringkus Team Resmob Polres Rohul Perbesar

Rokan Hulu – Team Resmob Sat Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) meringkus Seorang Laki-laki dalam kasus dugaan Tindak Pidana pencurian Sepeda Motor.

“Tersangka IS,” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP D Raja Putra Napitupulu SIK MH, Kamis (29/12/2022).

Lanjut Raja, Pria tersebut diamankan dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Desa Kembang Damai, Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam, Kabupaten Rohul.

“Adapun Barang Bukti berupa Satu Unit Sepeda Motor Beat Warna Hitam dengan tanpa No. Pol dengan Nomor Rangka MH1JM9123NK340018 dan Satu Kunci T,” kata Eks Kapolsek Tambusai Utara ini.

Kasat Reskrim menjelaskan, kronologi kejadian terjadi pada Senin 26 Desember 2022, Pelapor datang ke Mushola Al -Fajar di Desa Pagaran Tapah untuk menjalankan sholat Maghrib dengan menggunakan Sepeda Motor merek Honda Beat warna Hitam dengan BM 2954 MA.

Kemudian, pada pukul 18.30 Wib, Pelapor hendak pulang kerumahnya, Pelapor mendapati sepeda motor miliknya yang tadi diparkirkan di Halaman Mushola Al -Fajar tersebut sudah tidak ada lagi.

Pelapor, berusaha mencarinya disekitar Musholla tersebut, namun tidak membuahkan hasil.

Selanjutnya, Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kunto Darusalam, Sepeda Motor milik Pelapor mempunyai nomor rangka MH1JM9123NK340018 dan nomor mesin JM91E-2337910 dan nomor STNK : 05681346-F.R

Kasat Reskrim menerangkan, kronologi penangkapan Selasa 27 Desember 2022 sekitar pukul 20.30 Wib, Team Resmob Rohul melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan pelaku pencurian sepeda motor di daerah Kecamatan Pagaran Tapah Kabupaten Rohul.

Team Resmob mendapatkan Informasi tentang keberadaan diduga Pelaku IS, komplotan dari pencurian sepeda motor di daerah Kabupaten Rohul.

Selanjutnya, Team Resmob menemukan keberadaan dari diduga Pelaku pencurian Sepeda Motor IS

Team Resmob, langsung mengamankan pelaku dan melakukan interogasi terhadap Pelaku IS mengakui telah melakukan Tindak Pidana pencurian Sepeda Motor yang terjadi Senin 26 Desember 2022 lalu.

Kemudian, dari tangan Pelaku Team Resmob berhasil mengamankan Barang Bukti Satu Unit Sepeda Motor Beat warna Hitam dan Satu Kunci T.

“Selanjutnya, diduga Pelaku dan Barang Bukti dibawa ke Polres Rohul untuk dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat Reskrim. (rls/lsc)

Artikel ini telah dibaca 47 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kejari Rohul Limpahkan Tersangka Korupsi PADes Kepenuhan Baru ke Pengadilan

29 Oktober 2024 - 08:30 WIB

Pria Asal Bengkalis Diciduk Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul Dalam Kasus Sabu 771,52 Gram

24 Agustus 2024 - 20:36 WIB

Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Hadirkan Saksi Tergugat PT SKA di PN Pasir Pengaraian

2 Agustus 2024 - 10:56 WIB

Pihak Penggugat Class Action Kurang Paham Perma No 1 Tahun 2002,Sidang Sempat Tegang

12 Juli 2024 - 14:34 WIB

Akibat Perbedaan Pandangan, Suhaimi Anggota Koperasi Sawit Timur Jaya Mundurkan

12 Juli 2024 - 14:30 WIB

PN Pasir Pengaraian Dibanjiri Anggota Koperasi Sawit Timur Jaya

10 Juni 2024 - 21:51 WIB

Trending di Hukrim