Galeri Kementerian LHK, Gubri dan Bupati Rohul Tanam Bibit Aren di Gapoktan HKm Rawa Seribu Aniaya dan Ancam Warga Pakai Parang, Residivis Ini Ditahan Polisi Unjuk Rasa Berujung Kekerasan
30 Orang di Amankan, 3 Ditetapkan Tersangka
Kerugian Ditaksir Capai Ratusan Juta
4 Unit Rumah Semi Permanen di Tandun Hangus Dilahap Sijago Merah
Hadiri Silaturahmi Paguyuban Misuri
Bupati Sukiman Komit Kembangkan Kesenian Budaya di Rohul

Hukrim · 25 Des 2022 07:05 WIB ·

Saat Asyik Main Kartu Remi, 2 Pria di Bonai Darussalam Diciduk Polisi


Saat Asyik Main Kartu Remi, 2 Pria di Bonai Darussalam Diciduk Polisi Perbesar

Rokan Hulu – Personil Polsek polsek Bonai Darussalam Polres Rokan Hulu (Rohul) meringkus Dua Pria Tersangka Tindak Pidana (TP) Perjudian Kartu Remi jenis Song, Jumat (23/12/2022) sekitar Pukul 16.30 Wib.

Tersangka TH alias Pak Natal, perannya Sebagai Pemain Perjudian Kartu Remi jenis Song dan BL, perannya sebagai Penyedia tempat Perjudian Kartu Remi jenis Song,” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Iptu Suheri Sitorus, Minggu (25/12/2022).

TH dan BL, lanjut Eks Kapolsek Rambah Hilir ini, diamankan dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Warung Bobot di Dusun I Jurong Desa Bonai Kecamatan Bonai Darussalam

“Adapun Barang Bukti yang Kami sita, berupa Uang sejumlah Rp 187.000, 83 Lembar Kartu Remi, 10 Kotak Kartu Domino merek Kabuki, Delapan lakon Kartu Remi merek Gold Fish,” kata Suheri.

Orang Nomor Satu di Mapolsek Bonaidarussalam ini menerangkan kronologi penangkapan, berdasarkan informasi dari Masyarakat bahwa di Warung Bobot di Dusun I Jurong Desa Bonai sering ada kegiatan perjudian.

Kemudian Kapolsek Bonai Darussalam memerintah Kanit Reskrim Aipda Marta Kusuma beserta Anggota Reskrim untuk mengecek informasi tersebut.

Setiba di lokasi, Unit Reskrim Polsek Bonai Darussalam melihat warga ramai sedang bermain judi di warung Bobot tersebut.

Kemudian, dilakukan penangkapan, pada saat itu para pemain banyak yang berhasil melarikan diri.

Salah satu, pemain yang berhasil diamankan berinsial, setelah diintrogasi bahwa benar sedang bermain Judi Song

Kemudian, diamankan lagi Penyedia Tempat inisial BL, setelah itu Unit Reskrim mengamankan Barang Bukti yang berada di atas Meja Pemain

“Terhadap Kedua Orang tersebut berikut barang bukti dibawa ke Polsek Bonai Darussalam guna dilakukan proses lebih lanjut,” pungkas Suheri.

“Terhadap para Tersangka dijerat dengan Pasal 303 ayat 1 ke-1, Ke-2 Jo 303 bis Ayat 1 ke-1, ke-2 KUH Pidana,” pungkasnya. (rls/lsc)

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polsek Kepenuhan Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti 1,46 Gram Sabu

11 September 2025 - 15:58 WIB

Enam Tersangka Dugaan Korupsi Pupuk Subsidi di Rohul Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru

20 Mei 2025 - 14:29 WIB

Curi Besi Terali Perumahan Pemda, Dua Pemuda Ini Dibekuk Tim Resmob Polres Rohul

16 Mei 2025 - 21:32 WIB

Kapolsek Kepenuhan dan Team Sparta Sergap Pasangan Suami Istri Pengedar Narkotika

5 Mei 2025 - 16:49 WIB

Menyamar Sebagai Pembeli, Unit Reskrim Polsek Kepenuhan Tangkap Seorang Pria Residivis Pengedar Sabu

4 Maret 2025 - 14:56 WIB

Bergerak Dengan Sigap, Di Pimpin Langsung Kapolsek Rambah Hilir Tangkap Residivis Narkoba Jenis Sabu

4 Maret 2025 - 12:08 WIB

Trending di Hukrim