Galeri Kementerian LHK, Gubri dan Bupati Rohul Tanam Bibit Aren di Gapoktan HKm Rawa Seribu Aniaya dan Ancam Warga Pakai Parang, Residivis Ini Ditahan Polisi Unjuk Rasa Berujung Kekerasan
30 Orang di Amankan, 3 Ditetapkan Tersangka
Kerugian Ditaksir Capai Ratusan Juta
4 Unit Rumah Semi Permanen di Tandun Hangus Dilahap Sijago Merah
Hadiri Silaturahmi Paguyuban Misuri
Bupati Sukiman Komit Kembangkan Kesenian Budaya di Rohul

Hukrim · 20 Des 2022 15:39 WIB ·

Dilempar Pakai Piring, Kepala Sobek Hingga Enam Jahitan, Istri Lapor Suami ke Polsek Kabun


Dilempar Pakai Piring, Kepala Sobek Hingga Enam Jahitan, Istri Lapor Suami ke Polsek Kabun Perbesar

Rokan Hulu – Personil Polsek Kabun Polres Rokan Hulu (Rohul) dipimpin Iptu Aguswandi, SH melakukan pengungkapan kasus (TP) Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Pasal 44 KUHP Ayat 1

“Pelapor inisial R,” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Kabun Iptu Aguswandi SH, Selasa (20/12/2022).

Lanjut Iptu Aguswandi menjelaskan, Tempat Kejadian Perkara (TKP) Rumah Pelapor di Desa Koto Ranah, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rohul, Rabu 14 Desember 2022 sekitar pukul 10.00 Wib

“Pelaku, inisial B dengan Saksi R dan Y,” katanya.

Agus menjelaskan, kronologi kejadian pada Rabu 14 Desember 2022 sekitar pukul 10.00 Wib, saat pelapor sedang berada dirumahnya di Desa Koto Ranah

Pelapor saat itu sedang makan dan kemudian Terlapor yg merupakan suami (Siri) Pelapor memaki – maki Pelapor dengan bahasa.

“Aku Sakit Karena Manen, Tapi Tidak Kamu Urus dan Anak kamu Yang Makan Duitnya” ujar terlapor kepada pelapor

Terlapor langsung melempar Piring ke arah Wajah Pelapor, kemudian memukul pada kepala bagian belakang yang mengakibatkan Pelapor mengalami luka sobek pada kening dan mendapatkan jahitan sebanyak Enam jahitan dan sakit pada bagian kepala Belakang kemudian terlapor membawa Pelapor ke Klinik untuk berobat,

Akibat kejadian tersebut, Pelapor merasa tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kabun untuk proses hukum lebih lanjut.

“Adapun Barang Bukti Satu Buah Piring, Terlapor dijerat Pasal 44 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 49 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polsek Kepenuhan Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti 1,46 Gram Sabu

11 September 2025 - 15:58 WIB

Enam Tersangka Dugaan Korupsi Pupuk Subsidi di Rohul Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru

20 Mei 2025 - 14:29 WIB

Curi Besi Terali Perumahan Pemda, Dua Pemuda Ini Dibekuk Tim Resmob Polres Rohul

16 Mei 2025 - 21:32 WIB

Kapolsek Kepenuhan dan Team Sparta Sergap Pasangan Suami Istri Pengedar Narkotika

5 Mei 2025 - 16:49 WIB

Menyamar Sebagai Pembeli, Unit Reskrim Polsek Kepenuhan Tangkap Seorang Pria Residivis Pengedar Sabu

4 Maret 2025 - 14:56 WIB

Bergerak Dengan Sigap, Di Pimpin Langsung Kapolsek Rambah Hilir Tangkap Residivis Narkoba Jenis Sabu

4 Maret 2025 - 12:08 WIB

Trending di Hukrim